Lampung Timur|KBNI–News|Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kabupaten Lampung Timur (Lamtim) terkesan ogah-ogahan menangani kasus dugaan keterlibatan lima anggota PPK Sukadana dalam skandal kecurangan pemilu. Sangat berbeda dibanding KPU setempat yang langsung melakukan pemberhentian sementara.
Ogah-ogahannya Bawaslu Lamtim itu terungkap dari pernyataan ketuanya, Lailatul Khoiriyah, Senin (18/3/2024) kemarin, melalui WhatsApp.
Ia mengakui, sampai saat ini pihaknya masih melakukan penelusuran atas kasus pemilu yang melilit lima anggota PPK Sukadana tersebut.
“Kami masih melakukan penelusuran, belum memanggil apalagi memeriksa. Nanti dilakukan pemeriksaan kalau sudah masuk proses penanganan pelanggaran,” beber Lailatul Khoiriyah.
Sikap ogah-ogahannya Bawaslu Lamtim ini selaras dengan perkiraan banyak warga setempat. Di mana lembaga pengawas pemilu itu dalam kasus PPK Sukadana lebih mengesankan sebagai “alat penyelamat” bagi caleg nomor urut 10 dari Partai Kebangkitan Bangsa (PKB) untuk DPRD Provinsi Lampung, Yusbariah, yang merupakan istri dari Bupati Dawam Rahardjo.
Sebagaimana diketahui, praktik manipulasi perolehan suara di PPK Sukadana terungkap saat dilakukan pleno rekapitulasi perolehan suara tingkat kabupaten yang digelar di kantor KPU Lamtim sejak 28 Februari hingga 4 Maret yang lalu.
Sebelum hasil perolehan suara yang dipaparkan PPK Sukadana disetujui, Panwascam setempat menyampaikan surat rekomendasi yang berisi adanya dugaan selisih perolehan suara terjadi di TPS dari lima desa, yakni Desa Pasar Sukadana, Sukadana Ilir, Negara Nabung, Pakuan Aji, dan Desa Sukadana.
Atas adanya rekomendasi Panwascam Sukadana tersebut, Ketua KPU Lamtim, Wasiat Jarwo Asmoro, memerintahkan PPK setempat untuk membuka kotak suara guna dilakukan penghitungan ulang.
Keputusan Ketua KPU Lamtim itu sempat menimbulkan kericuhan di luar gedung KPU. Banyak pihak yang menyatakan keberatan atas akan dilakukannya perhitungan ulang dengan membuka kotak suara. Hingga membuat rapat pleno sempat tertunda beberapa waktu.
Namun, Ketua KPU Lamtim, Wasiat Jarwo Asmoro, bersikukuh dengan keputusannya. Penghitungan ulang dengan membuka kotak suara pun akhirnya dilakukan. Dan benar. Terdapat ribuan suara PKB dan suara caleg DPRD Provinsi Lampung yang bergeser ke perolehan caleg lain. Dan secara otomatis menguntungkan caleg bersangkutan.
Atas terbongkarnya upaya memanipulasi perolehan suara itu, KPU Lamtim menjatuhkan sanksi pemberhentian sementara kepada lima anggota PPK Sukadana yang ditengarai terlibat pada skandal pemilu tersebut. Sampai saat ini, KPU setempat belum memfinalisasi keputusannya bagi PPK Sukadana. Apakah akan diberhentikan permanen ataukah akan disanksi administrasi lainnya. (johan)