Desi Apriyani Gugat Cerai Di Duga Gunakan Data palsu, Ferry: Pengadilan Agama Kalianda Putuskan Akte Cerai Sepihak,
Lampung Selatan|KBNI–News|Ferry opriando keluhkan putusan pengadilan agama Kalianda yang di nilainya sepihak,pasalnya ferry opriando selaku tergugat merasa kecewa atas putusan pengadilan agama Kalianda sebab selama proses persidangan dirinya tidak pernah terima surat undangan sebagai tergugat,bahkan data-data yang di ajukan Desi Apriyani kepengadilan agama Kalianda tidak sesuai dengan nama yang ada di identitasnya,(05/072023)
“,Saya Sangat kecewa kepada pihak pengadilan agama Kalianda yang memberikan putusan sepihak, selama proses persidangan saya tidak pernah di di hadirkan ataupun di beri tau kok tiba-tiba ada akte cerai,lantas saya pun kaget dan saya datangi kantor pengadilan lalu saya pertanyakan terkait persoalan itu,lalu saya di beri tahu oleh pihak pengadilan bahwa saya pernah di pangil tetapi tidak sampai ke tangan saya, dan setelah saya amati surat panggilan untuk tergugat itu bukan nama saya,nama saya Ferry opriando bin perwira DLH sementara itu di dalam surat Relas pengadilan tertera nama Ferry Apriando bin Zulkifli sebagai tergugat, tutur Ferry.
Dan ada yang paling anehnya lagi ketika akte cerai mau diambil pihak pengadilan langsung membenahi katanya ada yang salah,dengan nomor perkara : 694/Pdt.G/2023/PA.pada saat pengambilan akte nama bin tidak sama dengan nama bin tergugat lalu di ketik ulang oleh petugas dan sepertinya petugas juru sita sampai hakim kurang teliti dalam memeriksa berkas,”tambah Ferry kepada wartawan.
Saat di konfirmasi Husniatun Aini.S.ag.S.H.I. selaku panitra muda pengadilan agama kalianda dirinya mengatakan data-data yang ada di dalam sistem adalah data awal,
“Awalnya Desi Apriyani selaku penggugat datang bersama pengacaranya,dan itulah data yang di daftarkan kepada kami,dan kami tidak merubah akte sebab akte itu putusan sah dari pengadilan, sementara apa yang di pertanyakan oleh Ferry selaku tergugat itu data awal,namun selama proses persidangan di situlah terus ada perbaikan sehingga keluarlah hasil keputusan pengadilan agama bernomor :9746/AC/2023/PA.Kla.katanya.
Dan ketika proses sidang tergugat pun sudah di pangil oleh pihak pengadilan namun tidak pernah hadir maka pengadilan pun memutuskan sidang tersebut, terkait kok tergugat tidak pernah terima Relas panggilan sidang,Soal itu kami tidak tau,yang jelas pihak desa pun sudah ada tanda terimanya,”tambah Husniatun.(TIM