Kepala Bappeda Lampung Buka-Bukaan Soal Kotabaru (Bagian 1)

Prov. Lampung|KBNINews|Mengulik tentang Kotabaru yang berada di wilayah Kecamatan Jati Agung, Kabupaten Lampung Selatan, dimana melalui Peraturan Daerah Provinsi Lampung Nomor: 2 Tahun 2013, tanggal 20 Mei 2013, tentang Pembangunan Kotabaru Lampung telah ditetapkan sebagai kawasan perkantoran Pemprov Lampung, memang menarik dan penuh “pernak-pernik”.

Mengapa? Karena sejak “lengsernya” Sjachroedin ZP dari kursi Gubernur Lampung tahun 2014, bisa dibilang dua penerusnya – M. Ridho Ficardo dan Arinal Djunaidi – kurang serius melanjutkan pembangunannya. Padahal, Kotabaru yang mulai dilakukan pembangunan awalnya sejak tahun 2011 – hingga tahun 2013 saja – telah menghabiskan APBD Provinsi Lampung sebesar Rp 257 miliar. 

Digunakan untuk apa saja uang rakyat Lampung sebanyak itu? Menurut data yang dikutip dari Rencana Pengembangan Kawasan Perumahan dan Komersial Kotabaru Lampung yang dikeluarkan Pemprov Lampung tahun 2023 kemarin, dana APBD Provinsi Lampung selama tiga tahun anggaran tersebut dipakai untuk membangun kantor gubernur sebesar Rp 86,8 miliar, untuk membuat masjid Rp 36,35 miliar, untuk mendirikan balai adat Rp 6,95 miliar, untuk mendirikan gerbang Kotabaru habis Rp 4,9 miliar, dan membuat jalan menuju Kotabaru digelontorkan anggaran Rp 122 miliar.

Bila dibeberkan per tahun anggaran, maka pada APBD Provinsi Lampung TA 2011 menghabiskan dana Rp 22,70 miliar, pada 2012 digelontorkan Rp 42,5 miliar, dan pada 2013 anggaran yang “ditanam” di Kotabaru mencapai angka Rp 191,8 miliar. 

Jadi berapa sampai saat ini anggaran yang sudah masuk ke Kotabaru? Menurut data pada LKPD Pemprov Lampung Tahun 2023 kemarin, uang rakyat yang “kependem” di kawasan seluas 1.308 hektar itu telah mencapai angka Rp 503.601.463.994,13. Dan telah berdiri bangunan sebanyak 51 unit, dimana hanya satu bangunan yang dimanfaatkan yaitu untuk Rumah Sakit Bandar Negara dan satu bangunan rumah susun digunakan para karyawan rumah sakit milik Pemprov Lampung tersebut. Dengan demikian, 49 unit bangunan lainnya layak dibilang tiada manfaat apapun.

Soal Kotabaru kembali menjadi “perbincangan” -utamanya di kalangan petinggi pemprov- setelah Samsudin menjadi Pj Gubernur Lampung. Sampai Jum’at (25/10/2024) kemarin, setidaknya ia telah enam kali datang ke kawasan tersebut. Sebagaimana diketahui, sebelum melaksanakan Solat Jum’at bersama jajaran pejabat eselon II dan sebagian eselon III untuk kedua kalinya di masjid setempat, Samsudin memimpin pembentukan Tim Pembangunan Kotabaru.

Patut untuk dicatat, Pj Gubernur Samsudin pertama kalinya menginjakkan kaki di Kotabaru pada 10 Juli 2024. Saat itu, ia hanya “meninjau” bangunan kantor gubernur, dan sempat melihat-lihat beberapa bangunan di sekitarnya. 

Tentu, Samsudin terperangah melihat kondisi yang ada. Bisa jadi ia sama sekali tidak menyangka jika Kotabaru yang digadang-gadang bakal benar-benar menjadi “Kotabaru” bagi Provinsi Lampung itu, demikian mengenaskan. 

Sampai-sampai ia melontarkan rencana: “Berkantor –sesekali- di Kotabaru”. Tentu lontaran ini tidak sungguh-sungguh. Hanya merupakan “sinyal” yang getarannya diharapkan tersambung ke jajaran pejabat pemprov, bahwa Kotabaru harus “dihidupkan”, tidak boleh dibiarkan berlama-lama “nelongso” seperti 11 selama tahunan ini.

Dan, kunjungan Pj Gubernur itu memang melahirkan “semangat baru”. Terbukti, Bappeda Lampung beberapa waktu kemudian menghelat seminar tentang Kotabaru di Hotel Golden Tulip, Teluk Betung, pada 15 Agustus 2024. Beragam pemikiran dan kajian pun bermunculan. Inti seminar sehari itu, pembangunan Kotabaru harus dilanjutkan, tinggal mematangkan penataan alokasi lahannya.

Untuk kedua kalinya, Pj Gubernur Samsudin menyambangi Kotabaru pada tanggal 6 September 2024. Saat itu, ia mengajak seluruh pejabat eselon II dan sebagian eselon III untuk mengikuti acara briefing bertajuk Netralitas ASN Menyambut Pilkada Serentak di Lampung. Piawainya, Samsudin langsung menjadikan agenda pemerintahan tersebut untuk sekalian “memakmurkan” masjid di Kotabaru. Dilaksanakanlah Solat Jum’at bersama pejabat disana. Inilah untuk pertama kalinya ada kegiatan keagamaan pada bangunan masjid setempat. Yang masih sangat jauh dari layak disebut sebagai Rumah Allah.  

Saat itu, Pj Gubernur Samsudin mengusulkan nama masjid yang 95% baru kerangka tersebut diberi nama Masjid Al-Hijrah. Ia juga menggelorakan ghirah: “Membangun Kotabaru dari Masjid”.

Pembicaraan soal Kotabaru pun kian masif. Masyarakat ikut “mengawasi” progresnya. Sampai kemudian, munculanlah “riak-riak” akibat pencabutan pemberian lahan, yang bahasanya “dihaluskan” karena sedang dilakukan penataan. Menyadari kian besarnya perhatian masyarakat, Pj Gubernur Lampung memerintahkan dilakukan rapat membahas pembangunan Kotabaru. Itulah yang dilakukan di Ruang Sakai Sambayan Kantor Gubernur Lampung, hari Kamis (24/10/2024) lalu.

Apa hasil rapat yang dipimpin Sekdaprov Lampung, Fahrizal Darminto, tersebut? Kepala Badan Perencanaan Pembangunan Daerah (Bappeda) Lampung, Elvira Umihani, menjelaskan dua pokok kesimpulannya. Yaitu di tahun 2024 ini fokus pada review dan kajian-kajian, pada 2025 dimulai pembangunannya.

Tertarik untuk membedah secara lebih mendalam: sebenarnya apa yang akan dilakukan Pemprov Lampung terhadap Kotabaru ke depan, Jum’at (25/10/2024) siang kemarin, -setelah melalui janji- media ini melakukan wawancara khusus dengan Kepala Badan Perencanaan Pembangunan Daerah (Bappeda) Lampung, Elvira Umihani, di ruang kerjanya. Apa penjelasan pejabat wanita yang ramah ini? Berikut pernyataan buka-bukaannya soal Kotabaru:

Anda menyatakan terkait Kotabaru di tahun 2024 ini fokusnya pada review dan kajian-kajian. Bukankah sudah ada review masterplan yang dilakukan pemprov tahun 2020 dan kajian dari Dinas PKPCK tahun 2022, lalu pada 2023 telah ada Rencana Pengembangan Kawasan Perumahan dan Komersial Kotabaru, apalagi kurangnya?

Output dari Dinas PKPCK kan hasil study ya, dan memang sebelumnya sudah jadi masterplan. Pemetaan itu di jaman pak Arinal (sebagai gubernur, red). Yang tahun 2022 itu pemetaan pusat pemerintahannya, sedang yang tahun 2020 masterplan keseluruhan. Waktu itu memang ada kebijakan-kebijakan dari pak Arinal, sehingga masterplan itu selesai dan jadi.

Kalau begitu, apalagi yang kurang?

Yang kurang, ya karena belum dilegalkan dalam bentuk Peraturan Gubernur. Adanya Peraturan Gubernur itu sangat penting, supaya apa, ya supaya nggak berubah-ubah lagi. Kalau kita mau menindaklanjuti dengan pembangunan, ya nggak bisa setiap saat masterplan berubah.

Kapan kira-kira Peraturan Gubernur mengenai masterplan ini bisa diwujudkan?

Di tahun ini sedang diproses Peraturan Gubernur-nya. Ini perlu, supaya punya dasar hukum. Kalau masterplan sudah berdasar hukum, kan nggak bisa lagi dirubah-ubah. 

Anda menyatakan akan dibentuk PMU yang bertanggungjawab terhadap proses pembangunan Kotabaru ke depan, bisa dijelaskan maksudnya?

Begini, PMU itu adalah project management unit, ya semacam kepanitiaan-lah. Tugasnya mempersiapkan rencana pembangunan Kotabaru itu. Harus diingat ya, kita ini mau membangun kota dengan luas 1.300 hektar lebih. Sangat luas lo itu. Alhamdulillah, masterplannya juga sudah ada. Kita kan mau membangun kota, jadi ya harus nyaman dan layak. Semua kebutuhan penduduknya terpenuhi dan terencana. Semua itu kan perlu kita persiapkan tenaga ahli dalam perencanaan kota. (bersambung/sugi)