Kasus Camat Negeri Katon Digelindingin ke BKN

Pesawaran|KBNINews|Kasus dugaan pelanggaran netralitas ASN yang dilakukan Camat Negeri Katon, Kabupaten Pesawaran, Provinsi Lampung, Enggo Pratama, kini menggelinding ke Badan Kepegawaian Nasional (BKN). Hal itu menyusul dihentikannya proses hukum di Gakkumdu setempat dengan alasan kekurangan bukti.

“Iya, kasus ini (Camat Negeri Katon, red) sudah kami rekomendasikan ke BKN. Kita tunggu tindakan apa yang akan diambil,” kata Ketua Bawaslu Provinsi Lampung, Iskardo P Panggar, Senin (4/11/2024) siang.

Dijelaskan, kasus Camat Negeri Katon, Enggo Pratama, dihentikan penyidikannya oleh Gakkumdu Kabupaten Pesawaran karena kurang saksi yang menyatakan bahwa camat tersebut benar-benar membawa banner dan kaos pasangan calon kepala daerah: Nanda-Anton, di mobil dinasnya.

Sebelumnya diberitakan, dihentikannya penyidikan kasus dugaan pelanggaran netralitas ASN yang viral ini sempat membuat “bingsal” alias geram tim kuasa hukum paslon bupati-wabup nomor urut 1: Aries Sandi – Supriyanto.

Ke-“bingsal”-an tim kuasa hukum paslon nomor 1, Yopi Hendro, SH, itu bukan saja karena dihentikannya penyidikan alias SP3 atas kasus pelanggaran netralitas ASN yang dilakukan Camat Negeri Katon, Enggo Pratama, tersebut. Tetapi juga sebagai pelapor pihaknya belum menerima salinan Surat Perintah Penghentian Penyidikan (SP3).

Terang-terangan, Yopi Hendro menilai, ulah yang dilakukan pihak penyidik Gakkumdu Polres Pesawaran, terlalu kasar cara mainnya.

“Sudah seharusnya penyidik yang mengeluarkan SP3 memberikan salinan juga kepada pelapor dan Bawaslu selaku Sentra Gakkumdu, bukan hanya dengan memberikan surat pemberitahuan tentang penghentian perkara semata,” ucap Yopi seraya menambahkan, dengan pihaknya telah memegang SP3, tentu dapat dipelajari poin-poin apa saja yang terdapat di dalam surat tersebut, yang mungkin akan dijadikan dasar atau pertimbangan pihaknya untuk mengambil langkah hukum selanjutnya.

Yopi Hendro yang mendampingi pelapor ke Polres Pesawaran, Senin (28/10/2024) pekan lalu, mengaku, pihaknya mempertanyakan mengapa tidak diberikan salinan SP3-nya, jika benar perkara ini telah dihentikan. 

Adanya dalih penyidik yang menyatakan tidak dapat memberikan salinan SP3 karena masih harus dikonsultasikan terlebih dahulu dengan pimpinan, Yopi Hendro menegaskan, hal tersebut justru menambah praduga tentang ketidakberesan dalam poin-poin yang tercantum di dalam surat tersebut.

”Jadi sepertinya penyidik Gakkumdu Polres Pesawaran sengaja tidak ingin memberikan salinan SP3 itu kepada pelapor. Itu menurut yang kami amati,” ujar Yopi.

Padahal, lanjut pengacara muda potensial ini, pihaknya sebagai pelapor tertanggal 23 Oktober 2024 telah melayangkan surat kepada Kapolres Pesawaran, yang ditembuskan kepada Kapolda Lampung, Irwasda Polda Lampung, dan Irwasum Polda Lampung, tentang meminta kepada Gakkumdu Polres Pesawaran untuk dapat memberikan salinan SP3 terhadap perkara pelanggaran pidana pemilu oleh oknum Camat Negeri Katon tersebut.

”Nyatanya, kita tunggu sampai sekarang (Senin, 28 September, red), salinan SP3 yang memang kami harapkan, dengan berbagai alasan, belum juga kami terima,” ungkapnya dengan nada kecewa.

Lebih anehnya lagi, beber Yopi, ketika pihaknya menanyakan SP3 ke Bawaslu Pesawaran, jawabannya pun sama. Belum menerima salinan surat yang menghentikan penyidikan atas pelanggaran netralitas ASN oleh Camat Negeri Katon, Enggo Pratama, dimana berita dan videonya telah viral sejak beberapa pekan lalu.

”Bahkan, Bawaslu sampai sumpah-sumpah kalau juga belum menerima salinan SP3 dari penyidik Polres. Padahal, mereka itu sama-sama masih dalam satu wadah Gakkumdu, anehkan,” celetuk Yopi Hendro sambil menggeleng-gelengkan kepalanya.

Seperti diketahui, Sabtu (26/10/2024), Ketua Bawaslu Pesawaran, Fatihunnajah, menyatakan kasus pelanggaran netralitas ASN yang melibatkan Camat Negeri Katon, Enggo Pratama, dimana ditemukan ratusan banner dan puluhan kaos bergambar paslon nomor 2: Nanda-Anton di dalam kendaraan dinasnya, telah dihentikan penyidikannya dan keluar SP3.

Alasan yang dikemukakan Fatihunnajah, karena saksi tidak datang saat dipanggil untuk memberikan keterangan, pernyataan saksi yang berbeda, dan tidak satu pun saksi yang mengetahui siapa pengendara mobil dinas Camat Negeri Katon saat memuat berbagai alat peraga milik cabup Nanda –istri Bupati Dendi Ramadhona Kaligis-, dan cawabup Anton, tersebut. (sugi)