Dana BOS SMA Di Lampung ‘Dimakan’ Tim Pengawas

Provinsi Lampung|KBNINews|Dana Bantuan Operasional Sekolah (BOS) tahun anggaran 2022 bagi SMA dan SMK di Lampung yang dikelola Disdikbud, diduga banyak disalahgunakan. 

Ironisnya, tim pengawas internal yang semestinya meluruskan penggunaan dana BOS yang tidak sesuai ketentuan, ditengarai malah turut menikmatinya. Tidak alang kepalang. Sekitar Rp 41.565.000 yang “dimakan” tim bentukan Pemprov Lampung itu.

Hal ini terungkap dalam LHP BPK RI Perwakilan Lampung atas Laporan Keuangan Pemprov Lampung Tahun 2022 yang dirilis 6 Mei silam. 

Pada LHP yang ditandatangani Yusnadewi selaku penanggungjawab pemeriksaan itu diuraikan, berdasarkan uji petik pada 12 SMA dan satu SMK di Lampung, diketahui adanya dana BOS digunakan sebagai uang kontribusi,  yang dikoordinir oleh Ketua/Bendahara MKKS dan diberikan kepada oknum tim pengawas internal dari Pemprov Lampung yang melakukan pemeriksaan dan pemantauan penggunaan dana BOS. 

Selama tahun anggaran 2022, dari hasil pemeriksaan uji petik, BPK menemukan fakta bila uang kontribusi sekolah penerima dana BOS yang terkumpul diserahkan secara tunai atau dalam bentuk cinderamata oleh Ketua/Bendahara MKKS kepada oknum tim pengawas internal yang melaksanakan pemeriksaan.

Dari praktik kongkalikong memainkan dana BOS pada 20 sekolah yang dilakukan uji petik oleh BPK RI Perwakilan Lampung, diketahui para oknum tim pengawas internal telah “memakan” uang sebanyak Rp 41.656.000.

Dana BOS yang “dimakan” tim pengawas internal tersebut berasal dari 20 SMA/SMK pada 5 kabupaten yang dilakukan uji petik oleh BPK. Dari 13 sekolah di Kabupaten Pesisir Barat misalnya, oknum tim pengawas internal menikmati dana BOS sebesar Rp 23.000.000, yang terdiri dari apa yang disebut sebagai dana kontribusi pemeriksaan sebanyak Rp 15.000.000, dan dana kontribusi tindaklanjut sebesar Rp 8.000.000.

Sedangkan dari dua sekolah di Kabupaten Way Kanan, tim pengawas internal dari Pemprov Lampung itu meraup dana BOS sebesar Rp 3.585.000. Upeti tersebut dari dana kontribusi pemeriksaan sebanyak Rp 3.085.000, dan Rp 500.000 lainnya sebagai dana kontribusi tindaklanjut.

Praktik “memakan” dana BOS juga dimainkan pada dua sekolah menengah atas di Kabupaten Pesawaran. Dari upeti yang dikemas dalam kalimat dana kontribusi pemeriksaan, tim pengawas internal mendapat Rp 5.945.000 ditambah 3.414.500 sebagai dana kontribusi tindaklanjut. Sehingga dana BOS yang “dimakan” tim pengawas internal sebesar Rp 9.359.500.

Di Kabupaten Pringsewu dari satu sekolah yang diuji petik oleh BPK, diketahui dana BOS yang diberikan kepada tim pengawas internal sebesar Rp 2.500.000. Pun di Kabupaten Tulangbawang dari dua sekolah, tim mendapat bagian dana BOS Rp 3.211.500.

Dari 20 SMA/SMK yang diuji petik oleh BPK atas pertanggungjawaban dana BOS, diketahui oknum tim pengawas internal telah “memakan” uang bagi kepentingan kemajuan dunia pendidikan itu minimal sebesar Rp 41.656.000, yang terdiri dari dana kontribusi pemeriksaan sebanyak Rp 31.804.000 dan dana kontribusi tindaklanjut Rp 12.852.000. 

Lalu siapa oknum tim pengawas internal penggunaan dana BOS untuk SMA/SMK di Lampung pada anggaran tahun 2022 yang ikut “mencicipi”? Sulit melacak nama dan asal instansinya.  Yang jelas, guna merealisasikan penyaluran dana BOS sebesar Rp 310.491.710.000 itu, Pemprov Lampung telah membentuk Tim Bos Tahun 2022.

Gubernur Arinal Djunaidi mengeluarkan surat keputusan bernomor: G/85/V.01/HK/2022 tanggal 31 Januari 2022, dimana menetapkan Sekdaprov Fahrizal Darminto sebagai Ketua Penanggung Jawab Tim Bos Reguler.

Menurut SK Gubernur tersebut, salah satu tugas tim yang diketuai Sekdaprov Fahrizal Darminto adalah melakukan pembinaan dan pemantauan program BOS Reguler pada SMA, SMK, SDLB, SMPLB, SMALB, dan SLB dalam perencanaan, pengelolaan dan pelaporan dana BOS Reguler. Juga memantau pelaporan pertanggungjawaban dan monitoring atas pelaksanaan program BOS. 

Terkait dengan adanya oknum tim pengawas internal yang “ikut memakan” dana BOS itu, BPK merekomendasikan kepada Gubernur Arinal agar memerintahkan Inspektur Fredy SM memproses oknum tim pengawas internal yang telah terindikasi merugikan keuangan daerah sebesar Rp 41.656.000 dengan menyetorkannya kepada kas daerah. 

Tidak hanya itu. BPK juga merekomendasikan agar Gubernur melalui Inspektorat Lampung memberikan sanksi sesuai kode etik dan disiplin pegawai terhadap oknum tim pengawas internal yang terkait kasus “makan” dana BOS ini.

Sudahkah Inspektur Fredy SM menindaklanjuti rekomendasi BPK ini dan menugaskan jajarannya melakukan pemeriksaan serta menjatuhkan sanksi pada oknum tim pengawas internal penggunaan dana BOS “nakal” yang diketuai Sekdaprov Fahrizal Darminto itu? Sayangnya, sampai berita ini ditayangkan, Fredy SM belum memberikan keterangan. (sugi)