Bandar Lampung, KBNI News – Seorang tukang rongsok dituntut penjara lantaran aniaya tetangga, dengan sangkaan perbuatan yang melanggar Pasal 351 Ayat (1) KUHP.
Pujiyanto, Warga Kecamatan Panjang, Kota Bandar Lampung kembali didudukkan di hadapan Majelis Hakim Pengadilan Negeri Tanjungkarang sebagai Terdakwa, untuk disidangkan secara lanjutan pada Senin 25 Juli 2022, dengan agenda pembacaan tuntutan hukuman dari Jaksa.
Pria 41 tahun itu diadili lantaran didakwa telah melakukan tindak pidana penganiayaan terhadap tetangganya sendiri bernama Rozalina Rosia Hani, sekira Agustus 2021 lalu.
Akibat dari perbuatan yang disangkakan telah dilakukan oleh pujianto, Jaksa Penuntut Umum Venny Prihandini meminta Majelis Hakim untuk menjatuhkan hukuman pidana penjara terhadapnya.
“Menuntut, menjatuhkan pidana kepada Terdakwa dengan pidana penjara selama delapan bulan, dikurangi selama Terdakwa dalam tahanan, dengan perintah Terdakwa tetap ditahan,” ucap Jaksa Venny bacakan Tuntutan hukumannya.
Sementara itu, Wahyu S.H dan Muhammad Iqbal S.H selaku kuasa hukum dari Terdakwa menerangkan, hal-hal yang memberatkan dan meringankan bagi Jaksa dalam menuntut hukumannya.
“Tadi sama-sama kita dengar Jaksa menuntut hukuman delapan bulan penjara, hal yang memberatkan dalam tuntutannya menurut Jaksa perbuatan Terdakwa telah merugikan korban secara fisik dan Terdakwa berbelit-belit dalam memberikan keterangannya, sementara yang meringankan yakni Terdakwa sopan selama persidangan, belum pernah dihukum dan telah berdamai dengan korban,” jelas Wahyu.
Dari tuntutan Jaksa yang dibacakan kali ini, dinilai oleh kuasa hukum Terdakwa hal itu terlalu memberatkan bagi kliennya, terlebih faktanya perbuatan yang dilakukan hanyalah mendorong tubuh korban.
“Tuntutan itu sangatlah tidak relevan dengan perbuatan Terdakwa, faktanya hanya ada peristiwa mendorong tubuh korban, tidak ada pemukulan di situ, ini akan kita muat dalam pledoi nanti, kasian Terdakwa hanya seorang tukang rongsok, masa harus masuk penjara dengan perbuatan ringan itu, keduanya juga sudah sepakat berdamai,” imbuh Muhammad Iqbal.
Perkara ini direncanakan akan kembali digelar persidangannya pada 1 Agustus 2022 mendatang, dengan agenda pembacaan nota pembelaan dan pembacaan putusan dari Majelis Hakim.(Mzr)