Provinsi Lampung|KBNI–News|Adanya kasus penganiayaan terhadap lima alumni IPDN angkatan XXX oleh pejabat BKD Lampung di kantor BKD, Selasa (8/8/2023) malam lalu, dipastikan benar-benar membuat Gubernur Arinal Djunaidi marah besar sekaligus kecewa berat.
Setelah mengumpulkan jajaran kepala dinas dan kepala badan, Kamis (10/8/2023) siang, di ruang rapat utama kantor gubernur, diagendakan pada hari Jum’at (11/8/2023), ia akan menceramahi seluruh ASN alumni IPDN yang ada di Lampung.
Sesungguhnya, bukan hanya sekitar seratusan alumni IPDN saja yang akan diceramahi Gubernur Arinal Djunaidi. Tetapi juga ASN yang merupakan jebolan dari APDN (Akademi Pemerintahan Dalam Negeri) dan STPDN (Sekolah Tinggi Pemerintahan Dalam Negeri).
Adanya kabar bakal diceramahinya ratusan ASN yang merupakan alumni asal sekolah tinggi kepamongprajaan ini, terungkap dari surat Dewan Pengurus Provinsi Ikatan Keluarga Alumni Pendidikan Tinggi Kepamongprajaan (DPP IKAPTK) Lampung tertanggal 10 Agustus 2023.
Pada surat bernomor: 45/DPP/IKAPTKLPG/VIII/2023 dengan perihal Undangan Menghadiri Arahan Gubernur Lampung yang ditandatangani Drs. Sulpakar, MM selaku ketua dan Drs. Aswarodi, M.Si, sebagai sekretaris, itu dituliskan; sehubungan dengan upaya peningkatan kompetensi, kualitas dan kapabilitas ASN serta dalam rangka meningkatkan wawasan/kecintaan kepada tanah air khususnya daerah Lampung, diharap seluruh pengurus dan anggota DPP IKAPTK Lampung dan ketua beserta minimal 10 pengurus inti DPK IKAPTK kabupaten/kota se-Lampung, untuk hadir di Balai Keratun Lt 3 kompleks Kantor Gubernur Lampung.
Diminta berkumpulnya seluruh alumni sekolah tinggi kepamongprajaan -APDN, STPDN dan IPDN – sejak pukul 09.00 WIB tersebut, hanya dengan satu agenda saja. Yaitu mendengarkan pengarahan Gubernur Lampung.
Bisa dipastikan, kegiatan yang diprakarsai DPP IKAPTK Lampung ini menyusul terjadinya kasus penganiayaan terhadap alumni IPDN angkatan XXX oleh seniornya di kantor BKD Lampung, Selasa (8/8/2023) malam lalu. Yang saat ini perkaranya tengah disidik oleh Polresta Bandar Lampung.
Seperti diketahui, Kamis (10/8/2023) siang, Gubernur Arinal Djunaidi mengumpulkan para petinggi di jajaran Pemprov Lampung. Dalam pertemuan tersebut, hadir seluruh kepala dinas dan kepala badan.
Menurut penelusuran, pada pertemuan itu Gubernur Arinal membahas mengenai kasus penganiayaan terhadap alumni IPDN angkatan XXX di kantor BKD Lampung. Meski tidak secara spesifik.
Langkah cepat Arinal menyikapi kasus yang mempermalukan Pemprov Lampung ini, selaras dengan harapan Direktur Masyarakat Peduli Demokrasi & Hukum (MPDH) Lampung, Jupri Karim.
Pengamat kebijakan publik dari UIN Radin Inten ini menilai, adanya kasus tindak pidana penganiayaan di kantor BKD Lampung telah mempermalukan Gubernur Arinal Djunaidi dan Wagub Chusnunia Chalim atau Nunik.
“Karena apapun bentuknya, perbuatan tindak pidana yang diduga dimotori pejabat eselon III itu menunjukkan rendahnya pola penempatan struktur pejabat, selain tidak berjalannya pengawasan pimpinan, sehingga ada kejadian memprihatinkan dilakukan di kantor pemerintah dan pada waktu di luar jam kerja,” kata dia.
Ditambahkan, sebagai pimpinan tertinggi di jajaran Pemprov Lampung, sudah seharusnya Arinal-Nunik mengambil langkah tegas terkait kasus penganiayaan tersebut.
“Bukan hanya memberi sanksi administratif kepada pejabat dan semua ASN yang terlibat, tapi juga melakukan pembenahan secara total pada struktur pimpinan BKD Lampung,” sambung Jupri Karim.
Di mata aktivis ini, merombak total pejabat di BKD Lampung dalam waktu secepatnya adalah langkah terbaik bagi Arinal-Nunik untuk memberi efek jera kepada pejabat yang dinilai melakukan kesalahan fatal.
“Kalau karena viralnya teriakan Bima mengenai jalan rusak di Lampung beberapa waktu lalu, mulai dari kepala dinas, sekretaris sampai kabid di Diskominfotik dimutasi, yang terjadi di BKD ini tentu lebih parah. Kalau aksi Bima diluar otoritas OPD terkait saja pejabatnya digusur habis, menjadi amat naif bila yang benar-benar dilakukan tindak pidana murni di area kantor OPD tidak disanksi lebih berat,” urai pria yang dikenal sebagai pengamat politik dan pendidikan ini.
Aktivis yang sehari-hari bertugas di UIN Radin Inten Lampung itu meminta APH bertindak cepat dalam mengusut perkara ini dan segera menetapkan tersangka pelakunya.
“Peristiwa ini sangat mencoreng Pemprov Lampung, utamanya mempermalukan Gubernur Arinal dan Wagub Nunik. Masyarakat sekarang menilai, pejabat pemprov ternyata berperilaku kasar dan brutal,” imbuh Jupri. (sugi)