Prov. Lampung|KBNI–News|Kasus dugaan penyimpangan anggaran di KONI Lampung dari dana hibah Pemprov Lampung pada tahun anggaran 2020, perlahan tapi pasti mulai menguak siapa saja yang sebenarnya ikut mengemplang uang rakyat tersebut.
Agus Nompitu yang ditetapkan sebagai tersangka bersama Frans Nurseto oleh Kejati Lampung melakukan perlawanan hukum dengan mengajukan praperadilan di PN Tanjungkarang. Pada sidang Senin (25/3/2024) siang, mantan Kadisnaker Lampung itu melalui kuasa hukumnya menyampaikan bukti baru kepada hakim tunggal yang menyidangkan perkara tersebut.
Apa bukti baru tersebut? Tidak lain adalah dokumen laporan hasil pemeriksaan BPK RI yang hasilnya opini wajar standar akuntansi pemerintahan.
Ditemui selepas persidangan, Agus Nompitu mengaku, jika sejak ditetapkan sebagai tersangka oleh Kejati Lampung, nama baiknya tercemar serta kondisi psikis keluarganya pun terganggu.
“Sejak penetapan sebagai tersangka, sangat berdampak secara psikis, moril, maupun mental terhadap nama baik, kehormatan, dan martabat saya dan keluarga,” katanya sembari meneteskan air mata.
Karenanya, Agus Nompitu berharap, hakim tunggal PN Tanjungkarang bisa memulihkan nama baiknya, dengan memutus perkara yang dihadapinya seobjektif mungkin. Yakni dengan mempertimbangkan semua bukti-bukti yang terungkap di persidangan.
“Sebab, jelas sekali kalau pengguna anggaran di KONI ya tiga orang itu. KSB (Ketua Umum, Sekretaris Umum, Bendahara Umum KONI Lampung),” jelasnya lagi.
Sidang praperadilan itu sendiri rencananya akan diputus Rabu, 27 Maret 2024 lusa.
Seperti diketahui, sidang praperadilan yang diajukan Agus Nompitu, membuka beberapa “kejanggalan”. Hal ini terkait penetapannya sebagai tersangka kasus dugaan tindak pidana korupsi penyalahgunaan anggaran dana hibah oleh KONI dan Cabang Olahraga Provinsi Lampung tahun anggaran 2020 oleh Kejati Lampung.
Dimana ternyata, dari hasil laporan auditor independen Kantor Drs. Chaeroni & Rekan, disimpulkan adanya penyimpangan penggunaan anggaran belanja hibah KONI Lampung tahun anggaran 2020 yang dilakukan pengurus KONI Lampung sehingga mengakibatkan kerugian negara sebesar Rp 2.570.532.500.
Kerugian keuangan negara itu terdiri dari: penggunaan dana hibah KONI Lampung tahun 2020 berupa insentif kepada Tim Satgas Platprov Pembina Jangka Panjang menuju PON XX/2020 yang tidak sesuai ketentuan sebesar Rp 2.233.340.500. Lalu mark up harga atas tujuh kontrak pengadaan catering atau konsumsi atlet, sehingga menimbulkan kerugian uang negara sebesar Rp 266.860.000. Terakhir, mark up harga atas dua kontrak pengadaan penginapan atlet sehingga menimbulkan kerugian negara sebesar Rp 70.332.000.
Kondisi ini disebabkan, karena Ketua Umum KONI Lampung, M. Yusuf Barusman, dan Wakil Ketua II KONI Lampung, Frans Nurseto Subekti, beserta pengurus KONI Provinsi Lampung lainnya periode 2019-2023, lalai dalam menjalankan tugasnya dalam mentaati ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
Selain itu karena Kepala Dinas Pemuda dan Olahraga (Kadispora) Lampung selaku pihak yang diberi tugas dan tanggungjawab melakukan monitoring dan evaluasi, lalai dalam menjalankan tugas dan kewajibannya sesuai Pergub Nomor: 37 Tahun 2016.
Selanjutnya, dalam uraian hasil laporan auditor independen juga disebutkan beberapa nama. Di antaranya Sekretaris Umum dan Bendahara Umum KONI Lampung, Subeno dan Lilyana Ali. Lalu ada juga nama Berry Salatar.
Agus Nompitu menjelaskan, sebagai Wakil Ketua Bidang Perencanaan di struktur kepengurusan KONI Lampung tahun 2019-2023, ia sama sekali tidak terlibat atau menikmati dugaan korupsi yang terjadi.
“Kalau ada penyimpangan dari dana catering, loundry dan penginapan, tidak ada satu rupiah pun dana mengalir ke saya. Kalau insentif Satgas, itu semua anggota satgas dalam SK Ketua umum, termasuk Ketua Umum menerima (insentif satgas),” tuturnya di PN Tanjungkarang, Rabu, 13 Maret 2024 silam.
Pernyataan Agus Nompitu yang menyatakan Ketua Umum KONI Lampung juga menerima insentif satgas, tentu saja mengejutkan berbagai kalangan. Apalagi Kejati Lampung memang menemukan adanya aliran dana insentif untuk Tim Satgas Pelatprov yang tidak sesuai peruntukan sebesar Rp 2.233.340.500.
Agus Nompitu menegaskan, seharusnya tiga petinggi KONI Lampung tahun 2019-2023 yang bertanggung jawab dalam kasus ini. Ketiganya adalah Ketua Umum, Yusuf Barusman, Sekretaris Umum, Subeno, dan Bendahara Umum, Lilyana Ali, dan bukan dirinya. (sugi)