Lagi, Proyek Siluman Berbentuk Drainase Muncul Di Kelurahan Bumi Kedamaian,?

Bandar Lampung| KBNINews|proyek draenase yang berada di jl.ridwan rais kelurahan bumi kedamaian kota bandar lampung diduga melanggar undang-undang no 14 tahun 2008 tentang keterbukaan informasi publik, pasalnya di lokasi pekerjaan tidak di pasang plang anggaran serta di salah satu dinding Siring hanya dilapisi semen tipis agar terlihat baru, dan di bagian topi atas lebarnya hanya 10 CM dan setelah di cek bagian dalam topinya kosong dan di isi tanah,(18/07/2023)

Aan,anggota lembaga swadaya masyarakat gerakan aksi lembaga anti korupsi (LSM Galak) Menyoroti dengan tajam proyek tersebut,  dirinya sangat menyayangkan atas adanya proyek drainase yang tidak memasang plang anggaran,sehingga dengan tidak di pasangnya plang informasi, masyarakat setempat tidak dapat mengetahui asal-usul sumber dana yang di gelontorkan oleh pemerintah.

“Ini proyek tidak jelas asal-usulnya, kami bukanya tidak berterima kasih dengan adanya pembanggunan, namun bila proyek ini bersumber dari APBD/atau APBN seharusnya wajib adanya plang informasi di lokasi pekerjaan”ungkap Aan.

diapun menambahkan proyek drainase tersebut dengan lebar 10 Cm dengan dinding yang di lapisi semen tipis setelah di cek bagian topinya sebagian kosong selebar 4 Cm yang diisi dengan tanah, “kalau proyek ini berasal dari anggaran pemerintah tentunya sangat merugikan uang negara, menurut saya kualitas proyek ini tidak akan bertahan lama, sebab di sisi dinding siring sebelahnya hanya di lapisi semen yang sangat tipis,”tambahnya.

Papan nama sangat penting sebagai sarana masyarakat untuk mengetahui jenis kegiatan proyek, besarnya anggaran, dan asal usul anggaran (APBD/APBN), nama kontraktor, tenggat waktu pelaksanaan kegiatan, dan perawatan.

Pasalnya, di lokasi proyek tersebut tidak terlihat papan proyek yang menyatakan besaran dana anggaran yang dipakai, lama pekerjaan, pemenang lelang, juga asal dana anggaran yang dipakai.

Proyek pemerintah yang tidak mencantumkan papan plang proyek dalam pembangunannya bukan hanya melanggar Undang – Undang keterbukaan informasi publik (KIP), tetapi juga bertentangan dengan Peraturan Presiden (Perpres) No 54 tahun 2010 dan Perpres No 70 tahun 2012, tentang kewajiban memasang papan nama pada pembangunan proyek yang dananya dibiayai oleh negara.(Zulkarnain)