Gedung Perawatan Bedah RSUAM Meninggalkan Masalah
Provinsi Lampung| KBNI–News| Dugaan penyimpangan pekerjaan yang mengarah kepada tindak pidana korupsi, diam-diam ternyata terdapat pada salah satu bangunan proyek di RSU Abdoel Moeloek (RSUAM) Tanjungkarang, Bandar Lampung.
Indikasi pekerjaan proyek yang meninggalkan masalah itu, terdapat pada pembangunan lanjutan gedung perawatan bedah terpadu.
Seperti diketahui, pembangunan sarana tersebut bersumber dari APBD Provinsi Lampung tahun anggaran 2022. Nilainya pun cukup fantastis. Mencapai Rp 32.104.789.729, 17.
Bangunan bernilai puluhan miliar itu, sayangnya, meninggalkan masalah. Mengacu pada Laporan Hasil Pemeriksaan Atas Laporan Keuangan Provinsi Lampung Tahun 2022, BPK RI Perwakilan Lampung pada berkas Nomor: B/LHP/XVIII.BLP/05/2023, Mei 2023, menyingkap adanya pekerjaan yang tidak sesuai dengan spesifikasi. Bila dinominalkan terjadi penyimpangan yang berindikasi merugikan keuangan negara sebesar Rp 28.550.000.
Tidak hanya itu. Menurut temuan BPK RI Perwakilan Lampung, pada pekerjaan pembangunan gedung perawatan bedah terpadu RSUAM tersebut, juga telah terjadi pengurangan volume sebagaimana mestinya. Yang dikalkulasikan terindikasi merugikan keuangan negara sebesar Rp 200.074.810.
Pekerjaan lanjutan gedung perawatan bedah terpadu itu sendiri dikerjakan oleh PT Satria Karya Tinata (SKT), berdasarkan kontrak nomor 027/2213/VII.01/2.2/VIII/2022 tanggal 27 Agustus 2022, dan addendum kontrak nomor 027/3285E/VII.01/2.2/XI/2022 tanggal 26 November 2022.
Menurut BPK RI Perwakilan Lampung, hasil temuan pekerjaan pada RSUAM yang meninggalkan masalah itu dilakukan timnya bersama dengan PPK, PPTK, penyedia jasa dan konsultan pengawas. Sehingga temuannya benar-benar sesuai fakta di lapangan.
Apakah pihak RSUAM Tanjungkarang, Bandar Lampung, telah menindaklanjuti hasil temuan BPK tersebut? Sayangnya, sampai berita ini diturunkan belum ada pihak di rumah sakit plat merah itu yang mau memberikan keterangan.(TIM/RED)