Lampung Selatan,| KBNI–News|pada peringatan HUT Kemerdekaan Republik Indonesia ke-78 di Kecamatan Way Panji Kabupaten Lampung Selatan, dikhawatirkan bakal luntur disebabkan keluhan sebahagian masyarakat yang merasa terbebani dengan kewajiban untuk membayar setoran yang diwajibkan oleh Camat setempat.
Beberapa pedagang yang ada di Desa Sidoharjo Kecamatan Way Panji menyampaikan keluhan mereka mengenai besaran sumbangan yang ditetapkan oleh pihak Kecamatan untuk para pedagang tersebut yang nilainya bervariasi antara Rp 250 ribu hingga Rp 300 ribu untuk setiap pedagang.
Demikian pula dengan warga yang berstatus Pegawai Sipil Negara (PNS) juga diharuskan untuk memberikan sumbangan dengan nilai yang telah ditentukan, seperti untuk pegawai golongan l (satu) besaran sumbangan sebesar Rp 25 ribu, untuk pegawai golongan ll (dua) sebesar Rp 50 ribu dan seterusnya.
Sementara bagi para Kepala Desa yang ada di Kecamatan Way Panji, juga diharuskan untuk memberikan sumbangan sebesar Rp 1500,0000 (satu juta lima ratus ribu) untuk masing-masing Kepala Desa. Bagi warga yang bekerja di Satuan Polisi Pamong Praja (Sat Pol PP) juga masing-masing dikenakan sumbangan yang serupa.
“Mereka rata-rata berkilah bahwa tidak mungkin untuk menolak sumbangan tersebut karena itu perintah Camat,” kata mereka.
Bagi Pengusaha pergudangan yang ada di wilayah Kecamatan Way Panji juga dimintakan partisipasinya untuk perayaan peringatan HUT RI ke-78 ini, namun dengan cara mengajukan proposal kegiatan.
Sekretaris Kecamatan, Ahmadin ketika akan dikonfirmasi mengenai kewajiban memberikan sumbangan tersebut, yang bersangkutan langsung buang badan dan media diminta untuk konfirmasi langsung kepada Camat.
“Coba konfirmasikan saja dengan pak Camat,” pungkasnya.
Hingga berita ini di turunkan camat belum bisa di konfirmasi, pihak media dan lembaga berencana akan menindak lanjuti keluhan para guru dan masyarakat akan konfirmasi langsung kepada bupati dan sekda atas temuan yang sangat membebani masyarakat.(TIM)