Bandar Lampung (KBNI NEWS) Mantan Kapolda Lampung tahun 2016, yang juga sebagai tokoh adat dan tokoh masyarakat Lampung, Irjen Pol (Purn) Dr. H. Ike Edwin S.H., M.H., M.M., atau yang akrab disapa Dang Ike memberikan kuliah umum pada mahasiswa baru S2 Ilmu Hukum Universitas Lampung (Unila) dalam rangka Pengenalan Sistem Akademik Pascasarjana ( PSAP), Sabtu (20/8/2022).
Selain Dang Ike, hadir juga untuk memberikan kuliah umum pada mahasiswa baru tersebut Sekretaris Jaksa Agung Muda Bidang Pengawasan (Sesjamwas) Kejaksaan Agung (Kejagung) Republik Indonesia Dr. Asri Agung Putra S.H., M.H.
Adapun kuliah umum yang diberikan oleh Dang Ike, adalah tentang Restorative Justice dan Budaya Lampung, yang sesuai dengan jabatan serta karier yang pernah diembannya, Dang Ike yang notabene adalah penegak hukum sekaligus sebagai tokoh adat dan tokoh masyarakat Lampung.
Dang Ike yang digadang-gadang sebagai calon Gubernur Lampung 2024 tersebut, bukan baru kali ini diundang oleh Fakultas Hukum Unila namun sudah beberapa kali diundang dengan berbagai kegiatan yang dilaksanakan oleh Fakultas Hukum Unila, mengingat Dia selain sebagai tokoh adat tokoh masyarakat dan juga mantan Kapolda Lampung, Dang Ike juga merupakan Alumni Fakultas Hukum Unila.
Berbagai Jabatan strategis yang pernah diembannya selama berkarir di Kepolisian Republik Indonesia diantaranya, pernah menjabat sebagai Kapolres Jakarta Pusat, Kapolwiltabes Surabaya, Wakapolda Sulawesi Selatan, Dirtipikor Mabes Polri, Kepala SPN Lido, Kapolda Lampung, Sahli Kapolri Bidang Sosial dan Politik.
Usai acara, kepada awak media Dang Ike menjelaskan bahwa, “Keadilan Restorativ Justice sebuah pendekatan untuk menyelesaikan konflik hukum dengan menggelar mediasi, kadang-kadang juga melibatkan para perwakilan masyarakat secara umum,”ucap Dang Ike.
Masih menurut Dang Ike, “Konsep pendekatan Restorativ Justice merupakan suatu pendekatan yang lebih menitik beratkan pada kondisi terciptanya keadilan dan keseimbangan bagi pelaku tindak pidana serta korbannya sendiri. Giat Justisia Ruat Coelum “Meski Langit Runtuh Keadilan Harus Ditegakkan,” ujar Dang Ike.
Ditempat yang sama Sekretaris Jaksa Agung Muda Bidang Pengawasan Dr. Asri Agung Putra S.H., M.H., mengatakan terkait apa saja perkara yang bisa diselesaikan dengan Restorative Justice.
“Restorative Justice adalah penyelesaian perkara tindak pidana dengan melibatkan pelaku, korban, keluarga pelaku/korban dan pihak lain yang terkait untuk bersama-sama mencari penyelesaian yang adil dengan menekankan pemulihan kembali pada keadaan semula, bukan pembalasan,” kata Asri.
Masih menurut Asri, “Sampai hari ini data di panel kejaksaan telah melakukan atau menyelesaikan perkara dengan pendekatan secara Restorative Justice sebanyak 1.454 perkara, dan ada 126 yang ditolak karena tidak memenuhi syarat Perja no 15 tahun 2020,” jelas Asri.
Sedangkan penyelesaian perkara dengan cara pendekatan Restorativ Justice itu sendiri tujuannya adalah, “Restorative Justice adalah sebuah proses dimana semua pihak yang berkepentingan dalam pelanggaran tertentu bertemu bersama untuk menyelesaikan secara bersama-sama bagaimana menyelesaikan akibat dari pelanggaran tersebut demi kepentingan masa depan.” Pungkas Asri.(***)