Diduga Terjadi Penyimpangan Anggaran Pada Satker BPBD Lampung Yang Dilakukan Oknum Pejabat

Bandar Lampung | KBNI NEWS |Diduga satuan kerja BPBD Provinsi Lampung melakukan mark up harga satuan kerja yang terlalu tinggi dalam pembuatan laporan harga satuan, sehingga menimbulkan ketidak sesuaian harga dan mengakibatkan kelebihan pembayaran. 

Karena terdapat paket kegiatan diantaranya, Belanja rehabilitasi Gedung Kantor BPBD provinsi Lampung senilai Rp 982.688.000, normalisasi Sungai Way Napal Kab Pringsewu senilai Rp 1.500.000.000, normalisasi sungai way sedayu Kab Tanggamus Rp 4.817.377.200, normalisasi sungai Tambak Rejo Kab Pringsewu senilai Rp 900.000.000, 67 Pembuatan sumur bor rata – rata nilai Rp 130.000.000 (67×130.000.000) atau dengan total Rp 8.710.000.000.

Dalam satu tahun anggaran yang dipecah menjadi beberapa item paket dengan nama yang sama, hal ini diduga sebagai upaya mengelabui dan diduga merekayasa anggaran yang berpotensi mengakibatkan kerugian keuangan Negara/Daerah.

Diduga Kuat bahwa anggaran kegiatan yang dikelola oleh satuan Kerja BPBD Provinsi Lampung di mark up, berdasarkan dari investigasi dan observasi tim bahwa penunjukan pihak ke 3 selaku penyedia barang dan jasa.

Diduga tidak melalui proses mekanisme seusai dengan ketentuan, secara diam-diam atau tidak transparan dan tidak dimasukkan dalam daftar pencatatan pembayaran kegiatan dengan metode penunjukan penyedia, hal ini diduga dilakukan secara sepihak melibatkan pihak penyedia tertentu yang sudah terkondisi dengan sukses fee (Gratifikasi).

Patut Diduga ada nya Penggunaan anggaran belanja yang terindikasi dibuat secara fiktif dengan modus merekayasa kegiatan, waktu, jumlah volume dan pembiayaannya dengan cara membuat kegiatan belanja seolah-olah ada pada waktu atau momen tertentu dengan jumlah barang/jasa yang direkayasa atau fiktif serta harga yang rincian nya di duga di manipulasi. 

Hingga berita ini diterbitkan Kepala Dinas BPBD Provinsi Lampung belum bisa memberikan statment terkait dengan Dugaan diatas.(Tim)