DPO Korupsi Dana Bos Pon-Pes Darul Huffaz Akan Segera Di Sidang Sistem In Absentia
Pesawaran|KBNI–News|DPO perkara korupsi dana BOS Pon-pes Darul Huffaz Kabupaten Pesawaran segera disidang di PN Tipikor Tanjungkarang, dengan sistem In Absentia.
Kepala Seksi bidang Tindak Pidana Khusus Kejaksaan Negeri Pesawaran, M Riska Saputra menjelaskan pihaknya secara resmi telah melimpahkan berkas perkara korupsi atas nama Terdakwa Muhammad Iqbal, ke Pengadilan.
Terdaftar pada hari ini, Kamis 3 Agustus 2023, dengan berkas perkara bernomor 26/Pid.Sus-TPK/2023/PN Tjk. Atas nama Jaksa selaku penuntut, Sherly Octarina.
Namun, nantinya proses persidangan perkara tersebut akan dilaksanakan dengan tidak dihadirkannya Terdakwa, atau dengan sistem persidangan In Absentia.
“Berkas Perkara dan Tersangka sudah kami limpahkan ke Pengadilan, dan segera akan disidangkan. Tetapi memang Terdakwanya masih berstatus DPO, jadi akan digelar dengan cara In Absentia. Tapi kami masih terus bekerjasama dengan Interpol untuk memburunya,” jelasnya.
Muhammad Iqbal diketahui bakal diadili selaku seorang Direktur Pendidikan Yayasan Pondok Pesantren Darul Huffaz. Ia akan disidangkan dengan sangkaan perbuatan korupsi terhadap Dana Bantuan Operasional Sekolah Tahun Anggaran 2019-2021.
Dimana dilakukan secara bersama-sama dengan tiga orang lainnya, yaitu atas nama Aan Setiawan, Tri Susilo Aji, serta Ardiyasi, sehingga mengakibatkan kerugian negara.
Dengan nilai mencapai sebesar total Rp2.131.769.770 (Dua Miliar Seratus Tiga Puluh Satu Juta Tujuh Ratus Enam Puluh Sembilan Ribu Tujuh Ratus Tujuh Puluh Rupiah).