Bandar lampung | KBNI–News|Terungkapnya indikasi penyimpangan penggunaan dana bantuan operasional sekolah (BOS) tahun anggaran 2022 pada SMAN 16 Bandar Lampung, menjadi sorotan berbagai pihak. Salah satunya oleh LSM Gerakan Pembangunan Anti Korupsi (GEPAK).
Wahyudi, SE, Ketua Umum LSM GEPAK Lampung, menegaskan dengan terungkapnya kasus penyelewengan penggunaan dana BOS pada SMAN 16 Bandar Lampung ini membuktikan bila tata kelola penggunaan anggaran masih sangat riskan untuk melanggengnya praktik korupsi pada dunia pendidikan tingkat menengah atas di Provinsi Lampung.
“Sebenarnya, setiap tahun anggaran pasti terjadi praktik penyimpangan penggunaan dana BOS pada dunia pendidikan. Hal ini karena tidak adanya perbaikan tata kelola yang baik, pengawasan yang serius, serta tidak adanya sanksi hukum yang jelas bagi pihak-pihak yang melakukan penyelewengan,” kata Wahyudi.
Parahnya lagi, lanjut dia, hasil temuan BPK Perwakilan Lampung atas adanya penyelewengan penggunaan anggaran, dianggap selesai setelah kerugian negara dikembalikan.
“Akibatnya, membuat praktik penyimpangan penggunaan anggaran dianggap hal yang biasa-biasa saja. Padahal sesungguhnya, penyimpangan tersebut merupakan bagian tak terpisahkan dari praktik korupsi. Dan karenanya layak ditindaklanjuti kepada aparat penegak hukum,” urai Wahyudi.
Ia menegaskan, terkait dengan temuan BPK Perwakilan Lampung atas laporan keuangan Pemprov Lampung tahun 2022 dengan nomor: B/LHP/XVIII.BLP/05/2023, Mei 2023, pihaknya akan melakukan aksi dan mendorong aparat penegak hukum (APH) untuk menindaklanjuti kasus penyelewengan penggunaan dana BOS pada SMAN 16 Bandar Lampung tersebut.
“LSM GEPAK akan meneruskan persoalan ini ke jalur hukum. Harus ada yang berani melakukan langkah hukum guna memberi efek jera bagi pelaku dunia pendidikan yang selama ini terindikasi telah melakukan praktik korupsi,” Wahyudi menambahkan.
Sebagaimana diberitakan sebelumnya, terungkapnya penyelewengan penggunaan dana BOS pada SMAN 16 Bandar Lampung ini berdasarkan hasil audit BPK Perwakilan Lampung.
Menurut hasil audit BPK Perwakilan Lampung, SMAN 16 Bandar Lampung telah menggunakan dana BOS tidak sesuai dengan peruntukannya sebesar Rp 35.885.000. Selain itu, penggunaan yang tidak didukung dengan bukti pertanggungjawaban (SPJ) atau fiktif, senilai Rp 9.822.360.
Pada buku hasil audit BPK tahun 2022 ditegaskan, dengan penyelewengan penggunaan dana BOS ini, bila tidak segera dikembalikan dipastikan akan merugikan keuangan negara.
Terkait dengan temuan BPK tersebut, Kepala SMAN 16 Bandar Lampung, Apriyanto, tidak menampiknya.
Bahkan ia mengaku telah mengembalikan dana BOS yang penggunaannya tidak sesuai ketentuan dan tidak jelas pertanggunganjawabnnya sebagaimana temuan BPK Perwakilan Lampung.
Namun, saat diminta menunjukkan surat tanda setor (STS) kepada kas negara, Apriyanto tidak dapat membuktikannya. Bahkan ia terkesan buang badan.
“Kalau soal surat tanda setor itu tanya aja ke Dinas Pendidikan atau Inspektorat,” kata Apriyanto pada Kamis (27/07/2023) lalu.
Tim media ini sudah mendatangi kantor Dinas Pendidikan Provinsi Lampung pada hari Jumat (28/07/2023) dengan tujuan mengonfirmasi terkait hasil temuan tersebut. Namun sangat disayangkan kabid yang membidangi, Diona, tidak dapat ditemui.
Salah satu stafnya, Ronal, menyampaikan jika wartawan ingin konfirmasi dengan Kabid Diona harus membuat janji terlebih dahulu atau bersurat.
“Buat janji dahulu atau bersurat audensi. Disini sistemnya begitu, baik wartawan, LSM dan lain-lain, sama saja sistemnya,” kata Ronal.
Akibat rumitnya birokrasi untuk mengonfirmasi berita berdasarkan hasil laporan pemeriksaan BPK Perwakilan Lampung ini, maka belum diperoleh kejelasan apa pertanggungjawaban pejabat yang membidangi SMAN dan SMK di Lampung. (TIM/RED