Bandar Lampung-KBNI-News
Dewan Pimpinan Wilayah (DPW) ormas Pembela Kesatuan Tanah Air Indonesia Bersatu (PEKAT-IB) Lampung, menanggapi pemberitaan terkait undangan klarifikasi dari Direktorat kriminal khusus (Ditreskrimsus) kepada Reihana selaku Kepala Dinas Kesehatan Provinsi Lampung.
Undangan klarifikasi kedua kalinya tersebut kian ramai jadi perbincangan dan perhatian publik yang cendrung liar, sehingga memerlukan keterbukaan informasi publik.
Dalam press Releasenya Andri WK, selaku DPW PEKAT-IB menerangkan bahwa, proses perencanaan dan tata kelola yang baik merupakan syarat dan upaya dalam rangka mewujudkan Good Governance, dengan penerapan sistem pertanggung jawaban yang tepat, jelas, transparan, dan legitimate diharapkan penyelenggaraan pemerintahan dapat berlangsung secara berhasil.
Andri WK mengatakan DPW PEKAT-IB Lampung, akan mengapresiasi dan mendukung secara penuh langkah Ditreskrimsus Polda Lampung mengenai transparansi penyelidikan masalah tersebut.
“Saya yakin masyarakat percaya kepada Ditreskrimsus Polda Lampung dalam menjalankan kinerjanya secara Profesional dan proporsional, terhadap pemberantasan tindak pidana korupsi diprovinsi Sang Bumi Ruwa Jurai ini”. Ujar nya. Selasa (27/7/22)
Merujuk pada undang-undang nomor 14 tahun 2008 pasal 7 yang berbunyi “Badan publik wajib menyediakan, memberikan dan atau menerbitkan informasi yang berada dibawah kewenangannya selain informasi yang dikecualikan sesuai dengan ketentuan”.
Tak terkecuali Dinas kesehatan Provinsi Lampung juga wajib menyediakan informasi secara baik dan efisien yang akurat, benar, dan tidak menyesatkan.
DPW IB itu juga berharap Ditreskrimsus Polda Lampung dapat menjaga profesional dan proporsional demi terciptanya hukum yang adil.tutup Andri WK