Bandar Lampung (KBNI NEWS) Pemilihan Ketua RT (Rukun Tetangga) di Kelurahan Sukajawa, Kecamatan Tanjung Karang Barat, Kota Bandar Lampung diwarnai dengan pungutan uang tunai sebesar Rp 1 Juta per orang.
Dikatakan NS (nama samaran), pungutan tersebut dikenakan bagi para warga yang mencalonkan diri sebagai ketua RT dan mantan RT, dengan total 26 orang, yang artinya nominal pungutan adalah sebesar Rp 26 Juta. “Setiap kandidat dan mantan kandidat dikenakan biaya 1 juta, disini ada total 26 orang”.kata NS, Sabtu (24/9/2022).
Anehnya, pungutan yang belum diketahui kejelasannya tersebut beralasan untuk infaq kas kelurahan, pungutan tersebut dilakukan oleh panitia pemilihan RT yang di sebut LPM (Lembaga Pemberdayaan Masyarakat). “Katanya sih buat infaq, tapi ada spanduk yang tulisan nya gratis”.ujar NS
Diketahui panitia LPM tersebut beranggota sebanyak 6 orang yang terdiri dari 2 orang Kepala Lingkungan, 1 orang PNS KUA dan 2 orang pegawai staff Kelurahan.”yang bagian nerima uangnya setahu saya, yang pegawai kelurahan itu”. Kata NS
NS juga mengungkapkan, bahwa sebenarnya banyak warga yang protes dengan adanya pungutan tersebut, namun tidak ada yang berani buka suara.(SUAMAH)