Prov. Lampung|KBNI–News|Perilaku Kepala Dinas Sosial Provinsi Lampung, Drs. Aswarodi, MSi, tidak menggambarkan integritas, kualitas, dan etika seorang pejabat, apalagi sebagai pengguna anggaran (PA). Bahkan terkesan kelewatan dan meremehkan. Diduga pamong yang merupakan alumnus APDN itu tipe pejabat “kaki kuning” alias pengecut dan terbiasa buang badan.
Itu semua terjadi ketika media ini meminta konfirmasi terkait adanya empat kegiatan pada tahun anggaran 2023 yang dilakukan Dinas Sosial Provinsi Lampung, yang disampaikan melalui WhatsApp, Minggu (17/3/2024) petang kemarin.
Mantan Sekretaris Disdikbud Lampung itu memberi tanggapan dengan meminta media ini pada hari Senin (18/3/2024) ke kantor Dinsos Lampung dan menemui pria berinisial I. Sesuai arahan Aswarodi, tim media ini pun ke kantor Dinsos Lampung, sekira pukul 11.00 WIB.
Ternyata, I yang disebut Kepala Dinsos Lampung untuk tempat mengkonfirmasi empat kegiatan yang diajukan, berstatus ”orang swasta”, bukan ASN apalagi pejabat yang terkait dengan tiga kegiatan yang sebelumnya dimintakan konfirmasinya.
Lalu siapa I yang diminta “menengahi” dalam urusan pekerjaan Aswarodi selaku Kepala Dinsos Lampung yang kegiatannya berdana APBD –yang notabene uang rakyat- itu? Menurut pengakuannya, ia adalah jurnalis yang selama ini ditugaskan Aswarodi membantu tugas Dinsos Lampung sebagai admin medsos perangkat daerah di lingkungan Pemprov Lampung tersebut.
Dengan perilaku Kepala Dinsos Lampung yang kelewatan dan buang badan ini, tak ayal semakin menggambarkan dugaan banyaknya kegiatan yang bermasalah pada tahun anggaran 2023 di instansi tersebut.
Adapun empat kegiatan yang Minggu (17/3/2024) petang disampaikan kepada Kepala Dinsos Lampung dan dimintakan konfirmasi serta penjelasan alur realisasinya oleh media ini terdiri dari: Belanja bantuan usaha ekonomi produktif (UEP) untuk KUBE sebagai fasilitasi bantuan pengembangan ekonomi masyarakat senilai Rp 793.439.000, lalu belanja pengadaan barang bantuan UEP berupa mesin depot air untuk KUBE sebesar Rp 277.186.000, belanja pengadaan barang bantuan UEP berupa paket steam da menjahit untuk KUBE sebesar Rp 1.522.973.500, dan belanja langsung pengadaan paket sembako fasilitasi bantuan sosial kegiatan pengelolaan data fakir miskin cakupan daerah Lampung senilai Rp 408.528.000.
Mengapa media ini menanyakan realisasi empat kegiatan yang menghabiskan anggaran Rp 3.002.126.500 itu? Tidak lain untuk mendapatkan kejelasan siapa saja penerima bantuan tersebut dan berapa banyak mesin steam serta alat menjahit yang dibagikan, termasuk adanya paket sembako terkait dengan pengelolaan data fakir miskin. Karena kegiatan itu menggunakan APBD yang publik berhak mendapatkan penjelasan dalam realisasinya.
Berdasarkan penelusuran, diduga kuat keempat proyek tersebut dilaksanakan tidak sesuai dengan ketentuannya. Baik proses penunjukan rekanan, jumlah penerima bantuan maupun banyaknya sarana bantuan.
Mengacu pada data Realisasi Belanja Barang dan Jasa (Barjas) Dinas Sosial Provinsi Lampung TA 2023 yang diserahkan kepada masyarakat atau pihak ketiga, terdapat 23 kegiatan yang dilakukan sepanjang. Termasuk empat kegiatan yang dimintakan konfirmasi dan penjelasan kepada Kepala Dinsos Lampung, Aswarodi, namun “dilemparkan” kepada orang swasta yang sangat tidak berkompeten menjelaskan penggunaan alur APBD Lampung 2023.
Pada kegiatan belanja barang bantuan usaha ekonomi produktif (UEP) untuk kelompok usaha bersama (KUBE) senilai Rp 793.439.000 dengan pelaksana CV Intip Jaya, hanya dituliskan penerima sebanyak 53 kelompk dan tersebar di 13 kabupaten/kota se-Lampung.
Dinas Sosial Lampung, dengan berkelitnya Aswarodi, diduga memang tidak mempunyai data akurat untuk menunjukkan telah terealisasinya kegiatan tersebut sebagaimana mestinya. Karena menurut sebuah sumber, program ini tidak dijalankan sebagaimana yang diatur di atas kertas.
Pun kegiatan belanja barang bantuan UEP berupa paket steam dan menjahit untuk KUBE senilai Rp 1.522.973.500. Proyek yang juga ditangani CV Intip Jaya dan telah dilakukan berita acara serah terima dengan nomor: 900/1501.B/V.07/BA.Pemb/B.IV/2023 dan SP2D tertanggal 6 Desember 2023 ini juga ditengarai banyak fiktifnya.
Di dalam laporan Realisasi Belanja Barjas Dinas Sosial TA 2023 memang tidak diuraikan dengan detail jumlah barang yang dibeli dan penerimanya, sehingga semakin memunculkan aroma tidak sedap bila perangkat daerah pimpinan Aswarodi tersebut banyak menyimpan masalah penyimpangan penggunaan anggaran. (sugi)