Prov. Lampung|KBNI–News|Bila tidak ada aral melintang, Senin (25/3/2024) ini Kepala Dinas Sosial (Dinsos) Lampung, Drs. Aswarodi, MSi, akan dilantik sebagai Penjabat (Pj) Bupati Lampung Utara oleh Gubernur Lampung di Balai Keratun Lt III, Kompleks Perkantoran Pemprov Lampung.
Di sisi lain, dengan “tugas tambahan” itu, banyak elemen masyarakat yang mempertanyakan penggunaan anggaran Dinsos Lampung pada tahun 2023 sebanyak Rp 45.272.889.094.
“Penggunaan anggaran tahun 2023 di Dinsos Lampung tetap patut dicermati. Karena banyak kegiatan yang tidak jelas penyalurannya. Hal semacam ini diduga telah melanggar UU Nomor: 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik,” kata Direktur Masyarakat Peduli Demokrasi dan Hukum (MPDH) Provinsi Lampung, Jupri Karim, Minggu (24/3/2024) malam, melalui telepon.
Menurut pria yang dikenal sebagai aktivis antikorupsi itu, semua pihak memiliki hak untuk mendapatkan informasi mengenai penggunaan anggaran pemerintah.
“Di dalam UU Nomor: 14 Tahun 2008 jelas mempersyaratkan bahwa pengungkapan proyek atau kegiatan perangkat daerah yang menggunakan anggaran negara atau anggaran daerah yang merupakan uang rakyat, tidak termasuk dalam hal yang dirahasiakan. Artinya, seluruh kegiatan di Dinsos Lampung selama tahun anggaran 2023 wajib dibuka ke publik,” tutur Jupri Karim, seraya menambahkan, itu sebabnya MPDH meminta APH di Lampung –baik Polda maupun Kejati- untuk menelisik penggunaan anggaran barang dan jasa (barjas) pada dinas pimpinan Aswarodi tersebut, karena ditengarai ada indikasi pelaksanaan fiktif dan berbau KKN.
Sementara itu, bila mengacu pada data Register SPP/SPM/SP2D periode 1 Januari – 31 Desember 2023 Dinas Sosial Provinsi Lampung, telah dilakukan 150 kegiatan dengan menghabiskan anggaran pemerintah sebesar Rp 45.272.889.094.
Di antara penggunaan anggaran yang layak dipertanyakan adalah realisasi dana jasa pelayanan umum yang setiap tahun mencapai ratusan juta.
“Selama ini penggunaan dana jasa pelayanan umum di Dinsos Lampung itu tidak pernah jelas. Indikasinya, anggaran yang ada malah jadi bancakan oknum saja,” tutur Marwan Hadi, seorang tokoh masyarakat yang tinggal di kawasan Palapa, Tanjungkarang Pusat, Bandar Lampung, Rabu (20/3/2024) silam.
Semestinya, lanjut dia, Dinsos Lampung bersikap transparan dalam mempertanggungjawabkan penggunaan anggaran ini. Apalagi jumlahnya mencapai ratusan juta rupiah setiap tahunnya.
Marwan Hadi mengaku mengetahui tidak jelasnya penggunaan dana jasa pelayanan umum di Dinsos Lampung karena ia memiliki beberapa kawan yang bertugas di instansi lingkungan Pemprov Lampung tersebut.
“Coba tanyakan ke pejabat di Dinsos Lampung, apa saja bentuk pelayanan umum yang mereka lakukan dan sesuaikan dengan anggaran yang dikeluarkan. Pasti ditemukan adanya ketidaksinkronan,” sambung Marwan Hadi.
Benarkah Dinsos Lampung memiliki anggaran jasa pelayanan umum? Merunut pada Register SPP/SPM/SP2D Dinas Sosial Lampung periode 1 Januari – 31 Desember 2023, memang terdapat kegiatan dan anggarannya. Yaitu belanja tambah uang persediaan kegiatan jasa pelayanan umum kantor Dinsos Lampung. Di tahun anggaran 2023 lalu jumlahnya tidak kurang dari Rp 737.379.900.
Anggaran untuk belanja tambah uang persediaan kegiatan jasa pelayanan umum di tahun 2023 pertama kali dicairkan sebesar Rp 71.300.000 pada tanggal 3 April, sesuai dengan SP2D nomor: 920/00524/SP2D-TU/VI.02/2023, disusul pada 17 April kembali dicairkan Rp 89.300.000.
Pada tanggal 11 Mei 2023, anggaran untuk jasa pelayanan umum tersebut kembali mengucur, kali ini sebesar Rp 71.300.000. Pun untuk bulan Juni keluar dana persediaan kegiatan jasa pelayanan umum sebanyak Rp 71.300.000 pada tanggal 7.
Belanja tambah uang persediaan kegiatan jasa pelayanan umum untuk bulan Juli sebesar Rp 90.800.000 dicairkan pada 4 Juli, sedangkan pada 2 Agustus dikucurkan anggaran sebanyak Rp 94.450.000.
Lalu di bulan November untuk kegiatan jasa pelayanan umum disediakan tambahan uang persediaan sebesar Rp 248.929.900, sesuai dengan SP2D nomor: 920/07947/SP2D-TUVI.02/2023 tertanggal 30 November 2023.
Anehnya, pada bulan Januari, Februari, Maret, September, Oktober, dan Desember, belanja tambah uang persediaan kegiatan jasa pelayanan umum tersebut tidak diuraikan di dalam data Register SPP/SPM/SP2D Dinsos Lampung periode 1 Januari – 31 Desember 2023.
Mengapa bisa demikian? Sayangnya, hingga berita ini ditayangkan belum didapatkan penjelasan dari Kepala Dinsos Lampung, Drs. Aswarodi, MSi. (sugi)