Enggan Memberikan Data Proyek, Kontraktor dan Dinas PU Provinsi Saling Lempar

Lampung Selatan (KBNI NEWS) Proyek pembangunan rehabilitasi ruas jalan antara Gayam – ketapang, dengan panjang sekitar 500 meter dan lebar 6 meter, di Kabupaten Lampung Selatan diduga menyalahi aturan, dan saling lempar tanggung jawab antara pihak pelaksana proyek dan Dinas PU (Pekerjaan Umum) Provinsi Lampung.

Pasalnya, proyek dengan anggaran Rp 1,535,692,500 (satu milyar enam ratus sembilan puluh dua juta lima ratus rupiah) tersebut hanya memliki ketebalan aspal 3 cm, yang biasanya standar pengerjaan nya memiliki volume ketebalan 5 sampai 6 cm.

Bahkan, proyek yang dikerjakan oleh CV Opening Putra Mandiri tersebut terlihat kurang rapih.

Dikonfirmasi di lokasi, ‘Febri’, pengawas proyek jalan tersebut mengatakan, bahwa proyek rehabilitasi tersebut sudah sesuai dengan standar yang telah di setujui oleh dinas PU Provinsi.kata Febri, Rabu (14/9/2022).

Bahkan, dengan percaya diri ia menyarankan untuk mengkonfirmasi ke seorang petugas PPK (Pejabat pembuat komitmen ) bernama ‘Bowo’ di Dinas PU Provinsi.

Namun, yang anehnya Febri enggan memberikan RAB dan Cor Lab proyek itu dengan dalih bahwa proyek tersebut pengerjaannya sudah selesai.

Dikonfirmasi terpisah, Bowo selaku PPK mengatakan, bahwa jika terjadi kesalahan itu adalah urusan kontraktor. Ujar nya, Rabu, (14/9/2022)

Bahkan, Bowo juga enggan memberikan data RAB dan Cor Lab, dengan alasan belum ada laporan dari pihak kontraktor.

Hingga berita ini diterbitkan belum ada konfirmasi lebih lanjut dari pihak kontraktor dan Dinas PU Provinsi Lampung.(Red)