Prov. Lampung|KBNI–News|Masyarakat yang akan kembali ke tempat kerjanya di luar Provinsi Lampung atau masuk dalam masa arus balik Lebaran 2024, layak memperhatikan arahan yang dikeluarkan Pemprov Lampung.
Menurut Kepala Diskominfotik Lampung, Achmad Syaefullah, Pemprov Lampung mengungkapkan beberapa kebijakan khusus untuk kelancaran arus balik Lebaran 2024 di Pelabuhan Panjang-Ciwandan.
Bagi pengguna jasa penyeberangan yang telah memiliki tiket namun terhambat kemacetan selama perjalanan di antaranya memberlakukan kebijakan “Tiket Hangus Ditiadakan”.
“Tiket yang melewati jam check-in akibat kemacetan tetap dapat diterima untuk masuk ke pelabuhan. Pengguna jasa diimbau untuk menyampaikan kepada petugas agar tiket dapat divalidasi dan diproses untuk check-in,” kata dia, Jum’at (12/4/2024) siang.
Dikatakan, penumpang yang belum memiliki tiket atau belum saatnya memasuki pelabuhan sesuai e-ticket, tidak diperkenankan memasuki area pelabuhan.
Seluruh pengguna jasa Pelabuhan Panjang-Ciwandan diingatkan oleh Achmad Syaefullah, untuk selalu membawa dan menunjukkan kartu identitas yang sah saat melakukan proses check-in di pelabuhan.
“Hal ini sesuai dengan Peraturan Menteri Perhubungan Nomor: 25 Tahun 2016 tentang Daftar Penumpang dan Kendaraan Angkutan Penyeberangan,” ucapnya sambil diminta memastikan data diri pada tiket seperti nama, nomor identitas, dan tanggal lahir sesuai dengan kartu identitas yang dibawa.
Ditambahkan, penumpang yang tidak memiliki tiket atau tidak dapat menunjukkan kartu identitas yang sah, tidak akan diperkenankan untuk melakukan penyeberangan. Dan tiket yang tidak sesuai dengan kartu identitas juga akan ditolak saat proses verifikasi. (sugi)