Kadiskes Bungkam Soal Gedung Perawatan Bedah RSUAM

Provinsi Lampung|KBNINews|Kepala Dinas Kesehatan (Kadiskes) Provinsi Lampung, DR. Dr. Reihana, tidak membalas konfirmasi terkait pembangunan gedung perawatan bedah terpadu di RSUAM yang menurut temuan BPK Perwakilan Lampung telah terjadi kekurangan volume pekerjaan serta ketidaksesuaian dengan spesifikasi sebagaimana ketentuan dalam kontrak.

Dihubungi melalui chat untuk dimintakan pernyataannya, Reihana hanya bungkam. Perempuan yang kesohor dengan “hijab langit”-nya  dan 14 tahun terakhir tidak tergantikan sebagai Kepala Dinas Kesehatan (Kadiskes) Provinsi Lampung itu, membaca WhatsApp yang dikirim, tetapi tidak memberi tanggapan sama sekali. 

Sikap Reihana yang terkesan tidak mempedulikan persoalan pembangunan sarana kesehatan untuk rakyat Lampung tersebut, berbanding terbalik dengan Direktur Utama RSUAM Bandar Lampung, DR. H. Lukman Pura, Sp.PD.K-GH.MH. 

Konfirmasi berita yang dilakukan melalui chat, ditanggapi positif oleh Lukman. Menurut dia, dengan banyaknya koreksi terhadap kegiatan dan fasilitas di RSUAM akan menjadi catatan serta kegiatan perbaikan ke depannya.

Lukman Pura menambahkan, apa yang menjadi temuan BPK telah terkoreksi.

Sebagaimana diberitakan sebelumnya, telah diketemukan penyimpangan pekerjaan yang mengarah kepada tindak pidana korupsi pada pembangunan gedung perawatan bedah terpadu RSUAM Provinsi Lampung.

Pembangunan sarana tersebut bersumber dari APBD Provinsi Lampung tahun anggaran 2022 dengan nilai Rp 32.104.789.729, 17. Mengacu pada  Laporan Hasil Pemeriksaan Atas Laporan Keuangan Provinsi Lampung Tahun 2022, BPK RI Perwakilan Lampung pada berkas Nomor: B/LHP/XVIII.BLP/05/2023, Mei 2023, menyingkap adanya pekerjaan yang  tidak sesuai dengan spesifikasi. Bila dinominalkan terjadi penyimpangan yang berindikasi merugikan keuangan negara sebesar Rp 28.550.000.

Tidak hanya itu. Menurut temuan BPK RI Perwakilan Lampung, pada pekerjaan pembangunan gedung perawatan bedah terpadu RSUAM tersebut, juga telah terjadi pengurangan volume sebagaimana mestinya. Yang dikalkulasikan terindikasi merugikan keuangan negara sebesar Rp 200.074.810. 

Seperti diketahui, pekerjaan lanjutan gedung perawatan bedah terpadu itu dikerjakan oleh PT Satria Karya Tinata (SKT), berdasarkan kontrak nomor 027/2213/VII.01/2.2/VIII/2022 tanggal 27 Agustus 2022, dan addendum kontrak nomor 027/3285E/VII.01/2.2/XI/2022 tanggal 26 November 2022.  

Menurut BPK RI Perwakilan Lampung, hasil temuan pekerjaan pada RSUAM yang meninggalkan masalah tersebut, dilakukan timnya bersama dengan PPK, PPTK, penyedia jasa dan konsultan pengawas. Sehingga temuannya benar-benar sesuai fakta di lapangan. (sugi)