Jakarta| KBNI-NEWS | Lembaga management kolektif ( LMK) yang di Nakhodai seorang tokoh pemerhati seni Bung Sandec Sahetapy pria asal Indonesia Timur ( Ambon) yang lahir di Padang dan besar di Keramat jati jakarta sejak September 2022 ini dirinya dapat menerobos systim pengelolaan uang Royalty secara spektakuler, seperti yang kita ketahui bahwa lembaga kolektif di Indonesia berjumlah hanya 11 (LMK).
Bung sandeck selaku ketua (LMK) ketika di tanya oleh team media ini terkait bagaimana cara dirinya dapat mengelola royalty yang telah di bagikannya kepada para pencipta lagu lagu lawas tersebut,dirinya menjawab dan memaparkan “Transfaran, Ya “hanya dengan sistem Tranfaransi yang telah di tetapkan oleh (LMK ) bukan cuma isapan jempol tapi fakta yang Realistis, hasil pengkolekan buat para pencipta lagu kami dibuka secara blak blakan,terang Bung Sandeck Sahetapy.
Sebagai ketua (LMK) Systim Royalty yang Kami bagikan kepada Para musisi dan pencipta lagu ada beberapa jenis diantaranya Royalty Reguler dari LMKN setahun 2x, Royalty Overseas dari luar Indonesia bagi Pencipta yang karyanya di pakai oleh YouTube-Spotify-Joox dan sebagainya.
Jadi seorang musisi yang karya lagu nya dikenal publik melalui sosial media tentunya bisa Terima ke 3 nya Royalti tersebut, seperti yang telah dirasakan oleh beberapa musisi tanah air RUDY LOHO ( Pencipta lagu AKU TAK BIASA yg dibawakan Alm Alda Risma di th 90 an)
Tito Soemarsono. Seorang penyanyi di era tahun 80/90 an yang lagu nya sangat terkenal seperti UNTUK MU, PERGILAH KASIH, TUHAN TOLONGLAH dan haji Ukat sukatna pencipta lagu Goyang Dombret, Putri panggung dll,tutur bung sandeck.
apa yang dilakukan oleh sandeck Sahetapy sebagai ketua (LMK) semata mata dirinya hanya ingin mewujudkan Impian para musisi pencipta lagu di Tanah air yang selama ini terkesan kurang dihargai hak hak nya atas karya cipta yang telah di ciptakannya
Kehidupan seorang penulis lagu di dunia secara profesional sudah bagus systim nya dari hasil karya nya musisi mendapat Royalty yang pantas atas ciptaan nya sendiri bila dibandingkan dengan Eropah kita masih tertinggal sangat jauh Untuk itulah melihat kondisi seperti ini saya perjuangkan Nasib mereka para pencipta lagu agar mendapatkan hak-haknya yang sesuai dan profesional,tambah Bung Sandeck.
Untuk kedepan dalam meraih impian saya berharap kepada para musisi lebih aktip dan kreatif dalam membuat sebuah karya di era digital karena Era digital tidak bisa dibohongi seperti era 80/90 an begitu pesan nya bung SANDECK SAHETAPY.
Lagu dan musik adalah salah satu ciptaan yang dilindungi oleh Undang-Undang No. 28 Tahun 2014 Tentang Hak Cipta sebagaimana di atur dalam pasal 40 huruf d. Memasuki paruh akhir dekade 2010, pendengar musik di Indonesia dimanjakan dengan kehadiran layanan musik digital. Sejak dahulu masalah royalti masih menjadi suatu persoalan bagi pencipta atau pemegang hak cipta dan hak terkait didalam perindustrian musik termasuk royalti atas lagu dan musik yang dimuat dalam layanan musik digital. Berangkat dari permsalahan tersebut Undang-Undnag No 28 Tahun 2014 menghendaki pembentukan sebuah Lembaga Manajemen Kolektif (LMK) untuk membantu pencipta, pemegang hak cipta, atau pemilik hak terkait mendapatkan royalti dari ciptaan atau produk hak terkait. permasalahan dalam penelitian ini adalah bagaimana perlindungan hokum atas lagu dan musik yang dimuat dalam layanan musik digital? Bagaimanakah sistem dan tata cara perhitungan dan pembayaran royalti atas lagu dan musik yang dimuat dalam layanan musik digital? Bagaimanakah tugas dan wewenang LMK dalam pengelolaan royalti atas lagu dan musik yang di muat dalam layanan musik digital di Indonesia? Penelitian ini menggunakan teori. penelitian ini termasuk kategori yuridis normative dan bersifat deskriptif analitis. Penelitian ini menggunakan sumber data sekunder. Data sekunder ini menggunakan 3 (tiga) sumber data, yaitu bahan hokum primer, bahan hokum sekunder, bahan hokum tertier. Metode pengumpulan data ini diperoleh dari library research. Alat pengumpul data dilakukan dengan cara studi dokumen. Analisis dara dilakukan dengan metode kualitatif kemudian menekankan pada metode deduktif. Hasil penelitian menunjukkan bahwa Perlindungan hak cipta atas lagu dan musik yang dimuat dalam layanan musik digital menurut Undang-Undang No. 28 Tahun 2014 adalah perlindungan terhadap hak ekonomi pencipta untuk melakukan pengadaptasian, pentransformasian, pendistribusian serta pengumuman ciptaan. Dalam Undang-Undang No. 28 Tahun 2014 tidak memuat ketentuan secara khusus yang mengatur tentang hak ekonomi atas pencipta lagu dan musik seperti ketentuan hak ekonomi atas ciptaan potret dan hak terkait.Tata cara perhitungan dan mekanisme pembayaran royalti atas layanan musik digital di Indonesia masih menggunakan tata cara dan mekanisme yang berlaku secara global karena hingga saat ini regulasi dan tariff untuk layanan musik digital masih dalam tahap penyusunan oleh lembaga manajemen kolektif. LMK memiliki tugas dan wewenang untuk mengelola hak ekonomi pencipta dalam bentuk menghimpun dan mendistribusikan royalti sesuai dengan ketentuan pasal Undang-Undang No. 28 Tahun 2014 yaitu berdasarkan kuasa dari para anggota LMK.(Acong)