Klarifikasi Karutan Sukadana Terkait Berita Dugaan Oknum Pegawai Lakukan Pungli,

Lampung Timur,| KBNINews|Kepala Rumah Tahanan Negara (Rutan) Kelas IIB Sukadana Lampung Timur, Abdul Aziz kepada media ini menyampaikan klarifikasi pemberitaan terkait adanya pemberitaan di media lain yang menyebutkan telah terjadinya tindakan pungutan liar (pungli) yang dilakukan oleh oknum pegawai Rutan terhadap dua orang narapidana.

Dalam klarifikasi melalui rekaman watsapp, Karutan Sukadana, Abdul Aziz menyebutkan bahwa  setelah tersiarnya kabar bahwa oknum Pegawai Rutan Kelas IIB Sukadana telah melakukan pungli terhadap dua orang narapidana yang berinisial SR dan RW asal Desa Sukaresmi Kecamatan Sukaresmi, Pandeglang, Banten, maka Karutan Kelas IIB Sukadana Abdul Aziz memberikan klarifikasi sebagai berikut :

Pertama, bahwa tidak pernah oknum Pegawai bernama RZ meminta imbalan dana kepada narapidana SR dan RW untuk keperluan pribadi atas perpindahan kedua narapidana tersebut dari Rutan Kelas IIB Sukadana Lampung Timur ke Lapas Kelas III Rangkas Bitung.

Kedua, dapat dijelaskan bahwa pihak Rutan dalam hal ini Kasubsi Pelayanan, setelah menerima permohonan pindah dari kedua narapidana tersebut, sudah menjelaskan kepada kedua narapidana tersebut bahwa anggaran pindah narapidana antar wilayah tidak ada dalam DIPA (Daftar Isian Proyek Anggaran), sehingga keluarga narapidana tersebut menitipkan sejumlah uang untuk keperluan pembelian tiket kapal, biaya tansportasi lain dan biaya pengawalan  dari aparat Kepolisian.

Selanjutnya, nanti pengelolaan keuangan pada saat pelaksanaan pindah akan diserahkan kepada pihak keluarga langsung yang turut serta dalam perpindahan narapidana tersebut.  Ini sudah dijelaskan, akan tetapi pihak keluarga tetap menitipkan uang kepada pihak Rutan.

Atas perintah Karutan uang titipan tersebut tetap dikembalikan kepada keluarga narapidana sambil menunggu persetujuan dari Direktorat Jendral Pemasyarakatan,  Karutan hanya mengusulkan permohonannya dan setelahkeluarga  kedua narapidana tersebut melengkapi berkas permohonannya maka Karutan hanya tunggal meneruskan kepada  Kanwil Depkum Ham dan Direktorat Jendral Pemasyarakatan.

Dengan demikian mengenai tudingan bahwa telah terjadinya tindakan pungutan liar yang dilakukan oleh oknum Pegawai Rutan Kelas IIB Sukadana, tidaklah benar.*