Pringsewu|KBNI–News|Kejaksaan Negeri Pringsewu, Provinsi Lampung, Kamis (25/4/2024) siang, menahan mantan kepala Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) setempat berinisial WJS. Untuk penahanan tahap pertama selama 20 hari ke depan, ia ditempatkan Rumah Tahanan (Rutan) Kelas IA Bandar Lampung di Way Huwi, Jatiagung, Kabupaten Lampung Selatan.
Tersangkut kasus apa mantan kepala Bapenda Kabupaten Pringsewu itu? Tidak lain sebagai tersangka dalam kasus dugaan korupsi terkait penyimpangan penetapan bea perolehan hak atas tanah dan bangunan (BPHTB) waris yang mengakibatkan kerugian negara sebesar Rp 570 juta.
Kepala Kejaksaan Negeri Pringsewu, Ade Indrawan, melalui Kepala Seksi Intelijen, I Kadek Dwi Ariatmaja, menjelaskan, penyelidikan kasus yang melilit mantan kepala Bapenda itu dilakukan sejak 3 Januari 2023 silam, yang kemudian ditingkatkan ke tahap penyidikan oleh bidang pidana khusus pada 11 April 2023.
Pada tahap penyidikan, lanjut I Kadek Dwi Ariatmaja, terungkaplah dua pelanggaran hukum yang dilakukan oleh WJS. Yang pertama: WJS selaku kepala Bapenda Pringsewu saat itu, diduga telah menetapkan nilai BPHTB waris dibawah ketentuan yang berlaku atau bertentangan dengan Pasal 87 UU Nomor: 28 Tahun 2009 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah, serta regulasi lokal terkait penetapan harga dasar tanah.
Pelanggaran yang kedua: WJS diduga memberikan keringanan BPHTB waris sebesar 40% tanpa memenuhi syarat formal dan materiil yang diperlukan. Di mana penetapan dan perhitungan BPHTB yang dilakukan WJS tanpa mengikuti prosedur yang diwajibkan. Yaitu meliputi verifikasi lapangan untuk mengetahui harga riil tanah, sesuai dengan SOP penetapan pajak daerah BPHTB Kabupaten Pringsewu.
Ditambahkan Kasi Intelijen Kejari Pringsewu, berdasarkan bukti permulaan yang cukup, WJS dikenai sangkaan melanggar pasal 2 jo pasal 3 jo pasal 18 UU Tipikor.
Meski telah menjebloskan mantan kepala Bapenda Pringsewu ke Rutan Way Huwi, bukan berarti Kejari telah menutup perkara ini.
“Kami berkomitmen untuk terus mengembangkan penyidikan perkara ini, guna menentukan apakah ada pihak lain yang terlibat. Kami mengajak semua pihak untuk mendukung proses penegakan hukum agar dapat berjalan secara transparan, akuntabel, objektif, profesional, dan proporsional,” ujar Kadek mewakili Kajari Pringsewu, Ade Indrawan. (sugi)