Bandar Lampung|KBNI–News|Penyuluh anti Narkoba Badan Narkotika Nasional (BNN) Pusat, Brigjen Pol Dr. Victor Pudjiadi, SpB, FICS, DFM, melakukan kunjungan kerja ke rumah tahanan kelas 1 kota bandar Lampung bersama ketua umum PPWI Wilson lalengke pada Minggu,18 Juni 2023.
Polisi berbintang satu ini berkenan memberikan penyuluhan anti penyalahgunaan narkoba bagi 200-an tahanan yang berada di rumah tahanan kelas 1 wayhui kota bandar Lampung, Hadir juga mengikuti acara penyuluhan itu,para pengurus PPWI dari berbagai kabupaten se provinsi Lampung serta turut hadir dari salah satu organisasi Forum Pers Independen Indonesia (FPII) serta di hadiri langsung oleh kepala Pengamanan Rutan KPR Yusuf Priyo Widodo, A.Md.I.P.,S.Sos. serta ratusan narapidana dan tahanan dari berbagai kasus dan berkumpul di aula rutan untuk menyaksikan pesan dan kesan dari para penyuluh.
Pada kunjungan ini, Dr. Victor yang memegang 16 rekor MURI (Museum Rekor Indonesia) dan 39 rekor ORI (Original Rekor Indonesia) itu ditemani Ketua Umum PPWI Wilson Lalengke. Selain para tokoh nasional tersebut, terlihat juga Beberapa perwakilan pengurus PPWI provinsi Lampung dan puluhan ingsan pers dari berbagai media.
“Kita sangat bersyukur dan berterima kasih kepada Bapak Jenderal Victor bersama ketua umum PPWI Wilson lalengke yang sudah berkenan berkunjung di rumah tahanan ini untuk memberikan penguatan dan pemahaman tentang dampak negatif pengguna narkoba, dan saya sangat senang dengan adanya informasi bahwa ada organisasi yang di pimpin pak Wilson lalengke yang bernama PERMATA/Persaudaraan mantan tahanan,sehingga kami nanti bebas masih ada harapan untuk dapat pekerjaan di dalam organisasi tersebut, ungkap salah satu napi di sela sela perbincangan.
menurut Wilson Lalengke organisasi (PERMATA) Persaudaraan mantan tahanan tersebut maksudnya adalah untuk mewadahi setiap mantan tahanan, baik dalam negeri maupun di luar negeri dan orang asing.
“,Organisasi ini dibuat bagi semua yang pernah mengalami penahanan, entah sipil, militer, polisi, pengungsi; baik di penjara, di rutan, di kantor polisi, kejaksaan, imigrasi, maupun di tempat tertentu lainnya. Mereka bisa saja sebagai korban kriminalisasi, tahanan politik, tahanan kriminal murni, ataupun sifat penahanan lainnya; baik ditahan di dalam negeri maupun di luar negeri. Masa penahanan juga bisa bervariasi, durasi penahanan sehari, seminggu, sebulan, setahun, sepuluh tahun, atau lainnya.“Semuanya boleh gabung,” ujar lulusan pasca sarjana bidang Global Ethics dari Birmingham University, England, itu.
Para tahanan yang Hadir di dalam aula rutan antusias menyaksikan berbagai pertunjukan simulasi yang di tampilkan oleh Brigjen Pol Dr. Victor Pudjiadi, SpB, FICS, DFM sebagai contoh dampak negatif pengguna gelap narkoba(red)