Kuntadi Resmi Jabat Kajati, Pelapor Dugaan Korupsi di Setwan Metro Minta ‘Gercep’

Prov. Lampung|KBNINews|Seiring telah dilantiknya Kuntadi menjabat Kepala Kejaksaan Tinggi (Kajati) Lampung, Kamis (29/8/2024) pagi kemarin, pelapor dugaan korupsi di Sekretariat DPRD (Setwan) dan Diskominfo Kota Metro, Johan Abidin, meminta agar jajaran jaksa gerak cepat (gercep) dalam menindaklanjuti laporan yang masuk.

“Alhamdulillah, pak Kuntadi sudah dilantik jadi Kajati Lampung. Saya berharap, laporan dugaan korupsi di Setwan dan Diskominfo Kota Metro dapat segera ditindaklanjuti,” kata Johan Abidin, aktivis antikorupsi yang pernah “memaksa” Bupati Lampung Timur, Dawam Rahardjo, mengembalikan kerugian negara Rp 1,4 miliar ke Kejari Lamtim terkait skandal makan minum pada tahun anggaran 2022 lalu.

Johan Abidin mengaku, begitu banyak harapan masyarakat Lampung kepada Kuntadi. Mengingat track recordnya selama menjabat Direktur Penyidikan Jampidsus Kejagung telah berhasil mengungkap kasus-kasus besar yang merugikan keuangan negara hingga triliunan.

“Dan harapan besar itu harus dijawab dengan penanganan kasus-kasus berindikasi korupsi di Lampung dengan cepat, transparan, dan tanpa pandang bulu. Banyak kasus yang mandeg di Kejati Lampung, itulah pekerjaan rumah buat pak Kuntadi,” ucap Johan Abidin, Kamis (29/8/2024) malam melalui pesan WhatsApp.

Sebagaimana diketahui, dugaan tindak pidana korupsi pada Sekretariat DPRD (Setwan) dan Dinas Kominfo Kota Metro pada Senin (19/8/2024) silam telah dilaporkan ke Kejaksaan Tinggi (Kejati) Lampung.

Adalah Johan Abidin, warga Dusun VI, Desa Gunung Sugih Besar, Kecamatan Sekampung Udik, Lampung Timur, yang menyampaikan laporan dugaan tindak pidana korupsi dua institusi di lingkungan Pemkot Metro itu ke Kejati Lampung.

Merunut pada surat tertanggal 9 Agustus 2024 yang ditujukan kepada Kepala Kejaksaan Tinggi Lampung dan ditandatangani Johan Abidin, diawali dengan penyampaian dasar laporan, yaitu UU Nomor: 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas UU Nomor: 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor), dimana pada Pasal 41 ayat (1) dinyatakan bahwa masyarakat dapat berperan serta dalam upaya pencegahan dan pemberantasan tindak pidana korupsi, dan ayat (2) menyatakan peran serta masyarakat sebagaimana dimaksud ayat (1) diwujudkan dalam bentuk: a). Hak mencari, memperoleh, dan memberikan informasi adanya dugaan telah terjadinya tindak pidana korupsi kepada penegak hukum yang menangani perkara tindak pidana korupsi.

Dalam dugaan tindak pidana korupsi apa Sekretariat DPRD dan Dinas Kominfo Kota Metro dilaporkan Johan Abidin ke Kejati Lampung? Tidak lain berkaitan dengan penggunaan anggaran belanja langganan surat kabar/majalah pada tahun anggaran 2023.

Menurut isi laporan Johan Abidin ke Kejati Lampung, pada tahun 2023 Pemkot Metro menganggarkan belanja langganan surat kabar pada dua OPD yaitu Sekretariat Dewan dan Dinas Kominfo sebesar Rp 11.899.963.280,00.

Dari anggaran tersebut, Sekretariat Dewan mengelola sebanyak Rp 5.170.794.800,00, dengan realisasi Rp 4.626.119.600,00 untuk langganan 113 media/surat kabar. Dari belanja langganan surat kabar ini, BPK RI Perwakilan Provinsi Lampung menemukan adanya belanja yang tidak sesuai dengan kondisi senyatanya dan berpotensi merugikan keuangan negara sebesar Rp 1.553.655.150,83. Hal ini terjadi akibat adanya belanja fiktif sebanyak 252.280 eksemplar surat kabar.

Sementara itu Dinas Kominfo Kota Metro, demikian diuraikan Johan Abidin dalam surat laporannya, menerima anggaran belanja langganan surat kabar/majalah sebesar Rp 5.868.233.500,00, direalisasikan sebanyak Rp 5.841.912.500,00 untuk belanja/berlangganan 90 media/surat kabar.

Dari hasil uji petik yang dilakukan BPK RI Perwakilan Provinsi Lampung (LHP BPK terlampir), didapati adanya belanja 291.773 eksemplar surat kabar yang tidak sesuai kondisi senyatanya dan berpotensi merugikan keuangan negara sebesar Rp 1.233.458.022,47.

Pada kalimat akhir laporannya ke Kejati Lampung, Johan Abidin menuliskan: Laporan ini saya buat dengan sebenarnya sebagai wujud partisipasi saya dalam pencegahan dan pemberantasan tindak pidana korupsi di Provinsi Lampung dan berharap Kepala Kejati Lampung dapat menindaklanjuti laporan tersebut.

Menurut catatan media ini, Johan Abidin adalah aktivis antikorupsi yang pada tahun 2023 lalu melaporkan penyimpangan penggunaan anggaran makan minum Bupati Lampung Timur, Dawam Rahardjo, dan Wabup Azwar Hadi, ke Kejati Lampung. 

Laporannya ditindaklanjuti dengan pelimpahan penanganan kasusnya di Kejari Lampung Timur. Dan setelah melalui proses panjang, akhirnya Bupati Dawam Rahardjo mengantar langsung pengembalian kerugian negara dengan menyerahkan uang Rp 1,4 miliar kepada Kajari Lamtim. (sugi)