Provinsi Lampung|KBNI–News|Tata kelola keuangan pemerintah pada Dinas Pendidikan dan Kebudayaan (Disdikbud) Provinsi Lampung bisa dibilang amburadul. Betapa tidak.
Belasan miliar rupiah dana dari APBD Provinsi Lampung yang nota bene uang rakyat, pertanggungjawaban penggunaannya cukup melalui lisan.
Itulah yang terjadi dalam gelontoran dana belanja beasiswa pada Disdikbud Lampung yang lima tahun terakhir -sejak 2017 hingga 2022- hanya untuk satu lembaga pendidikan saja, yaitu SMA Kebangsaan.
Meski hasil temuan BPK RI Perwakilan Lampung melalui cek fisik lapangan menemukan bukti jika sekolah swasta milik Ketua Umum DPP PAN, Zulkifli Hasan, itu pada anggaran tahun 2022 menerima kucuran dana beasiswa bagi 30 anak didiknya sebesar Rp 3.735.000.000, telah membuat laporan pertanggungjawaban (LPJ) atas penerimaan dana rakyat Lampung melalui Disdikbud, anehnya belum pernah menyampaikan LPJ secara tertulis kepada Disdikbud sejak 2017.
Lebih aneh lagi, demikian diuraikan BPK Perwakilan Lampung, adanya LPJ melalui lisan tersebut diakui oleh Kepala Bidang Pembinaan SMA Disdikbud Lampung, Diona.
Menurut catatan BPK, dalam keterangannya Diona menyatakan, permintaan LPJ hanya dilakukan secara lisan pada saat pengajuan pembayaran oleh SMA Kebangsaan dan pihaknya tidak pernah menyampaikan permintaan secara tertulis walaupun selama ini SMA Kebangsaan tidak menyampaikan LPJ.
Mengapa bisa demikian? Menurut pengakuan Diona yang hampir belasan tahun menduduki jabatan Kepala Bidang Pembinaan SMA Disdikbud Lampung, karena menganggap dalam perjanjian kerja sama telah terdapat kewajiban Yayasan IC untuk menyampaikan laporan secara periodik.
Akibat tata kelola keuangan yang pertanggungjawabannya cukup melalui lisan tersebut, Disdikbud “dikerjai” oleh SMA Kebangsaan. Terbukti, setelah BPK Perwakilan Lampung melakukan cek fisik lapangan, terungkap bila ada 3 dari 30 siswa penerima beasiswa Rp 3.000.000 perbulannya, telah pindah atau bukan lagi menjadi pelajar pada sekolah swasta yang berlokasi di Jalan Lintas Timur Km 75, Desa Pisang, Kecamatan Penengahan, Lampung Selatan, tersebut.
Atas temuan itu, BPK merekomendasikan bagi SMA Kebangsaan yang berdiri sejak 12 April 2013, untuk mengembalikan dana beasiswa ketiga anak didiknya yang telah pindah ke kas daerah sebanyak Rp 156.000.000.
Amburadulnya proses pemberian beasiswa dari Disdikbud Lampung yang menganak-emaskan SMA Kebangsaan selama lima tahun terakhir ini, akibat Kepala Disdikbud Lampung tidak memedomani ketentuan yang berlaku dan tidak optimal dalam melaksanakan pengawasan. BPK juga menegaskan, Kabid Pembinaan SMA Disdikbud Lampung tidak memastikan penyampaian LPJ oleh SMA Kebangsaan sesuai dengan perjanjian dan kepala SMA Kebangsaan juga tidak melaporkan jumlah penerima beasiswa sesuai dengan kondisi senyatanya.
BPK pun mencatat, akibat pemberian beasiswa selama lima tahun terakhir hanya untuk SMA Kebangsaan, siswa tidak mampu pada SMA/SMK lainnya yang lebih prioritas berpotensi tidak mendapatkan beasiswa secara memadai.
Seperti diberitakan sebelumnya, belasan miliar rupiah dana beasiswa yang dikelola Disdikbud Lampung hanya diperuntukkan bagi SMA Kebangsaan.
Menurut BPK Perwakilan Lampung dalam Laporan Hasil Pemeriksaan atas Laporan Keuangan Pemprov Lampung Tahun 2022, diketahui bila belanja beasiswa telah diberikan sejak tahun 2017, dengan dasar perjanjian kerja sama Yayasan IC sebagai pemilik SMA Kebangsaan dengan Disdikbud.
Pada perjanjian kerja sama itu, salah satunya disebutkan jika Disdikbud membayarkan sumbangan pembinaan pendidikan (SPP) kepada 30 siswa yang telah lolos seleksi sebesar Rp 3.000.000 per-siswa setiap bulan, sejak yang bersangkutan masuk sekolah hingga lulus. Yang proses seleksinya dilakukan pihak sekolah tanpa ada verifikasi dari Disdikbud Lampung.
Untuk tahun anggaran 2022, Disdikbud Làmpung mengucurkan dana belanja beasiswa kepada SMA Kebangsaan sebesar Rp 3.735.000.000. Yang pencairannya dilakukan dua kali, yaitu pada tanggal 19 Juli 2022 sebesar Rp 3.060.000.000, dan pada 12 Agustus 2022 menyusul sebanyak Rp 675.000.000.
Jika dikalkulasikan setiap tahunnya pemberian dana beasiswa kepada SMA Kebangsaan oleh Disdikbud Lampung sebesar Rp 3.000.000.000 saja, maka sejak 2017 hingga 2022 atau selama lima tahun, telah digelontorkan dana APBD Provinsi Lampung sebanyak Rp 15.000.000.000.
Ironisnya, berdasarkan hasil pemeriksaan atas register SP2D, BPK Perwakilan Lampung menemukan fakta, bila belanja beasiswa untuk tingkat sekolah menengah yang selama ini dikelola Disdikbud Lampung hanya diberikan kepada SMA Kebangsaan. Tidak pernah diberikan kepada siswa SMA/SMK lainnya, baik negeri maupun swasta.
Selama ini, begitu menurut BPK, Pemprov Lampung melalui Disdikbud hanya memberikan bantuan untuk pembebasan biaya pendidikan siswa tidak mampu kepada sekolah melalui mekanisme belanja operasional sekolah daerah (BOSDA), yang diberikan berdasarkan jumlah siswa tidak mampu, dengan dana sebesar Rp 1.000.000 per-siswa pertahun untuk SMA dan sebesar Rp 1.560.000 per-siswa pertahun untuk SMK.
Fakta ini tentu saja berbeda jauh dengan beasiswa yang diberikan kepada siswa SMA Kebangsaan, dimana masing-masing siswa menerima Rp 3.000.000 perbulan atau sebesar Rp 36.000.000 pertahun.
Bukan hanya perilaku pilih kasih yang sangat kebablasan oleh Disdikbud Lampung kepada SMA Kebangsaan saja yang disorot BPK Perwakilan Lampung. Pada berkas yang dikeluarkan Mei 2023 itu, BPK juga mengulik mengenai tidak dilakukannya seleksi atas siswa penerima beasiswa dari SMA Kebangsaan oleh Disdikbud. Sejak 2017 hingga 2022, instansi pimpinan Sulpakar ini hanya menerima daftar nama yang diajukan, tanpa pernah mengecek kelayakan sesuai kriteria sebagai penerima beasiswa. (sugi)