Bekasi|KBNI–News| Sebuah video unggahan Alex, ayah kandung dari Rico Pujianto, yang viral di media sosial membuat beberapa pejuang keadilan bangkit girohnya sebagai praktisi hukum. Di antara mereka yang tersentuh nuraninya untuk melakukan penegakan hukum yang berkeadilan adalah Advokat H. Alfan Sari, S.H., M.H., M.M., seorang advokat petarung yang kini bergabung sebagai salah satu penasehat hukum di organisasi Persatuan Pewarta Warga Indonesia (PPWI). Alfan sempat dikenal sebagai salah satu advokat kontroversial versi Mata Najwa, yang diundang hadir pada acara Talk Show ‘Mata Najwa Metro TV’, saat penanganan kasus pembunuhan sadis “Eno Cangkul” di Pengadilan Negeri Tangerang tahun 2016 lalu.
H. Alfan menjelaskan bahwa ia dihubungi seniornya yang juga guru sekaligus sahabatnya, yakni Kombes (Purn) Dr. Basuki, S.E., S.H., M.H., CLA. Managing Partner di kantor hukum Baren & Rekan itu meminta Alfan untuk bergabung mendampingi Sdr. Rico Pujianto yang diduga kuat sebagai korban kriminalisasi oknum Polda Metro Jaya dan Kejari Bekasi.
“Saat ini terdakwa atas nama Rico Pujianto yang sedang sakit di lapas, sudah di rawat di RSUD Bekasi dengan status Tahanan Kehakiman,” ujar advokat Basuki melalui telpon kepada H. Alfan sesuai informasi yang didapat dari pemberitaan terakhir dari pihak Kejaksaan.
Namun setelah dikonfirmasi ke pihak RS maupun Kejaksaan oleh orang tua terdakwa yang didampingi Tim Advokat, Rico ternyata tidak ada di kedua tempat yang dimaksud tersebut. Meskipun terkesan cukup aneh dan membingungkan, Tim Advokat tetap menyikapinya dengan tenang dan bijak.
Untuk diketahui perkara Rico yang penuh rekayasa oleh oknum Polda Metro Jaya sudah pada tahap P21. Rico juga sudah menjalani 2 (dua) kali persidangan yang dijadwalkan berlangsung setiap hari Rabu. Namun, karena belum memiliki Penasehat Hukum, Alex selaku orang tua dari terdakwa keberatan sidang dilanjutkan, hingga ditunda hingga hari Rabu, 5 Juli 2023 mendatang.
Selanjutnya, Tim Advokasi yang akan mendampingi Rico Pujianto di Pengadilan Negeri Bekasi nantinya diketuai langsung oleh Advokat Dr. Basuki, S.E., S.H., M.H., CLA. Tim advokat probono ini diperkuat oleh sejumlah pengacara nasional, yakni Advokat Alfan Sari, S.H., M.H.; Advokat Tuti Elawati, S.H., M.H.; Advokat Efendi Santoso, S.H., M.H.; Advokat T. M. Luqmanul Hakim Assidiqi, S.H., M.H.; dan Advokat Ujang Kosasih, S.H.
Rico Pujianto yang kini sudah ditetapkan sebagai tahanan kehakiman, sebelumnya merupakan sales wiremesh yang diproduksi oleh PT. Pratama Prima Bajatama (PPB) milik Deddy Setiawan Tan. Rico ditugaskan untuk memasarkan wiremesh (besi rangkaian yang digunakan untuk konstruksi jalan beton) di wilayah Jawa Tengah. Rico telah bekerja di perusahaan ini selama 2,5 tahun.
Sebagaimana dilangsir sebelumnya, menurut penuturan Rico dirinya sempat menjadi korban penyekapan dan penganiayaan boss-nya Deddy Setiawan Tan itu. Warga Semarang, Jawa Tengah ini, menjelaskan bahwa persoalan bermula dari kecurigaan sang boss tempatnya bekerja yang menuduh pemuda lajang berusia 33 tahun itu telah menilap uang hasil penjualan besi wiremesh.
Penganiayaan dan penyekapan itu dilakukan Bos Deddy, sebut saja demikian, terhadap karyawannya sendiri bernama Rico Pujianto, pada 10 hingga 12 Oktober 2020 lalu, di kantor perusahaan besi baja itu di Jl. Raya Narogong km 13 Pangkalan Tiga, Bantar Gebang, Bekasi, Jawa Barat. Rico dalam suatu pemberitaan yang lalu juga menjelaskan bahwa Bos Deddy memerintahkan kawan-kawannya agar tidak melihat ke arahnya yang sedang disiksa dan dipukuli, sehingga mereka hanya menunduk takut, tidak berani melihat kejadian mengenaskan yang sedang berlangsung di depan mata mereka. Bahkan, kata Rico, Bos Deddy menyuruh salah satu karyawan, Dindon, untuk mematikan CCTV agar kejadian penganiayaan yang sedang berlangsung tidak terekam kamera pengawas.
Akibat penganiayaan dan penyekapan tersebut, korban mengalami memar-memar dan trauma serta terlihat selalu ketakutan dan letih sepanjang hari. Kasus penganiayaan dan penyekapan bos terhadap karyawannya ini telah dilaporkan ke Polisi.
Berdasarkan data yang dihimpun berbagai sumber berita di lapangan, ada kemungkinan perusahaan itu diduga keras melakukan penggelapan pajak, praktek leasing kendaraan bermotor, dan beberapa pelanggaran perundangan lainnya yang merugikan negara dengan nilai milyaran yang diketahui oleh Rico.
Bos PT. Pratama Prima Bajatama itu patut diduga terindikasi kuat telah melakukan penggelapan pajak dengan nilai miliaran rupiah. Modusnya adalah menjual produk dengan 2 kategori: produk ber-PPN dan barang tidak ber-PPN. Pembayaran barang ber-PPN dilakukan melalui transfer rekening antar bank, sementara pembayaran barang non-PPN dilakukan secara tunai.
Berita terkait di sini: Bos PT. PPB Diduga Aniaya dan Sekap Karyawan, Wilson Lalengke Desak Diusut Tuntas! (https://pewarta-indonesia.com/2021/03/bos-pt-ppb-diduga-aniaya-dan-sekap-karyawan-wilson-lalengke-desak-diusut-tuntas/)
Menyikapi adanya berbagai rumor dan kondisi Rico terkini yang jelang persidangan beberapa waktu ke depan, Advokat Basuki selaku Ketua Tim menyarankan kepada tim lawyer yang nantinya akan bertarung di pengadilan untuk selalu objektif melihat permasalahan dan bersikap profesional serta proporsional. “Saya harapkan agar seluruh anggota Tim Lawyer selalu obyektif, professional, dan proporsional, dalam upaya penegakan hukum yang berkeadilan,” ujar advokat yang berlatar belakang sebagai Akreditor Utama di Wabprof Propam Mabes Polri ini kepada media melalui H. Alfan selaku koordinator litigasi di dalam perkara yang akan mereka tangani itu.
Saat ini jutaan netizen sedang menyimak dan mengikuti jalannya perkembangan kasus ini. Mereka berharap penuh terhadap seluruh aparat Penegak Hukum (APH) untuk dapat melaksanakan tugas dan fungsinya secara cerdas, bijak dan amanah. “Kasihan rakyat kecil jika selalu dijadikan kambing hitam atau tumbal dari kepentingan dan keserakahan golongan tertentu” komentar netizen yang tidak bersedia disebutkan namanya.
Sementara itu, Ketua Umum PPWI, Wilson Lalengke, menyampaikan keprihatinan mendalam atas kelanjutan kasus ini. Menurut alumni PPRA-48 Lemhannas RI tahun 2012 itu, kasus ini sudah bergulir sejak tahun 2020 lalu.
“Di awal tahun 2021, korban kriminalisasi Rico Pujianto sudah mendatangi Sekretariat Nasional PPWI, untuk mengadukan nasibnya. Yang saya sangat tidak mengeralah mengapa pulisi alias ‘pulang berisi’ hanya memproses laporan si Deddy Setiawan Tan soal dugaan penggelapan dana, sementara laporan Rico Pujianto soal penganiayaan dan ancaman pembunuhan serta penyekapan oleh Deddy dan komplotannya tidak diproses? Apakah Polri kita ini dididik hanya untuk melayani laporan orang berduit seperti boss Deddy, sementara rakyat kecil miskin tidak beruang harus dipenjarakan demi memuaskan nafsu bejat si Deddy Setiawan Tan itu? Amat keterlaluan pulisi di negeri ini. Jaksa juga sebelas-duabelas dengan polisi..!!” jelas Tokoh Pers Nasional yang terkenal gigih membela warga terzolimi di negeri ini.
Referensi terkait kasus ini dapat dibaca di sini: Heboh..!! Akibat Penyidik Kurang Profesional, Seorang Ibu Pingsan Saat Jalani Wawancara BAP (https://pewarta-indonesia.com/2022/01/heboh-akibat-penyidik-kurang-profesional-seorang-ibu-pingsan-saat-jalani-wawancara-bap/)
Harapan terakhir, tambah Wilson Lalengke, hanya pada palu hakim. Tim Penasehat Hukum PPWI untuk Rico Pujianto sudah terbentuk.
“Kita sangat berterima kasih kepada kawan-kawan advokat yang mau turun gunung membela secara probono alias gratis terhadap rakyat kecil yang tak berdaya oleh system penegakkan hukum berbasis fulus di negara ini. PPWI terus konsisten memberikan bantuan pembelaan, dan berharap banyak pada Majelis Hakim yang mengadili kasus tersebut agar melihat persoalan dengan jernih, jujur, serta tidak terintervensi oleh kuasa uang yang dimiliki oleh si pengusaha hitam Deddy Setiawan Tan itu,” tegas lulusan pasca sarjana bidang Global Ethics dari Birmingham University, England, ini. (TIM/Red)