Diduga Proyek Abal-Abal Tak Bertuan Muncul Di Jalan Raden Pemuka Gunung Sulah,?

Bandar Lampung|KBNINews|proyek pengaspaalan yang berada di jl.raden pemuka kelurahan gunung sulah kota bandar lampung tidak ada papan nama serta proses pengerjaannya di duga asal-asalan, dan para pekerja terlihat tidak menggunakan Septy pengaman pelindung kepala.(18/07/2023

Proyek pengaspalan yang diperkirakan dengan panjang 800 meter serta lebar sekitar dua meter tersebut terlihat sangat aneh, sebab yang di pasang di tengah jalan bukannya plang anggaran tetapi hanya kardus kosong dan kayu bekas kerat telur. Proyek yang terlihat sangat tipis dan terkesan asal-asalan tersebut di perkirakan dalam tempo beberapa bulan kemudian akan mudah hancur dan berpotensi merugikan uang negara.

Menurut keterangan warga sekitar lokasi bahwa proyek pengaspalan tersebut sangat di sayangkan terlalu tipis serta terkesan asal jadi.

“Ini proyek tak jelas asalnya dari mana sebab sangat tipis sekali dan aneh. Bukannya plang yang di pasang melainkan kayu dan kardus bekas yang di pajang di tengah jalan. Serta kondisi proyek pengaspalan yang begitu tipis maka diperkirakan beberapa bulan kemudian akan rentan rusak,”ungkap warga sekitar.

Papan nama sangat penting sebagai sarana masyarakat mengetahui jenis kegiatan proyek, besarnya anggaran, dan asal usul anggaran (APBD/APBN), nama kontraktor, tenggat waktu pelaksanaan kegiatan, dan perawatan.

Hal senadapun di ungkapkan oleh ZP selaku warga sekitar bahwa proyek pengaspalan tersebut menjadi perbincangan hangat,”aspalnya tipis dan asal-usulnya tak jelas, banyak warga yang komen,”kata zp.

Pasalnya, di lokasi proyek tidak terlihat papan proyek yang menyatakan besaran dana anggaran yang dipakai, lama pekerjaan, pemenang lelang, juga asal dana anggaran yang dipakai.

Proyek pemerintah yang tidak mencantumkan papan plang proyek dalam pembangunannya bukan hanya melanggar Undang – Undang keterbukaan informasi publik (KIP), tetapi juga bertentangan dengan Peraturan Presiden (Perpres) No 54 tahun 2010 dan Perpres No 70 tahun 2012, tentang kewajiban memasang papan nama pada pembangunan proyek yang dananya dibiayai oleh negara.(AAN)