Kasus Penyelewengan PKH Masih Mengambang, Ketua Kelompok Ancam Wartawan, Pendamping : Saya Baru Masuk 2018

Bandar Lampung (KBNI NEWS) Kasus penyelewengan bantuan PKH ternayata masih saja terjadi di Bandar Lampung tepatnya dikelurahan Sumur Putri, Teluk Betung Selatan bahkan keanehan muncul pada sikap Ketua Kelompok bernama Sulyana dan pendamping bernama Sigit.

Terkait pemberitaan sebelumnya, bantuan PKH dengan total nominal Rp 8 juta tidak diterima oleh KPM berinisilal SR karena tertukar oleh KPM yang memiliki nama sama persis.

KPM berinisial SR yang menjadi korban mengatakan, dirinya sejak tahun 2017 hingga tahun 2022 tidak menerima bantuan PKH sebagaimana mestinya, karena kartu ATM nya tertukar dengan KPM yang memiliki nama sama persis, hal itu baru terungkap setelah ada pembaruan kartu ATM yang mewajibkan para KPM menyetorkan kartu ATM lama.Kata SR Jum’at (21/10/2022)

Pendamping PKH yang bernama Sigit mengatakan, pasca kisruh soal PKH diwilayahnya, ia langsung mengadakan pertemuan yang difasilitasi kelurahan untuk mencari solusi ganti rugi.

Namun, yang aneh Sigit tidak mengetahui alur dan asal muasal siapa yang membagikan karu pertama kali, dengan alasan dirinya tidak terlibat membagikan kartu pada saat itu.”Udah lama banget itu pembagian, sy gak tau siapa yang bagi, karena saya baru masuk kerja tahun 2018″. Ujar Sigit pada pertemuan dikelurahan

SULYANA KETUA KELOMPOK

Yang parah lagi, ketua kelompok bernama Sulyana mengamuk dan mengancam wartawan agar tidak menerbitkan pemberitaan. ” Jangan di naikin berita, awas ya kalo sampe naik, saya gak terima ditulis pada pemberitaan, liat aja kalo sampai naik”.ujar Sulyana dengan nada tinggi

Sementara SR hingga saat ini tetap tidak terima dengan penyelewengan tersebut dan belum ada penyelsaian oleh pendamping dan TKSK yang harusnya berkewajiban.(Red)

Di beritakan sebelum nya>>

https://kbninewstex.com/carut-marut-bantuan-pkh-kembali-terjadi-di-bandar-lampung-kali-ini-dengan-kerugian-rp-8-juta/

https://kbninewstex.com/bantuan-pkh-dengan-total-rp-8-juta-tak-kunjung-di-terima-kpm-sigit-atm-ketuker/