Provinsi Lampung|KBNI–News|Terjadinya aksi kekerasan berindikasi tindak pidana penganiayaan terhadap alumni IPDN angkatan XXX oleh seniornya dari angkatan XXIX di kantor BKD Lampung, pekan lalu, yang disebut-sebut dikomandoi oleh seorang kepala bidang, tidak lain adalah buah dari pola rekrutmen atau penempatan personil di lingkungan Pemprov Lampung selama ini yang tidak sehat.
Demikian penilaian pengamat pemerintahan dan politik Lampung, Helman S.
Ketua Komunitas Ide Kreatif-Inovatif untuk Kemajuan Daerah (KIKI-KEDAH) Lampung ini menjelaskan, bagaimana seseorang dapat mengatasi suatu permasalahan yang menyangkut kehidupan sosial, bila pengalamannya dalam memimpin masih sangat minim. Bahkan bisa dikatakan belum memenuhi syarat.
“Pimpinan di Pemprov Lampung mungkin lupa bahwa dalam memimpin suatu organisasi dibutuhkan keahlian dalam menghadapi permasalahan sosial, bukan hanya memiliki kemampuan teknis semata,” lanjut alumni Magister Ilmu Pemerintahan Fisip Unila ini.
Helman bersepakat dengan pendapat berbagai kalangan, bila dengan adanya kasus memalukan bagi jajaran ASN Pemprov Lampung itu menjadi moment yang tepat untuk Gubernur Arinal Djunaidi mengevaluasi kualitas, integritas, dan profesionalitas pejabat-pejabatnya.
Helman menambahkan, melalui evaluasi yang transparan dengan tolok ukur pengalaman dalam pemerintahan dan memiliki mental yang teruji, ke depannya bisa ditempatkan personil yang kompetitif, humanis, kreatif, inovatif dan punya kapabilitas sesuai kebutuhan dalam birokrasi pemerintah daerah.
Menurut Helman, pola rekrutmen atau penempatan personil sangat menentukan bagi lahirnya kredibilitas OPD dalam menjalankan program-programnya. Sebaliknya, jika penempatan personil mengabaikan proses yang harus dijalani seorang ASN sebelum menempati jabatan tertentu, dipastikan akan membuat OPD bersangkutan tidak maksimal dalam merealisasikan kegiatannya.
“Ironisnya, bila penempatan personil yang tidak sehat tersebut justru terjadi di Badan Kepegawaian Daerah. Maka jangan disalahkan jika kemudian timbul masalah akibat belum matangnya kemampuan kepemimpinannya,” urai Helman dengan serius.
Ia meminta kepada Gubernur Arinal dan Sekdaprov Fahrizal untuk membuka kembali riwayat pekerjaan dan kepangkatan para pejabat yang ditempatkan di BKD saat ini.
“Kalau seseorang baru setahun dua tahun menjadi eselon III dan baru satu kali penempatan langsung memegang jabatan eselon II, ya wajar saja tergagap-gagap,” kata Helman lagi.
Ia juga meminta pimpinan Pemprov Lampung untuk mengikuti pola rekrutmen atau penempatan personil saat Sjachroedin ZP menjadi Gubernur Lampung.
“Waktu itu, eselon IV mesti beberapa kali dulu pindah institusi baru bisa naik ke eselon III. Begitu juga eselon III, tiga sampai empat kali pindah tempat kerja dulu baru bisa naik ke eselon II-b. Itu semua proses pematangan kemampuan sebagai birokrat. Jadi, nggak ada yang ujug-ujug, apalagi hanya karena faktor kedekatan personal atau dorongan kelompok-kelompok tertentu di lingkaran pimpinan,” Helman menguraikan.
Ia meyakini, dengan peristiwa di kantor BKD tersebut, Gubernur Arinal Djunaidi pasti mendapat banyak pengalaman untuk semakin baik dalam menempatkan personil ASN di jajaran Pemprov Lampung.
“Saya optimis, Gubernur akan melakukan penataan personil dengan lebih baik lagi dengan adanya peristiwa di BKD ini. Beliau kan pernah menjadi sekdaprov, sehingga faham betul mengenai bagaimana membangun barisan pejabatnya yang berintegritas,” pungkas Helman.
Sebagaimana diberitakan sebelumnya, dorongan agar Gubernur Arinal mencopot Meiry Harika Sari dari jabatan Kepala BKD sangat santer pasca di kantornya terjadi kasus penganiayaan yang berujung pada pelaporan kepada pihak berwenang.
Pengamat politik dan pemerintahan dari Unila, Dedi Hermawan, menyatakan, mengevaluasi kepemimpinan di BKD merupakan langkah yang harus dilakukan.
“Kepala BKD harus dievaluasi. Mengapa bisa luput adanya praktik kekerasan di kantornya. Jangan-jangan hal ini justru fenomena gunung es,” kata Dedi Hermawan sebagaimana dikutip lampungstreetnews.co.id.
Hal senada disampaikan Direktur Masyarakat Peduli Demokrasi dan Hukum (MPDH) Lampung, Jupri Karim.
“Kepala BKD wajib mundur atau dicopot karena adanya kasus penganiayaan ini. Bukan hanya kabid yang diduga terlibat saja. Pencopotan kepala BKD itu sebagai wujud public responsibility gubernur,” kata Jupri Karim. (sugi)