Bandar Lampung (KBNI NEWS) Seperti sudah kebakaran jenggot dan bingung untuk menjawab konfirmasi beberapa awak media terkait dugaan permasalahan Denda Nasabah sebesar Rp 61.902.200 yang di alami Masyarakat Kota Bandar Lampung berinisial SW.
Guntur yang mengaku sebagai Manager Perusahan Kreditplus yang beralamat di Jalan Jendral Sudirman, Enggal, Kota Bandarlampung, justru mengancam siap berperang kepada media yang memberitakan masalah tersebut.
Dengan nada tinggi Guntur Berkata, “itu beritanya gak seimbang, saya ini pengurus organisasi media,”.
Serta mengancam siap berperang dengan media yang berani memberitakan masalah tersebut.
Menyikapi hal itu, salah satu wartawan senior di Lampung yang meminta agar namanya tidak disebutkan dalam pemberitaan menjelaskan jika Sejatinya wartawan dalam menjalankan tugas dari redaksi untuk mencari dan mengolah pemberitaan yang akan di sebarkan kepada masyarakat khalayak ramai sudah dibekali dengan data dan narasumber yang cukup relevan untuk di percaya.
Telebih lagi untuk menguji kebenaran dari informasi yang di sampaikan oleh narasumber dan menguji ketepatan dalam berita wartawan juga diwajibkan untuk melakukan konfirmasi terhadap perusahaan, lembaga atau masyarakat yang bersangkutan.
Dengan begini maka keberimbangan dalam pemberitaan diharapkan dapat tersaji dengan sangat apik di mata pembaca, sehingga pembaca dapat menilai dan berasumsi dengan sendirinya terkait berita yang dibaca.
Dan juga dengan begitu wartawan tidak harus sulit untuk melakukan penggiringan opini yang terkadang sering kali di anggap kurang pas dimata objek berita. maka pihak yang diberitaka diharapkan dapat kooperatif terhadap awak wartawan yang melakukan konfirmasi, bukan malah mencoba untuk mencegah pemberitaan dengan cara yang tidak baik.
Selain itu menurutnya, agar tidak menumbuhkan ketersinggungan yang tidak baik, seorang yang dikonfirmasi diharapkan tidak melebar kemana – kamana dalam menjawab pokok permasalahan yang di sampaikan oleh awak media, demi meminimalisir statmen – statmen yang kurang baik, kurang pas dan tidak enak untuk di dengar, Karena perlu diketuai wartawan dalam menjalankan tugasnya memiliki payung hukum yaitu UU RI no 40 Tahun 1999 Tentang Pers.
“Ya menurut hemat saya, seharusnya tidak seperti itu, seharusnya dapat dijelaskan dengan jelas terkait dugaan permasalahan tersebut, toh juga kalau di lihat untuk menjawab konfirmasi dari rekan – rekan media seharusnya tidak terlalu rumit,” ujarnya.
Ia berharap, Perusahaan Kreditplus dapat memberikan jawabannya sesuai dengan poin permasalahan yang di sampaikan oleh awak media.
Perlu diketahui masalah ini muncul setelah salah satu masyarakat berinisial SW yang beralamat di Kota Bandarlampung merasa terkejut dengan denda yang harus dibayarkan dengan nominal sebesar Rp 61 juta.
Ia menjelaskan jika awalnya dirinya meminjam uangan dengan jaminan BPKB Motor sebesar Rp 5 Juta kepada Perusahaan Kreditplus, namun Karna telat membayar hingga kurang lebih 6 tahun lamanya Denda yang mesti di lunassinya mencapai Rp 61 juta. (Red)
Di beritakan sebelumnya>