Gelar Perkara Oleh Polda Lampung, Rusmini Merasa Dijebak

Bandar Lampung|KBNINews|Mantan anggota Polri berpangkat Aiptu, Rusmini merasa di Jebak dalam gelar perkara yang dilakukan Direktorat Reserse Kriminal Umum (Direskrimum) Polda Lampung pada 26 November 2024 lalu.

Menurut Rusmini, banyak kejanggalan dalam perkara yang dilakukan oleh Direskrimum tersebut, seperti menghilangkan bukti – bukti yang sudah di serahkan ke Penyidik.

“Semua bukti- bukti yang saya serahkan ke penyidik Bripka Johan untung di hilangkan semua dan bukti chat Iptu Sukrana yang isinya mengacu (PerDirjen Perbendaharaan) PER 43/PB/2013 sudah tidak berlaku dan sudah di rubah PER 21/PB/2017 dasar gaji saya masih di bayarkan selama 8 tahun tidak di munculkan dalam gelar,” kata Rusmini mantan anggota intel polresta bandar lampung. Kamis (28/11/2024).

Masih kata Rusmini, dalam gelar perkara tersebut, Rusmini merasa dijebak, dengan kehadiran dirinya sepakat untuk menghentikan kasus melalui gelar perkara.

“Kami heran dan menjadi tanda tanya besar judul gelar sudah bertuliskan “GELAR PERKARA PENGHENTIAN PENYELIDIKAN KASUS ” diduga penggelapan gaji selama 8 tahun oleh bendahara Polres Lampung Selatan Iptu Sukrana dan Aiptu Teguh Rahayu. Menurut SOP seharusnya jangan di tentukan gelar perkara tersebut menghentikan penyelidikan,” kata Rusmini.

“Itu artinya sudah direncanakan untuk di hentikan sebelum gelar perkara, berarti kami dijebak seolah- olah kehadiran kami sepakat untuk menghentikan kasus melalui gelar perkara,” cetus Rusmini.

Masih kata Rusmini, jika dalam gelar perkara tersebut terlapor tidak mau di sumpah untuk membuktikan kejujuran.

“Sebelum gelar dimulai pimpinan gelar, peserta gelar dan terlapor Iptu Sukrana dan Aiptu Teguh Rahayu serta saksi – saksi dari pegawai KPPN Sobri dan Agnes tidak bersedia diambil sumpah bawah Al-qur’an untuk membuktikan kejujuran dan kebenaran, padahal Al- qur’an sudah saya persiapkan,” terang Rusmini.

Lebih lanjut, Rusmini juga heran terkait berkas pengajuan gajinya dari Polres Lampung Selatan ke KPPN tidak ada, dengan alasan kantor Polres Lampung Selatan terbakar.

“Kok bisa alasan yang tidak masuk akal, berkas pengajuan gaji saya dari Polres Lampung Selatan ke KPPN tidak ada dengan alasan kantor Polres Lampung Selatan terbakar, padahal permohonan pengajuan gaji itu dari Januari 2016 sampai dengan Januari 2023, yang mana peristiwa kebakaran Polres Lampung Selatan di tahun 2019, meskipun benar terjadi kebakaran dari tahun 2019 akan tetapi seharusnya data pengajuan gaji saya dari Polres Lampung Selatan ke KPPN mulai dari Januari 2016 sampai dengan Januari 2023 harusnya masih ada, jadi kalau alasan terbakar itu hanya alibi,” jelas Rusmini.

“Saya minta rekaman suara dari pegawai KPPN an Sobri dan Agnes untuk diputar dan diperdengarkan dalam gelar, tetapi tidak bersedia. Semua bukti- bukti otentik baik berkas video foto dan rekaman suara yang sudah viral serta rekening koran data gaji saya dari BRI yang tidak masuk selama 8 tahun tidak dipaparkan dalam gelar perkara,” tutup Rusmini.

Untuk di ketahui, gelar perkara tersebut terkait penanganan perkara dugaan tindak pidana penipuan dan atau penggelapan uang gaji Rusmini selama delapan tahun dari tahun 2016 sampai dengan 2023 atas SKPP yang baru diterbitkan oleh bendahara Polres Lampung Selatan tindak pidana tersebut yang diduga dilakukan oleh IPTU Sukarna dan lainnya.

Namun, gelar perkara oleh Ditreskrimum Polda Lampung merupakan realisasi undangan dengan nomor : B/2009 /XI/ RES.1.11. 2024 / Ditreskrimum, tanggal 18 November 2024 yang di terima oleh Rusmini sangat membuatnya kecewa dan merasa dijebak. (Sugi)