Pesawaran, KBNINewstext.com
Lembaga Swadaya Masyarakat Tegakkan Amanat Rakyat (LSM TEGAR) Provinsi Lampung meminta kepada Aparat Penegak Hukum (APH) segera panggil dan periksa Kepala Desa (Kades) Kutoharjo, Kecamatan Gedongtataan, Kabupaten Pesawaran yang diduga telah menyelewengkan Dana Desa (DD) Tahun Anggaran 2019 – 2021. Hal ini disampaikan Ketua Umum LSM Tegar, Ir. Okta Resi Gumantara kepada awak media, melalui ponsel, Sabtu (22/1/2022).
Diketahui, Dana Desa (DD) yang dikucurkan ke Desa Kutoharjo sebesar Rp906.232.000 tahun 2019 lalu. Dana ini diduga digunakan tidak sesuai dengan juklak dan juknis.
Berdasarkan informasi masyarakat desa setempat, ada beberapa kegiatan yang diduga tidak dilaksanakan. “Apalagi saat ini masyarakat sedang mengalami situasi Pandemi Covid-19, sehingga pengawasan dalam penggunaan anggaran Dana Desa Kutoharjo luput, bahkan nyaris tidak terpantau,” ujar salah seorang warga yang enggan disebutkan namanya.
Jelas hal ini menimbulkan dugaan adanya penyelewengan anggaran, hingga berpotensi kerugian negara mencapai ratusan juta rupiah.
Ditengarai, pada tahun 2019 terdapat beberapa bidang pekerjaan yang tidak sesuai, diantaranya ; Penyediaan Pembangunan/Rehabilitasi/PeningkatanSumber Air Bersih Milik Desa (Mata Air/Tandon Penampungan Air Hujan/Sumur Bor) sebesar Rp.32.857.000, Pemeliharaan Jalan Desa sebesar Rp. 130.413.300, Penyelenggaraan Pos Kesehatan Desa (PKD)/Polindes Milik Desa (Obat-obatan; Tambahan Insentif Bidan Desa/Perawat Desa; Penyediaan Pelayanan KB dan Alat Kontrasepsi bagi Keluarga Miskin sebesar Rp.11.000.000, Penyelenggaraan Festival Kesenian, Adat/Kebudayaan, dan Keagamaan (perayaan hari kemerdekaan, hari besar keagamaan, dll) tingkat Desa.sebesar Rp.27.500.000, Pembangunan/Rehabilitasi/Peningkatan Sistem Pembuangan Air Limbah (Drainase, Air limbah Rumah Tangga) sebesar Rp.287.298.700, Pembangunan/Rehabilitasi/Peningkatan/Pengadaan Sarana/Prasarana Posyandu/Polindes/PKD sebesar Rp.6.230.000.
Di tahun 2020, DD yang diterima desa sebesar Rp.917.497.000. Dan diduga terdapat pekerjaan fiktif serta mark up. Diantaranya; Pembangunan/Rehabilitasi/Peningkatan/Pengerasan Jalan Lingkungan Permukiman/Gang sebesar Rp.206.557.000; Pemeliharaan Jalan Lingkungan Permukiman/Gang, sebesar Rp.30.000.000; Penanggulangan Bencana sebesar Rp.45.000.000; Koordinasi Pembinaan Ketentraman, Ketertiban, dan Pelindungan Masyarakat (dengan masyarakat/instansi pemerintah daerah, dll) Skala Lokal Desa,sebesar Rp.14.400.000; Pemeliharaan Sarana dan Prasarana Kepemudaan dan Olah Raga Milik Desa sebesar Rp.5.000.000; Penyelenggaraan Festival Kesenian, Adat/Kebudayaan, dan Keagamaan(perayaan hari kemerdekaan, hari besar keagamaan, dll) tingkat desa sebesar Rp.4.000.000; Pemeliharaan Pemakaman Milik Desa/Situs Bersejarah Milik Desa/Petilasan Milik Desa,sebesar Rp.7.500.000; Penyusunan/Pendataan/Pemutakhiran Profil Desa (profil kependudukan dan potensi desa) sebesar Rp.8.000.000; Peningkatan kapasitas BPD sebesar Rp.5.000.000
Atas persoalan ini, LSM Tegar akan segera menindaklanjuti dugaan penyimpangan Dana Desa (DD) Kutoharjo, ke Kejaksaan Tinggi (Kejati) dan Polda Lampung. “Demi terwujudnya Lampung bersih dari korupsi,” tegas Okta, Ketua LSM Tegar Provinsi Lampung.
Sementara, Kades Kutoharjo saat dikonfirmasi media terkait dugaan penyelewengan Dana Desa (DD) hanya berujar singkat. “Saya sebagai manusia biasa tidak luput dari kekhilapan,” ujar Kades dengan lirih. (tim)