Edy Sutrisno SP,Dalam Sambutanya Mengatakan,”Rembuk stunting merupakan pertemuan dalam rangka membahas hasil perumusan kegiatan melalui diskusi terarah untuk membuat komitmen Desa dan menetapkan kegiatan-kegiatan konvergensi dalam menangani stunting.terang Edy.
Cegah Adanya Penyakit Gizi Buruk’ Desa Talang Mulya Laksanakan Rembuk Stunting Tahun 2023
Pesawaran l KBNI-NEWS | Desa talang mulya Kecamatan Teluk pandan kabupaten pesawaran Melaksanakan Rembuk Stunting bersama warga desa setempat,
Rembuk Stunting merupakan langkah penting yang dilakukan Pemerintah Kabupaten pesawaran untuk memastikan pelaksanaan rencana kegiatan intervensi pencegahan dan penurunan stunting yang dilakukan secara bersama-sama antara OPD penanggung jawab layanan dengan sektor/lembaga non-pemerintah dan masyarakat.
Kegiatan rembuk Stunting yang di hadiri oleh camat teluk pandan kabupaten pesawaran Edy Sutrisno, SP beserta rombongan, dan turut hadir ibu penggerak PKK kecamatan teluk pandan serta bidan desa pada Kamis,26/1/2023.
Zahroni,kepala desa talang mulya Kecamatan Teluk pandan kabupaten pesawaran dalam keterangannya mengatakan,
“,Rembuk stunting merupakan pertemuan dalam rangka membahas hasil perumusan kegiatan melalui diskusi terarah untuk membuat komitmen Desa dan menetapkan kegiatan-kegiatan konvergensi dalam menangani stunting. Dalam rembuk stunting ini membahas tiga hal, pertama kegiatan konvergensi penanganan stunting yang akan dilakukan pada tahun berjalan (2023) dan kedua komitmen Desa untuk kegiatan penanganan stunting untuk RKP Des tahun berikutnya dan yang ketiga adalah musawarah pembangunan desa atau yang di sebut musrenbangdes tahun 2023 ini,jelasnya.
Peserta rembuk stunting tingkat desa meliputi:
Aparat dan Kepala Desa BPD
Tim perencana kegiatan desa Unsur PKK KPMD Kader Posyandu Bidan Desa Tendik PAUD Pelaku program terkait penanganan stunting termasuk UPT terkait Puskesmas terutama Sanitarian dan Ahli Gizi, Pamsimas, PKH, KRPL, KWT, dll
organisasi masyarakat seperti kelompok tani/KWT kelompok keagamaan dan karangtaruna.
Kepala Desa untuk membuat komitmen sesuai kewenangan desa atas pembiayaan kegiatan konvergensi stunting pada RKPDes tahun berikutnya Misalnya Desa berkomitmen akan mengalokasi kegiatan penanganan stunting minimal 15% atau 20% dari APBDes sesuai hasil musyawarah.
Buat notulensi dan berita acara hasil rembuk stunting yang ditanda tangani Kepala Desa dan Badan Permusyawaratan Desa (BPD),
Dika AT.