Ketegasan Parosil – Mad Hasnurin Ditunggu: Habisi Pencoleng Anggaran di Pemkab Lambar

Lambar|KBNINews|Walau Parosil Mabsus-Mad Hasnurin adalah incumbent dan kembali memenangi pilkada melawan kotak kosong, serta bakal jadi bupati – wabup lagi di Lampung Barat (Lambar), namun kepemimpinan keduanya harus “tampil beda” dibanding sebelumnya.

Bila mengacu perkembangan yang ada, harus diakui bahwa sejak tahun 2023 hingga pertengahan 2024, kondisi keuangan Pemkab Lambar sangatlah baik. Kepemimpinan Nukman sebagai Pj Bupati, cukup cakap. Namun, ada hal yang harus diseriusi oleh Parosil Mabsus – Mad Hasnurin nantinya, yaitu ketegasan –dan keberaniannya- menghabisi pencoleng anggaran dengan membawanya hingga ke pengadilan.

Tidak ada pilihan. Sudah diperlukan efek jera yang nyata, bukan lagi sekadar “pengertian” dengan kalimat: “asal dikembalikan lagi ke kas daerah apa yang sudah ditilep, masalah dianggap selesai.”

Mengapa ketegasan –dan keberanian- Parosil – Mad Hasnurin menjadi pertaruhan? Agar jangan sampai kemajuan dalam posisi keuangan Pemkab Lambar yang begitu signifikan, kembali rusak.

Fakta menunjukkan, merunut pada surat Pj Bupati Lambar, Nukman, Nomor: 900/441/IV.01/2024 perihal Surat Representasi Manajemen yang ditujukan kepada Kepala BPK RI Perwakilan Lampung, tertanggal 2 Mei 2024, secara nyata diungkapkan bahwa pada tahun anggaran 2023 kondisi keuangan pemerintah daerah berikut tata kelolanya berjalan dengan sangat baik.

Pada surat yang dilengkapi dengan lampiran perkembangan kegiatan Pemkab Lambar sebanyak 514 halaman itu disajikan informasi, bahwa pada tahun anggaran 2023, realisasi pendapatan daerah mencapai angka Rp 985.836.203.764,84, atau 99,69% dari yang dianggarkan Rp 988.918.708.180,00. 

Sementara belanja daerah dan transfer daerah yang dianggarkan Rp 1.017.385.750,00, terealisasi Rp 984.409.205.393,80 atau 96,78%. Serta realisasi surplus sebesar Rp 1.426.998.371,04, dengan sisa lebih pembiayaan anggaran (SILPA) tahun anggaran 2023 sebesar Rp 30.683.213.321,08 atau mengalami penurunan sebanyak Rp 17.491.126.868,96 (36,31%) dibandingkan SILPA tahun anggaran 2022 yang mencapai Rp 48.174.340.190,04.

Dicatatkan bahwa saldo anggaran lebih akhir tahun anggaran 2023 sebesar Rp 30.683.213.321,08 tersebut terdiri atas surplus LRA senilai Rp 1.426.998.371,04 ditambah pembiayaan neto sebanyak Rp 29.256.214.950,04.

Diterangkan juga bahwa pendapatan – LO tahun anggaran 2023 mengalami peningkatan dibandingkan tahun 2022. Yaitu dari Rp 907.252.649.007,37 menjadi Rp 936.480.581.676,54. Kenaikannya sebesar Rp 29.227.932.669,17 atau 3,22%. Peningkatan pendapatan – LO tersebut juga berkaitan erat dengan naiknya PAD. Di mana pada tahun 2022 tercapai Rp 60.328.407.374,37, pada 2023 realisasinya Rp 71.088.470.900,54. Mengalami kenaikan sebesar Rp 10.760.063.526,17 atau 17,84%.

Perolehan dana dari retribusi daerah pun meningkat. Bila pada 2022 sebesar Rp 2.288.335.782,50, di tahun 2023 menjadi Rp 2.356.222.250,00. Terjadi peningkatan pendapatan retribusi Rp 67.886.467,50 atau 2,97%. Meski khusus untuk retribusi jasa usaha mengalami penurunan sebesar Rp 9.442.900,00. Yaitu dari perolehan pada 2022 sebesar Rp 1.296.278.950,00 menjadi Rp1.286.836.050,00 pada tahun 2023.

Dan yang patut diacungi jempol, pada tahun anggaran 2023, Pemkab Lambar bisa membayar utangnya pada PT SMI sebesar Rp 17.918.063.340,00. Untuk diketahui, pada 2022 jumlah utang berupa pinjaman dana PEN ke PT Sarana Multi Infrastruktur (SMI) itu masih sebanyak Rp 52.261.014.935,00. Di 31 Desember 2023 tinggal Rp 34.342.951.595,00.

Secara keseluruhan, kegiatan Pemkab Lambar pada tahun 2023 terkait pendapatan dan tata kelola keuangan bisa dibilang cukup bagus. Lalu bagaimana dengan penggunaan anggarannya? Dalam konteks inilah ketegasan – dan keberanian tanpa pandang bulu- harus dilakukan nantinya oleh Parosil – Mad Hasnurin.

Mengapa begitu? Menurut LHP BPK RI Perwakilan Lampung atas Sistem Pengendalian Intern dan Kepatuhan Terhadap Ketentuan Peraturan Perundang-Undangan Pemkab Lambar Tahun 2023, Nomor: 36B/LHP/XVIII.BLP/05/2024, tanggal 2 Mei 2024, diketemukan adanya kelemahan pengendalian intern maupun ketidakpatuhan terhadap peraturan perundang-undangan, dengan pokok-pokok temuan antara lain: 

1. Belanja barang dan jasa untuk 12 kegiatan pada Dinas Pengendalian Penduduk, Keluarga Berencana, Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (PPKBPPPA) tidak sesuai dengan ketentuan, yang mengakibatkan kelebihan pembayaran sebesar Rp 1.680.634.540,00.

2. Kekurangan volume dan tidak sesuai spesifikasi kontrak atas tiga paket pekerjaan jalan pada Dinas Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR) terjadi kelebihan pembayaran kepada penyedia jasa sebesar Rp 557.059.710,13.

3. Kesalahan penganggaran belanja daerah pada 14 OPD dan kesalahan pembebanan belanja pada Dinas PUPR yang mengakibatkan realisasi belanja barang dan jasa, belanja modal, dan belanja tidak terduga tidak mencerminkan klasifikasi belanja yang sebenarnya sebesar Rp 9.277.818.320,00.

Berdasarkan kelemahan-kelemahan yang menjadi temuan tersebut, BPK RI Perwakilan Lampung merekomendasikan kepada Pj Bupati Lambar antara lain agar:

1. Memerintahkan Kepala Dinas Pengendalian Penduduk, Keluarga Berencana, Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (PPKBPPPA) untuk memproses kelebihan bayar atas belanja barang dan jasa kepada pihak terkait sesuai dengan ketentuan dan menyetorkan ke kas daerah sebesar Rp 1.680.634.540,00.

2. Memerintahkan Kepala Dinas PUPR untuk memproses kelebihan pembayaran atas tiga paket pekerjaan sebesar Rp 557.059.710,13 sesuai dengan ketentuan dan menyetorkan ke kas daerah.

3. Memerintahkan Sekretaris Daerah selaku Ketua TAPD untuk lebih cermat dalam melaksanakan verifikasi terhadap klasifikasi anggaran belanja pada usulan rencana kerja dan anggaran (RKA) yang disampaikan OPD.

Salah satu aksi pencolengan terhadap anggaran yang patut dicatat oleh Parosil dan Mad Hasnurin sebagai Bupati-Wabup Lambar mendatang adalah praktik yang dimainkan oleh para pejabat di Dinas PPKBPPPA. Dimana ditemukan fakta oleh BPK telah terjadi penggunaan anggaran yang tidak sesuai ketentuan perundang-undangan sebesar Rp 1.680.634.540,00.

Praktik mengakali anggaran BOKB pada Dinas PPKBPPPA Lambar ini hanyalah satu dari sekian banyak aksi pencolengan atas anggaran yang merupakan uang rakyat. Yang ironisnya, sampai saat ini tidak ada tindakan konkret atas adanya kasus tersebut.

Itu sebabnya, diperlukan ketegasan -keberanian dan kesungguhan- dari Parosil dan Mad Hasnurin dalam kepemimpinan periode keduanya nanti dalam memberi efek jera bagi siapapun yang melakukan pelanggaran atas ketentuan perundang-undangan. Tidak peduli masih ada hubungan keluarga sekalipun. 

Ketegasan dan keberanian mengambil tindakan itu diperlukan jika Parosil – Mad Hasnurin menginginkan uang rakyat benar-benar dinikmati kembali oleh rakyat melalui berbagai program pemerintah. Tanpa itu, perkembangan ekonomi yang terus membaik, hanya akan dijadikan bancakan oleh oknum-oknum pejabat berwatak pencoleng anggaran. Selamat berjuang. (sugi)