Kompleks Perumahan Sudah 5 Tahunan, Aparat Kecamatan Merbau Mataram Tidak Tahu

Lampung Selatan|KBNINews|Ini kabar yang dapat dibilang aneh bin ajaib. Tugas aparatur pemerintah sebagai pamong bagi masyarakat terkait dengan program pembangunan dan sosial kemasyarakatan, tampaknya memang kurang maksimal dilakukan oleh pejabat yang ada di Kecamatan Merbau Mataram, Lampung Selatan.

Buktinya, meski pekan lalu telah dimintai konfirmasi mengenai keberadaan kompleks perumahan di Dusun Giriharjo 2, Desa Merbau Mataram, dan mengaku baru mengetahui hal itu oleh karenanya akan menugaskan jajaran untuk mengecek ke lapangan, ternyata sampai Senin (25/3/2024), Camat Merbau Mataram, Heri Purnomo, belum melakukan langkah apapun.

Bahkan, ia terkesan dengan buang badan saat ditemui di ruang kerjanya, dengan meminta media ini menemui Kasi Trantib Kecamatan Merbau Mataram, Handoyo.

Apa penjelasan Kasi Trantib Kecamatan Merbau Mataram terkait kompleks perumahan di Giriharjo 2 ini? “Dulu pada tahun 2018-2019 ada orang yang datang menghadap saya, katanya mau buat izin untuk perumahan. Tapi belakangan katanya tidak jadi. Pengembang maunya dikaplingkan saja,” kata Handoyo, di kantor Kecamatan Merbau Mataram, Senin (25/3/2024) siang.

Ditambahkan, pihaknya tidak mungkin memaksa orang untuk terus membuat perumahan dan melengkapi perizinannya, sedangkan orang tersebut tidak jadi merealisasikan rencananya.

Tahukah Handoyo bila di Dusun Giriharjo 2 ada kawasan perumahan yang sudah dihuni banyak warga sejak lima tahun silam itu? Tidak dinyana, ternyata setali tiga uang dengan Camat Heri Purnomo. Kasi Trantib Handoyo pun mengaku tidak tahu.

“Saya baru tahu ini, setelah membaca beritanya. Jadi, jangankan mau pertanyakan soal izin, fasos, dan fasumnya, wong saya juga baru tahu sekarang ini kalau disitu ada perumahan,” imbuh Handoyo, tanpa kesan rasa bersalah sebaga kepala seksi ketentraman dan ketertiban masyarakat di kecamatan setempat.

Handoyo, kepala seksi ketentraman dan ketertiban masyarakat di kecamatan Merbau Mataram kabupaten Lampung Selatan

Bahkan menurut dia, sampai saat ini tidak terdapat data mengenai adanya kompleks perumahan di Dusun Giriharjo 2 tersebut.

“Saya selaku Kasi Trantib sekaligus penegak perda, akan mengingatkan pengembang kalau wajib melengkapi izin. Sampai sekarang kan izinnya belum sampai ke kecamatan dan kabupaten. Nanti saya koordinasikan dulu dengan kepala desa soal ini. Karena semua awalnya kan dari desa dulu, ada izin lingkungan dulu dan sebagainya,” urai Handoyo.

Ia menambahkan, sesuai ketentuan perundang-undangan, pengembang yang membuat perumahan wajib menyediakan 30% dari lahannya untuk fasilitas umum (fasum) dan fasilitas sosial (fasos).

Rumah hunian yang terletak di dusun giriharjo 2 desa merbau Mataram lampung selatan

Diberitakan sebelumnya, saat ditemui Rabu (20/3/2024) pekan lalu, Camat Merbau Mataram, Heri Purnomo, mengaku baru mengetahui adanya kompleks perumahan di Giriharjo 2 saat media ini meminta konfirmasinya.

“Saya malah baru tahu kalau ada perumahan disitu, apalagi sampai ada peristiwa anak tenggelam ini,” ucap Camat Heri Purnomo saat ditemui di ruang kerjanya, dengan ekspresi wajah terkejut.

Karena baru tahu setelah media ini meminta konfirmasi, Camat Merbau Mataram tersebut tidak bisa memastikan perizinan yang dimiliki pengembang. Begitu juga mengenai fasilitas umum maupun fasilitas sosial yang wajib diadakan oleh pengembang kawasan perumahan.

Menurut dia, yang namanya perumahan tentu sebelum memulai pekerjaan harus dilengkapi dengan berbagai persyaratan untuk mendapatkan perizinannya. 

“Dan semua persyaratan itu wajib dilengkapi terlebih dahulu sebelum dilakukan pembangunan. Baik itu izin terkait analisa mengenai dampak lingkungan (AMDAL), izin lingkungan, dan menyediakan lahan yang terukur untuk fasilitas umum dan fasilitas sosialnya. Nah, apakah pengembang perumahan di Giriharjo 2 sudah memiliki itu semua apa belum, saya tidak bisa memastikan saat ini. Karena baru tahu juga,” urai Camat Heri Purnomo, blak-blakan.

Camat Merbau Mataram itu juga menyatakan, akan menugaskan jajarannya untuk mengecek ke lapangan mengenai keberadaan Perumahan Giriharjo 2 tersebut. 

Menurut penelusuran, perumahan di Giriharjo 2 itu telah berdiri setidaknya sejak lima tahun silam. Karenanya sangat aneh bila pihak pejabat di Kecamatan Merbau Mataram mengaku tidak tahu keberadaannya.

Memuaskankah pelayanan pengembang pada konsumennya? Dawiyah, salah seorang penghuni, terang-terangan mengaku kecewa dengan pengembang.

Mengapa? “Dulu waktu kami mau beli rumah di sini dijanjikan sama pengembangnya kalau akan disiapkan banyak fasilitas. Di antaranya, jalan umum yang bagus, ada lahan bermain anak-anak, ada embung, ada lahan hijau, musholla, listrik bagus, dan air dibilang lancar. Ternyata, semuanya bohong. Saya sudah lima tahun tinggal disini, apa yang dijanjikan itu belum terpenuhi,” kata Dawiyah, Kamis (21/3/2024) siang.

Ditambahkan, pasokan air bersih bagi penghuni hingga saat juga ini lebih sering macet. Lahan untuk musholla pun pemakaman, belum jelas berada dimana.

Ia berharap, pengembang memenuhi janjinya kepada konsumen yang telah menghuni kompleks perumahan bertahun-tahun belakangan ini. (mutadir)