Provinsi Lampung|KBNI–News|Belasan miliar rupiah dana dari APBD Provinsi Lampung untuk beasiswa bagi siswa-siswi kurang mampu dan mempunyai potensi akademik yang baik pada sekolah menengah atas, selama 5 tahun terakhir ternyata hanya dinikmati oleh puluhan anak didik yang bersekolah di SMA Kebangsaan, Kalianda, Lampung Selatan.
Selama ini diketahui oleh publik bila SMA Kebangsaan didirikan oleh Ketua Umum DPP PAN, Zulkifli Hasan, yang dibangun saat ia menjabat Ketua MPR RI. Mungkin karena nama besar tokoh politik nasional asal Lampung itulah, akhirnya Dinas Pendidikan dan Kebudayaan (Disdikbud) Provinsi Lampung menganak-emaskan anak didik sekolah tersebut mendapatkan beasiswa bermiliar rupiah setiap tahunnya.
Menurut BPK Perwakilan Lampung dalam Laporan Hasil Pemeriksaan atas Laporan Keuangan Pemprov Lampung Tahun 2022, diketahui bila belanja beasiswa telah diberikan sejak tahun 2017, dengan dasar perjanjian kerja sama Yayasan IC sebagai pemilik SMA Kebangsaan dengan Disdikbud.
Pada perjanjian kerja sama itu, salah satunya disebutkan jika Disdikbud membayarkan sumbangan pembinaan pendidikan (SPP) kepada 30 siswa yang telah lolos seleksi sebesar Rp 3.000.000 per-siswa setiap bulan, sejak yang bersangkutan masuk sekolah hingga lulus.
Untuk tahun anggaran 2022, Disdikbud Làmpung mengucurkan dana belanja beasiswa kepada SMA Kebangsaan sebesar Rp 3.735.000.000. Yang pencairannya dilakukan dua kali, yaitu pada tanggal 19 Juli 2022 sebesar Rp 3.060.000.000, dan pada 12 Agustus 2022 menyusul sebanyak Rp 675.000.000.
Jika dikalkulasikan setiap tahunnya pemberian dana beasiswa kepada SMA Kebangsaan oleh Disdikbud Lampung sebesar Rp 3.000.000.000 saja, maka sejak 2017 hingga 2022 atau selama lima tahun, telah digelontorkan dana APBD Provinsi Lampung sebanyak Rp 15.000.000.000.
Ironisnya, berdasarkan hasil pemeriksaan atas register SP2D, BPK Perwakilan Lampung menemukan fakta, bila belanja beasiswa untuk tingkat sekolah menengah yang selama ini dikelola Disdikbud Lampung hanya diberikan kepada SMA Kebangsaan. Tidak pernah diberikan kepada siswa SMA/SMK lainnya, baik negeri maupun swasta.
Selama ini, begitu menurut BPK, Pemprov Lampung melalui Disdikbud hanya memberikan bantuan untuk pembebasan biaya pendidikan siswa tidak mampu kepada sekolah melalui mekanisme belanja operasional sekolah daerah (BOSDA), yang diberikan berdasarkan jumlah siswa tidak mampu, dengan dana sebesar Rp 1.000.000 per-siswa pertahun untuk SMA dan sebesar Rp 1.560.000 per-siswa pertahun untuk SMK.
Fakta ini tentu saja berbeda jauh dengan beasiswa yang diberikan kepada siswa SMA Kebangsaan, dimana masing-masing siswa menerima Rp 3.000.000 perbulan atau sebesar Rp 36.000.000 pertahun.
Bukan hanya perilaku pilih kasih yang sangat kebablasan oleh Disdikbud Lampung kepada SMA Kebangsaan saja yang disorot BPK Perwakilan Lampung. Pada berkas yang dikeluarkan Mei 2023 itu, BPK juga mengulik mengenai tidak dilakukannya seleksi atas siswa penerima beasiswa dari SMA Kebangsaan oleh Disdikbud. Sejak 2017 hingga 2022, instansi pimpinan Sulpakar ini hanya menerima daftar nama yang diajukan, tanpa pernah mengecek kelayakan sesuai kriteria sebagai penerima beasiswa.
Akibat penganak-emasan tersebut, menurut temuan BPK, pihak SMA Kebangsaan akhirnya bertindak semena-mena dengan belum pernah menyampaikan laporan pertanggungjawaban (LPJ) penggunaan dana beasiswa kepada Disdikbud Lampung.
Mengacu pada cek fisik di lapangan, BPK mengakui jika SMA Kebangsaan telah membuat LPJ, namun belum pernah menyampaikannya kepada Disdikbud Lampung. (sugi)