Ini Rekomendasi BPK ke Gubernur Lampung

Prov. Lampung|KBNINews|Dalam sambutannya, Auditor Utama Keuangan Negara (Tortama KN) V BPK RI, Slamet Kurniawan, pada acara di Rapat Paripurna DPRD Lampung, Rabu (8/5/2024) lalu, juga menyampaikan beberapa rekomendasi BPK RI kepada Gubernur Arinal Djunaidi.

Apa saja rekomendasinya? Direkomendasikan kepada Gubernur Lampung agar mengelola keuangan daerah sesuai ketentuan dan menghindari defisit keuangan. Kemudian, menyalurkan DBH tahun 2024 pada pemerintah kabupaten/kota sesuai ketentuan.

Tidak hanya itu. BPK juga meminta Gubernur Arinal Djunaidi memberikan perintah kepada: Pertama; Sekretaris Daerah selaku ketua tim anggaran pemerintah daerah untuk mengevaluasi APBD dengan mempertimbangkan potensi daerah dan perhitungan rasional dalam penetapan anggaran pendapatan asli daerah, dan merencanakan belanja daerah sesuai dengan kemampuan serta ketersediaan dana.

Kedua; Memerintahkan Kepala Badan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) selaku bendahara umum daerah, untuk menyalurkan pembayaran DBH tahun 2023 sebesar Rp 1,08 triliun kepada pemerintah kabupaten/kota di Provinsi Lampung, serta menginstruksikan kepada Kepala Bidang Perbendaharaan selaku kuasa benda daerah, agar cermat dalam melakukan pencairan belanja dengan memperhatikan penggunaan dana sesuai dengan peruntukannya.

Yang Ketiga; Memerintahkan kepada Kepala Dinas Bina Marga dan Bina konstruksi (BMBK), Kepala Dinas Perumahan Kawasan Pemukiman dan Cipta Karya (Perkim-CK), Kepala Dinas Pengembangan Sumber Daya Air (PSDA), Kepala Dinas Pendidikan dan Kebudayaan (Dikbud), Kepala Dinas Perkebunan (Disbun), dan Kepala Badan Penanggulangan Bencana Daerah (BPBD), untuk memproses kelebihan pembayaran sebesar Rp 4,11 miliar, dan kekurangan penerimaan dari denda keterlambatan sebesar Rp 32,44 juta kepada pihak-pihak terkait sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan dan menyetorkannya ke kas daerah.

Lalu apa tanggapan para kepala dinas yang instansinya dinilai “bermasalah” oleh BPK? Sampai berita ini ditayangkan, belum ada yang memberikan penjelasan meski permintaan konfirmasi telah disampaikan. (sugi)