Bandar Lampung|KBNI–NEWS|Pernikahan IR Bersama IT berlangsung meriah pada tahun 2012 yang lalu,rumah tangga yang di jalani kedua belah pihak terlihat bahagia dan biasa biasa saja, namun berjalanya dengan waktu tanpa di sangka dan di duga IT pergi begitu saja meninggalkan IR seorang diri.(23/06/2023)
Menurut IR istrinya pergi tanpa pamit dengan dirinya di saat IR tertidur pulas,bahkan IR telah mencari kemana mana IT tidak juga di temukan,lantas IR melaporkan kejadian tersebut pada ketua RT di lingkungannya,
“, Ya Istri saya pergi tanpa sebab bahkan di saat saya tertidur pulas di malam hari, dan saya telah mencari di berbagai tempat namun tidak juga di temukan, dan saya menunggu istri saya mungkin juga akan kembali, tetapi setelah di tunggu hingga berbulan bulan lamanya istri saya tidak juga kembali, pada saat istri saya pergi dari rumahpun saya telah memberikan laporan pada ketua RT setempat bahwa istri saya pergi dari rumah tanpa izin,ungkap IR.
Setelah bertahun tahun lamanya istri IR menghilang tanpa di sangka sangka kakak IR menemukan keberadaan IT yang saat ini berada di desa talang mulya kecamatan teluk pandan kabupaten pesawaran, namun yang membuat kakak IR terkejut ternyata IT telah bersuami den memiliki tiga orang anak,lantas kakak IR memberikan informasi tersebut kepadanya bahwa IT telah di temukan dan sudah memiliki 3 orang anak bersama dengan lelaki lain.
Dalam hal Ini IR akan melaporkan kejadian tersebut kepada aparat penegak hukum(APH)atas dasar undang undang pernikahan, sebab IT menikah dengan orang lain tanpa izin dirinya,
“,Ya saya akan membuat laporan kepada aparat penegak hukum, nanti melalui kuasa hukum saya, bukankah pernikahan sudah di atur oleh undang undang, terang IR.
Di kutip dari hukumonline.com bahwa,Pasal 2 ayat (1) UU Perkawinan menyatakan, “Perkawinan adalah sah, apabila dilakukan menurut hukum masing-masing agamanya dan kepercayaannya itu.” Pasal 2 ayat (2) UU Perkawinan menyatakan, “Tiap-tiap perkawinan dicatat menurut peraturan perundang-undangan yang berlaku.”
Dalam Pasal 279 Ayat (2) Kitab Undang- Undang Hukum Pidana menyatakan Barangsiapa mengadakan perkawinan padahal mengetahui bahwa perkawinan-perkawinan pihak lain menjadi penghalang untuk itu dapat diancam dengan pidana penjara paling lama lima tahun.(red)