Hukum  

Di Bandar Lampung Ada Pabrik Tahu Berizin Yang Cemarkan Sungai, Masih Dibiarkan ?

Bandar Lampung (KBNI NEWS) Pabrik pembuatan tahu cemarkan Sungai Kunci dengan cara membiarkan cairan limbah bekas produksi mengalir bebas ke aliran sungai.

Pabrik yang memiliki belasan pekerja tersebut berlokasi di Kelurahan Keteguhan, Teluk Betung Timur, Kota Bandar Lampung dan hanya berjarak sekitar 10 meter dari tebing sungai.

Ironisnya, usaha yang yang ber atas nama ‘Jajang Zainuddin’ tersebut sudah memiliki izin dan ditempel di dinding pabrik.

Namun yang aneh, pencemaran sungai tersebut dibiarkan oleh Pemerintah Daerah yang harusnya memantau kondisi itu.

Ditemui dilokasi pabrik, Putri kandung pemilik pabrik yang tidak diketahui namanya, hanya memberikan sedikit informasi dan enggan berkomentar lebih lanjut. “Gak tau saya soal limbah, tanya bapak (Jajang Zainuddin) aja”. Kata dia 

Sementara Jajang Zainuddin, pemilik pabrik hingga saat ini belum diketahui keberadaannya.(Red)