Manajer PT HKKB Bilang: Itu Truk Ambil Sisa Semen

BandarLampung,|KBNINews|Mencuatnya kabar bila sampai Sabtu (16/3/2024) pagi, PT Hasil Karya Kita Bersama (HKKB) masih beraktivitas dengan melanjutkan pembuatan talud, mendapat reaksi dari Masykur yang mengaku sebagai manajer lapangan perusahaan anak usaha CV Sinar Laut Group itu.

“Pak, saya Masykur dari CV Sinar Laut. Siapa yang ambil foto truk itu. Nggak bener itu. Yang bener, truk itu ambil sisa semen. Bukan turunin semen dan mau kerja. Nggak ada kegiatan apa-apa lagi di lapangan. Tolong hapus ya beritanya,” kata pria yang mengaku bernama Masykur saat menghubungi media ini sekira pukul 11.30-an WIB, Sabtu (16/3/2024).

Menurut dia, PT HKKB tidak ada lagi kegiatan apapun di lokasi lahan seluas 20 hektare yang kini dipasang dua plang segel dari KLHK tersebut.

“Nggak ada kegiatan apapun sekarang ini di lapangan. Jadi kalau mau beritain, konfirmasi dulu,” lanjut Masykur seraya mengaku ia turut serta saat pemasangan plang penyegelan oleh Pejabat Pengawas Lingkungan Hidup (PPLH) KLHK, Jum’at (15/3/2024) petang.

Sebelumnya diberitakan, Sabtu (16/3/2024) pagi, setidaknya ada delapan pekerja yang tengah menyiapkan material untuk meneruskan pembuatan talud yang berada di dalam pagar kawasan yang diklaim HGU-nya telah dimiliki PT HKKB tersebut. Sebuah kendaraan pengangkut semen pun parkir disana, juga tampak tumpukan pasir dan batu yang lumayan banyak.

Truk pengangkut semen itulah yang dinyatakan oleh Masykur sebagai pengambil sisa semen, bukan menambah material untuk melanjutkan kegiatan pembuatan talud. 

Jum’at (15/3/2024) petang kemarin, Pejabat Pengawas Lingkungan Hidup (PPLH) KLHK Wilayah Sumatera memasang plang segel di area lahan sekitar fly over Sultan Agung-Korpri, Sukarame, Bandar Lampung, tersebut.

Plang penyegelan PPLH KLHK itu berbunyi: Peringatan. Area ini dalam pengawasan pejabat pengawas lingkungan hidup. Berdasarkan Undang-Undang Nomor: 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup pada Undang-Undang Nomor: 6 Tahun 2023 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor: 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja menjadi Undang-Undang.

Pada bagian bawah, tertulis kalimat: Barang siapa dengan sengaja memutus, membuang atau merusak penyegelan suatu benda oleh atau atas nama penguasa umum yang berwenang atau dengan cara lain menggagalkan penutupan dengan segel diancam dengan pidana penjara paling lama 2 tahun 8 bulan. (Pasal 232 ayat 1 KUHP).

Merunut pada data yang ada, sebelumnya Balai Pengamanan dan Penegakan Hukum Lingkungan Hidup dan Kehutanan (BPPHLHK) Wilayah Sumatera KLHK melayangkan surat kepada Kepala Dinas Lingkungan Hidup Provinsi Lampung dan Kepala Dinas Lingkungan Hidup Kota Bandar Lampung.

Pada surat bernomor: S.20/BPPHLHK.1-SW3/SW.3/GKM.2.1/B/03/2024 bersifat: Penting, dengan perihal: Koordinasi Penanganan Pengaduan, yang ditandatangani Kasi Wilayah III atas nama Kepala Balai, Pansos Sugiharto, tertanggal 13 Maret 2024, tersebut diuraikan, sehubungan dengan pengaduan yang disampaikan kepada BPPHLHK Wilayah Sumatera, disampaikan beberapa hal:

Pertama: Dalam pokok pengaduan disampaikan bahwa kegiatan penimbunan dan pengurukan lokasi untuk pembangunan superblok oleh PT Hasil Karya Kita Bersama (HKKB) diduga menyebabkan banjir akibat hilangnya daerah serapan air yang mengalir dari jembatan By Pass Jln Soekarno-Hatta menuju areal pemukiman warga dan diduga kegiatan PT HKKB tidak memiliki persetujuan lingkungan.

Kedua: Sesuai dengan butir 1 di atas, berdasarkan Pasal 71, Pasal 63 ayat (1) huruf r UU Nomor: 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup, Pasal 1 angka 6 dan Pasal 7 ayat (1) huruf b Peraturan Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan Nomor: P.22/MENLHK/SETJEN/SET.1/3/2017 tentang Tata Cara Pengelolaan Pengaduan Dugaan Pencemaran dan/atau Perusakan Lingkungan Hidup dan/atau Perusakan Hutan, Balai Pengamanan dan Penegakan Hukum Lingkungan Hidup dan Kehutanan Wilayah Sumatera akan melaksanakan kegiatan Verifikasi Pengaduan untuk memeriksa kebenaran pengaduan dan ketaatan PT HKKB terhadap peraturan perundang-undangan dan pengelolaan lingkungan hidup dan kehutanan pada tanggal 13 sampai dengan 16 Maret 2024.

Yang Ketiga: BPPHLHK Wilayah Sumatera meminta Kepala Dinas Lingkungan Hidup Provinsi Lampung dan Kepala Dinas Lingkungan Hidup Kota Bandar Lampung untuk menugaskan staf dalam Tim Verifikasi Pengaduan tersebut.

Sebuah sumber, Jum’at (15/3/2024) petang, memastikan, dipasangnya plang penyegelan yang kedua oleh KLHK kali ini melalui Pejabat Pengawas Lingkungan Hidup BPPHLHK Wilayah Sumatera membuktikan bila PT HKKB telah melakukan pelanggaran atas ketentuan perundang-undangan dalam kegiatannya selama ini.

Sebagaimana diberitakan sebelumnya, 29 Februari 2024 lalu, KLHK melalui Direktorat Penegakan Hukum (Gakkum) telah memasang plang penyegelan di area yang diklaim milik PT HKKB, berposisi di tepi Jln By Pass Soekarno-Hatta, Way Halim, Bandar Lampung.

Plang dengan latar belakang putih yang didominasi warna merah itu, terletak di lahan dekat pintu masuk Yayasan Yatim Piatu Qoroba Mulya. 

Plang penyegelan dengan tertanda Penegakan Hukum (Gakkum) KLHK berisi kalimat: Dilarang melakukan kegiatan apa pun di dalam areal ini sampai dengan diterbitkannya persetujuan lingkungan. Sesuai dengan Pasal 4 Peraturan Pemerintah No 22 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup, yang menyatakan bahwa: “Setiap Rencana Usaha Dan/Atau Kegiatan Yang Berdampak Terhadap Lingkungan Hidup, Wajib Memiliki: A. AMDAL, B; UKL, Atau C; SPPL”.

Pada bagian bawah tertulis: Barang siapa dengan sengaja memutus, membuang atau merusak penyegelan suatu benda oleh atau atas nama penguasa umum yang berwenang atau dengan cara lain menggagalkan penutupan dengan segel, diancam dengan pidana penjara paling lama 2 tahun 8 bulan. (Pasal 232 ayat 1 KUHP). (sugi)