Lampura|KBNI–News|Masih ingat janji Kepala Kejaksaan Negeri (Kejari) Lampung Utara, Muhammad Farid Rumdana, medio Desember 2023 silam? Waktu itu, di depan pengurus JMSI yang dipimpin Rolly Johan, Kajari menegaskan, menjelang pergantian tahun, ada pejabat pemkab setempat yang akan “dikandangkan” oleh pihaknya.
Kini, setelah masuk bulan kelima di tahun 2024, Kajari Lampura, Muhammad Farid Rumdana, memenuhi janjinya. Jum’at (3/5/2024) siang, Kepala Inspektorat Lampura, Muhammad Erwinsyah, “dikandangkan”. Dengan mengenakan rompi warna merah, menantu bekas Bupati Budi Utomo itu, dimasukkan sel di Rumah Tahanan (Rutan) Kelas II B Kotabumi.
Sebelumnya, Muhammad Erwinsyah sempat mangkir dua kali dari panggilan jaksa penyidik. Salah satu pejabat Pemkab Lampura yang selama ini disebut-sebut sebagai “orang kuat” itu, akhirnya memenuhi panggilan ketiganya. Jum’at (3/5/2024) pagi sekira pukul 08.20 WIB, dengan menggunakan mobil Fortuner warna putih, ia datang ke kantor Kejari.
Setelah melalui pemeriksaan maraton selama lima jam, Muhammad Erwinsyah yang semula statusnya sebagai saksi, langsung ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus dugaan tindak pidana korupsi pekerjaan jasa konsultansi dan konstruksi tahun anggaran 2021 dan 2022 lalu.
“Saudara ME dalam kegiatan menjabat itu sebagai PA dan PPK. Hasil penyidikan tim, ME ditingkatkan statusnya dari saksi menjadi tersangka,” ungkap Kepala Kejari Lampura, Mohamad Farid Rumdana, didampingi Kasi Intelijen, Guntoro Janjang Saptodie, saat menggelar konferensi pers, Jum’at (3/5/2024) petang.
Peningkatan status itulah, menurut Farid, yang akhirnya mengantarkan kepala Inspektorat Lampura tersebut “dikandangkan”.
“Dilakukan penahanan terhadap tersangka ME selama 20 hari kedepan di Rumah Tahanan Negara (Rutan) Kelas II B Kotabumi,” ujar Farid.
Ia menambahkan, dari hasil pemeriksaan kasus dugaan tipikor tersebut, penyidik telah menetapkan dua orang tersangka. Sebelumnya, RHP selaku Kepala Laboratorium PTS UBL dan menyusul Jum’at (3/5/2024) hari ini ditetapkan ME sebagai tersangka juga. Kini, keduanya berkumpul di Rutan Kelas II B Kotabumi.
Kajari Lampura menegaskan, dalam penanganan perkara ini pihaknya benar-benar bersikap profesional. Di mana kerugian negara yang ditimbulkan pada kegiatan jasa konsultansi dan konstruksi tahun 2021 dan 2022 itu mencapai Rp 202 juta lebih.
“Besaran kerugian negara tersebut berdasarkan hasil audit pemeriksaan ahli BPKP Provinsi Lampung,” ucap Kajari Farid Rumdana seraya meminta seluruh pihak mendukung proses perkara di kantor Inspektorat yang sedang ditangani oleh Korps Adhyaksa.
Selesaikah kasus ini dengan dua tersangka saja? Tampaknya belum. Kajari Lampura mengisyaratkan, pihaknya akan terus melakukan pengembangan atas kasus tersebut. (sugi)