Sosial  

Gadai BPKB Sepeda Motor, Nasabah Kreditplus Terkejut Harus Bayar Denda Rp 61 Juta

Bandar Lampung (KBNI News) Seorang nasabah perusahaan Kreditplus terkejut lantaran nominal denda yang membludak dan tanpa pemberitahuan.

Hal tersebut dialami SW (inisial), seorang warga Kota Bandar Lampung yang sebelumnya menggadaikan BPKB sepeda motornya kepada perusahaan Kreditplus yang berada di Jl Jendral Sudirman, Enggal, Kota Bandar Lampung sebesar Rp 5 Juta pada bulan Ferbruari tahun 2017.

SW menerima tempo pembayaran selama 18 bulan yang artinya harus lunas pada tahun 2018.

Namun karena masalah ekonomi, dirinya tidak mampu membayar angsuran tepat waktu, dengan cicilan setiap bulan sebesar Rp 536 ribu setiap bulan nya.

SW mengaku, sudah membayar cicilan sebanyak 5 kali dari total 18 kali pembayaran, yang artinya sisa pembayaran sebanyak 13 kali.

Namun, dirinya terkejut ketika akan membayar tunggakan dan denda dengan total nominal Rp 61.902.200 (enam puluh satu juta, sembilan ratus dua ribu, dua ratus Rupiah).

“Gak masuk akal, bisa segitu, gadai macam apa itu”. Ujar SW, Selasa (11/10/2022).

SW mengaku ketika hendak tanda tangan kontrak dirinya tidak diberikan edukasi dan pemberitahuan perihal bunga dan denda.

“Saya cuma di suruh tanda tangan, pegawainya juga gak nyuruh baca, kalo tau kaya gini saya juga gak mau”. Kata SW

Ia juga menyangkan prosedur teguran dan pemberitahuan mengenai tunggakan, karena selama ini tidak ada yang memberi tahu perihal tagihan baik datang kerumah maupun melalui telpon.ujar SW

Ia berharap kepada pihak Kreditplus untuk dapat mempermudah dan meringankan para konsumen agar tetap menjaga nama baik kreditplus.(Red)