Korban Dugaan Kasus Penggelapan Resmi Adukan Terduga Oknum Peratin Pardasuka Edwar Sapta ke Mapolda Lampung

Lampung Selatan|KBNINews| Tri Wahyudi (50) Warga Nambah Dadi, Kecamatan Terbanggi Besar, Lampung Tengah mengadukan oknum Peratin Pardasuka, Kecamatan Ngaras, Kabupaten Pesisir Barat (Pesbar), Edwar Sapta (33), atas dugaan penggelapan ke Mapolda Lampung, Senin 17 Juli 2023.

Tri Wahyudi didampingi Ketua DPD PPWI Lampung Edi Suryadi langsung menyerahkan berkas aduan berupa barang bukti sekaligus memberikan keterangan terkait kronologi penggelapan terduga oknum Peratin kepada petugas Sentra Pelayanan Kepolisian Terpadu (SPKT) Polda Lampung, sekitar pukul 14.20 WIB.

Korban mengatakan, pengaduan itu terpaksa ia buat lantaran kesal dengan oknum Peratin Pardasuka Edwar Septa yang sudah hampir tiga tahun tak kunjung memulangkan uang miliknya. Bahkan, Yudi mengaku kehilangan kesabaran karena selalu dibohongi sang Peratin. Bahkan, janji-janji dan pernyataan yang dibuat Peratin sampai saat ini tidak pernah ditepati.

“Sudah hampir tiga tahun saya nunggu uang saya kembali, sampai detik belum ada yang keluar. Bahkan dia janji bakal melunasi, tapi nyatanya sampai saat ini tidak pernah ia tepati,” gumamnya.

Tri Wahyudi berharap pihak kepolisian Polda Lampung dalam hal ini Reskrim menindaklanjuti aduannya itu dan segera memproses unsur penggelapan yang dilakukan terduga oknum Peratin Pardasuka, Edwar Sapta.

Diberitakan sebelumnya, oknum Peratin (Kades,red) Pekon (Desa,red) Pardasuka, Kecamatan Ngaras, Kabupaten Pesisir Barat, diduga terlibat kasus penggelapan hampir setengah miliar. Korban Yudi, warga Bandar Jaya, Lampung akan melaporkan kasusnya Ke Polda Lampung. Pasalnya, korban merasa ditipu janji akan bayar sejak tahun 2020 lalu.

Kepada wartawan, Yudi, melalui Ketua DPD PPWI Provinsi Lampung, Edi Suryadi penerima kuasa untuk membantu penyelesaian masalah tersebut, mengatakan bahwa Edwar Sapta selaku Peratin awalnya menjalin kerjasama pekerjaan dengan korban.

“Kronologis begini, pada tahun 2020 lalu Edwar Sapta bersama temannya menemui Yudi di tambaknya. Edwar Sapta menawarkan proyek Bedah Rumah. Yudi diajak bekerjasama dengan mensuplay kebutuhan material pembangunan Bedah Rumah tersebut,” kata Edi Suryadi.

Untuk meyakinkan Yudi, Edwar Sapta memberikan anggunan kepada Yudi berupa SK Peratin, Buku Rekening Bank Lampung milik Desa, dan BPKB Ambulance merk Wuling yang diduga juga milik desa. “Kesepakatan kerja sama ini berjalan dan Yudi melakukan pengiriman material dengan total keseluruhan bernilai Rp501 juta,” katanya.

Namun, pada saat Yudi melakukan penagihan atas pembayaran material tersebut, Edwar Sapta selalu memberikan alasan-alasan dan mengulur-ulur waktu. Dan hingga saat ini tidak ada kejelasan kapan uang tersebut akan dibayarkan. Bahkan sedikitpun belum pernah pembayaran sama sekali.

“Edwar Sapta ini memang tidak ada I’tikad untuk membayar hutang kepada Yudi. Karenanya ini ranahnya bukan masalah hutang piutang lagi. Tapi cendrung tindakan penipuan,” katanya.

Karena itu, dalam waktu dekat ini lanjut Edi Suryadi, dia akan mendampingi Yudi untuk menyampaikan laporan adanya dugaan penipuan ini ke Polda Lampung. “Kita akan buat laporan ke Mapolda Lampung dalam waktu dekat mengingat oknum Peratin tersebut hingga kini tak ada niat baik,” katanya. (TIM)