Bandar Lampung (KBNI NEWS) Dinas Sosial (Dinsos), Kota Bandar Lampung beri penjelasan terkait penyelewengan bantuan sosial PKH oleh oknum TKSK bernama ‘Diana’.
Sebelumnya, diberitakan KPM (Keluarga Penerima Manfaat) bernama ‘Mariana’ yang uangnya sempat digelapkan oleh Diana Sebesar Rp 13 juta telah dikembalikan dengan surat perjanjian dan Diana tidak berikan sanksi apapun.
Kemudian, kini bertambah lagi sebanyak 6 KPM yang uangnya hilang, dan belum ada penyelesaian.
Dikonfirmasi di ruangannya, Kepala Bidang Pemberdayaan Sosial, ‘M Havis’ mengatakan, pihak Dinsos Kota Bandar Lampung, selalu melakukan edukasi dan mengingatkan,
Dalam setiap rapat pertemuan pengurus PKH, Kordinator kecamatan dan TKSK untuk tidak memegang kartu ATM dan Buku rekening milik KPM dengan alasan apapun.
Terkait masalah penyelewengan oknum TKSK (Tenaga Kesejahteraan Sosial Kecamatan) yang bernama Diana, Dinsos sudah memanggil yang bersangkutan.Kata M Havis, Jumat (9/9/2022)
Dinsos juga akan mengambil sikap tegas terhadap TKSK yang tidak bekerja sesuai Pedum (Pedoman Umum) yakni, dengan memberikan sanksi administrasi berupa pemecatan.
Bahkan, bukan 1 atau 2 orang oknum yang telah dipecat karena melakukan pelanggaran.” Kami merasa terbebani dan kecolongan akibat ulah oknum dilapangan”.Kata Kabid Pemberdayaan Sosial itu jumat, (9/9/2022)
Perihal perbuatan pelanggaran hukum, pihak Dinsos mempersilahkan kepada pihak yang dirugikan untuk menempuh jalur hukum, karena ini menyangkut nama baik Dinsos dan Kota Bandar Lampung. “individu yang bersalah harus bertanggung jawab”. Tegas M Havis
M Havis, juga mengungkapkan, alur pengangkatan TKSK, “biasanya TKSK adalah rekomendasi dari Camat, kemudian Dinsos melanjutkan ke Dinsos Provinsi, kemudian Dinsos Provinsi melanjutkan ke Kementrian Sosial, kemudian turun SK.kata M Havis.(Red)