Bung sandeck selaku Ketua (LMK) Sukses Menerobos System’ Pengelolaan Royalty Nasional Internasional

Jakarta| KBNI-NEWS | Lembaga  management kolektif ( LMK) yang  di Nakhodai  seorang  tokoh pemerhati seni  Bung Sandec Sahetapy  pria asal  Indonesia Timur ( Ambon) yang lahir di Padang dan besar di Keramat jati jakarta sejak September 2022  ini dirinya dapat menerobos  systim   pengelolaan  uang Royalty   secara  spektakuler, seperti yang kita ketahui bahwa  lembaga  kolektif  di Indonesia  berjumlah hanya 11 (LMK).

Bung sandeck selaku ketua (LMK) ketika di tanya oleh team media ini terkait bagaimana cara dirinya dapat mengelola royalty yang telah di bagikannya kepada para pencipta lagu lagu lawas tersebut,dirinya menjawab dan memaparkan “Transfaran, Ya “hanya dengan sistem Tranfaransi  yang telah  di tetapkan oleh (LMK )  bukan  cuma  isapan jempol tapi fakta yang Realistis, hasil  pengkolekan   buat para pencipta lagu kami dibuka secara  blak blakan,terang Bung Sandeck Sahetapy.

Sebagai ketua (LMK) Systim Royalty yang Kami bagikan kepada Para musisi dan pencipta lagu ada beberapa jenis  diantaranya Royalty Reguler dari LMKN setahun 2x, Royalty  Overseas dari luar Indonesia bagi Pencipta yang karyanya di pakai oleh YouTube-Spotify-Joox dan sebagainya.

Jadi  seorang musisi yang karya lagu nya dikenal publik melalui sosial media  tentunya bisa Terima ke 3 nya Royalti tersebut, seperti yang telah dirasakan oleh beberapa musisi tanah air RUDY LOHO ( Pencipta lagu AKU TAK  BIASA  yg dibawakan Alm Alda Risma  di th 90 an) 

Tito Soemarsono. Seorang penyanyi di era tahun 80/90 an  yang lagu nya sangat terkenal seperti UNTUK MU, PERGILAH KASIH, TUHAN TOLONGLAH dan  haji  Ukat  sukatna  pencipta lagu  Goyang Dombret, Putri panggung  dll,tutur bung sandeck.

apa yang dilakukan oleh sandeck Sahetapy  sebagai ketua (LMK) semata mata dirinya hanya ingin mewujudkan  Impian para musisi pencipta lagu  di Tanah air  yang selama ini terkesan kurang dihargai hak hak nya atas karya cipta yang telah di ciptakannya  

Kehidupan seorang penulis lagu di dunia  secara profesional  sudah bagus systim nya dari hasil karya nya musisi mendapat  Royalty yang pantas  atas ciptaan nya sendiri bila dibandingkan  dengan Eropah kita masih  tertinggal sangat jauh  Untuk itulah   melihat kondisi  seperti ini  saya  perjuangkan Nasib mereka  para pencipta lagu agar mendapatkan hak-haknya yang sesuai  dan profesional,tambah Bung Sandeck.

Untuk kedepan dalam meraih impian  saya berharap kepada para musisi  lebih aktip dan kreatif  dalam membuat sebuah karya di era digital  karena Era digital  tidak bisa dibohongi seperti  era  80/90 an  begitu  pesan nya bung SANDECK SAHETAPY.

Lagu dan musik adalah salah satu ciptaan yang dilindungi oleh Undang-Undang No. 28 Tahun 2014 Tentang Hak Cipta sebagaimana di atur dalam pasal 40 huruf d. Memasuki paruh akhir dekade 2010, pendengar musik di Indonesia dimanjakan dengan kehadiran layanan musik digital. Sejak dahulu masalah royalti masih menjadi suatu persoalan bagi pencipta atau pemegang hak cipta dan hak terkait didalam perindustrian musik termasuk royalti atas lagu dan musik yang dimuat dalam layanan musik digital. Berangkat dari permsalahan tersebut Undang-Undnag No 28 Tahun 2014 menghendaki pembentukan sebuah Lembaga Manajemen Kolektif (LMK) untuk membantu pencipta, pemegang hak cipta, atau pemilik hak terkait mendapatkan royalti dari ciptaan atau produk hak terkait. permasalahan dalam penelitian ini adalah bagaimana perlindungan hokum atas lagu dan musik yang dimuat dalam layanan musik digital? Bagaimanakah sistem dan tata cara perhitungan dan pembayaran royalti atas lagu dan musik yang dimuat dalam layanan musik digital? Bagaimanakah tugas dan wewenang LMK dalam pengelolaan royalti atas lagu dan musik yang di muat dalam layanan musik digital di Indonesia? Penelitian ini menggunakan teori. penelitian ini termasuk kategori yuridis normative dan bersifat deskriptif analitis. Penelitian ini menggunakan sumber data sekunder. Data sekunder ini menggunakan 3 (tiga) sumber data, yaitu bahan hokum primer, bahan hokum sekunder, bahan hokum tertier. Metode pengumpulan data ini diperoleh dari library research. Alat pengumpul data dilakukan dengan cara studi dokumen. Analisis dara dilakukan dengan metode kualitatif kemudian menekankan pada metode deduktif. Hasil penelitian menunjukkan bahwa Perlindungan hak cipta atas lagu dan musik yang dimuat dalam layanan musik digital menurut Undang-Undang No. 28 Tahun 2014 adalah perlindungan terhadap hak ekonomi pencipta untuk melakukan pengadaptasian, pentransformasian, pendistribusian serta pengumuman ciptaan. Dalam Undang-Undang No. 28 Tahun 2014 tidak memuat ketentuan secara khusus yang mengatur tentang hak ekonomi atas pencipta lagu dan musik seperti ketentuan hak ekonomi atas ciptaan potret dan hak terkait.Tata cara perhitungan dan mekanisme pembayaran royalti atas layanan musik digital di Indonesia masih menggunakan tata cara dan mekanisme yang berlaku secara global karena hingga saat ini regulasi dan tariff untuk layanan musik digital masih dalam tahap penyusunan oleh lembaga manajemen kolektif. LMK memiliki tugas dan wewenang untuk mengelola hak ekonomi pencipta dalam bentuk menghimpun dan mendistribusikan royalti sesuai dengan ketentuan pasal Undang-Undang No. 28 Tahun 2014 yaitu berdasarkan kuasa dari para anggota LMK.(Acong)