Alfamart Di Duga Tak Memiliki izin,Dhimas Edy Yanto SH: Siapa Yang Bertanggung Jawab?

Jabar | KBNI-NEWS | Aktifitas Alfamart yang berada di lokasi  Kampung Leuwiorok RT 012/RW 005 Desa Sundawenang Kecamatan Parungkuda Kabupaten Sukabumi Jawa barat di duga tidak mengantongi izin operasi, sebab di lokasi titik kordinat tidak sesuai untuk memenuhi standar persyaratan perizinan operasi Alfamart, Rabu 7/12/2022.

dalam lampiran peraturan pemerintah No.24 Tahun 2018 Tentang Pelayanan Perizinan Berusaha Terintegrasi Secara Elektronik (“PP 24/2018”), istilah IUTM menjadi izin usaha Toko Modern (“IUTM”) dan kini merupakan salah satu perizinan berusaha yang dilaksanakan oleh OSS.

Dan Dalam hal ini Team Investigasi Laskar Merah Putih Markas Besar yang di pimpin langsung oleh ketua harian pusat (LMP)  Dhimas Edy Yanto SH, memaparkan terkait temuanya tersebut,

“Kami menemukan beberapa kejanggalan yang terjadi dilapangan, di antara temuanya tersebut adalah Alfamart yang sudah beroperasi di Kampung Leuwiorok RT 012/RW 005 Desa Sundawenang Kecamatan Parungkuda Kabupaten Sukabumi yang di duga tidak memiliki izin operasi seperti yang telah tertuang dalam peraturan perundang-undangan.kata Dia.

Dhimas Edy Yanto SH,mengurai dan merinci temuanya tersebut,”Dari Tahun 2017 lalu Berdirinya Alfamart ini sudah menyalahi prosedur yaitu tidak sesuai dari PERDA yang berlaku di Kabupaten Sukabumi ini,Aris meminta pada saat itu bantuan kepada Cece Irwan sebagai kasi perizinan padahal plang Alfamart sudah diturunkan oleh Satpol PP  namun plang tersebut dinaikan lagi oleh pengelola Alfamart tersebut,

“,Lalu pada Tahun 2022 Tim Investigasi kami telah mengkonfirmasi dan menghubungi salah satu pihak sebagai pemilik bangunan tersebut yaitu saudara Aris Risdianto, ST, Direktur CV ARKANA bersama rekanya Yanti disebuah pusat perbelajaan (Mall di daerah Cijantung, Jakarta Timur), setelah dikonfirmasi dirinya memberikan  keterangan yang menurut saya tidak masuk akal, terangnya.

“,Sebab toko Aris  yang telah di jual kepada Dendi dan saat ini toko tersebut menjadi  Alfamart,yang  sebelumnya adalah toko sembako yang beroperasi sehari-hari menjual sembako eceran atau toko tradisional,dikarnakan tidak mempunyai izin minimarket atau toko modern,tambahnya.

Dhimas Edy Yanto SH Menambahkan, Team kami mengkonfirmasi Aris selaku pemilik toko yang sebelumnya  menjual kepada Dendi dan dirinya meminta waktu satu  minggu untuk dapat mempertemukan team dengan pihak manajemen Alfamart, tutur Dhimas.

seperti yang telah diamanatkan dari PERDA Kabupaten Sukabumi No.03 Tahun 2017 Tentang Revisi dari PERDA  No.07 Tahun 2014 Tentang Tata Cara 

Perlindungan dan Investasi Izin Usaha Toko Modern (IUTM) Dan ketentuan dalam peraturan Menteri Perdagangan No.70/M-DAG/12/2013 Tentang Pedoman Penataan dan Pembinaan Pasar Tradisional Pusat Perbelanjaan dan Toko Modern(“Permendak 70/2013”) sebagai mana yang telah diubah dengan peraturan Menteri Perdagangan No.56/M-DAG/PER/9/2014 Tahun 2014 Tentang Perubahan Atas Peraturan 

Menteri Perdagangan No.70/M-DAG/12/2013 Tentang Pedoman Penataan dan Pembinaan Pasar Tradisional, Toko Modern adalah toko dengan sistem pelayanan mandiri, yang menjual berbagai jenis barang 

secara eceran yang berbentuk Minimarket, Supermarket, Departemen Store, Hypermarket, ataupun Grosir.

Hingga berita ini di terbitkan pihak yang bertanggung jawab di Alfamart tersebut belum dapat di komfirmasi lebih lanjut.(red)