Membedah Nyali Fahror Rozi & Agus Sutanto di Pilkada Lamsel 2024

Oleh:  H. Syahidan MH

Lam-Sel|KBNINews|Sejak tanggal 1 Mei 2024 lalu, hampir seluruh partai politik, khususnya di Kabupaten Lampung Selatan (Lamsel), membuka penjaringan calon bupati/wakil bupati untuk bertarung di pilkada bulan November mendatang.

Banyak tokoh yang mengambil berkas penjaringan. Setiap bakal calon, tidak hanya mengambil berkas di satu partai saja, namun hampir di semua partai. Mayoritas bakal calon yang mengambil berkas (formulir) pendaftaran adalah politisi dan  ASN, sementara dari kalangan pengusaha sepertinya sepi peminat.

Tercatat dari ASN ada Hasbi Aska, kepala Dinas PUPR Lamsel, ada  Melinda Zuraida, saat ini ASN di Pemkot Bandar Lampung, serta beberapa ASN lainnnya, bahkan ada guru yang sekaligus   mantan kepala SMK di wilayah Lamsel turut serta mengambil berkas pendaftaran.

Dari kalangan politisi (ketua partai) ada Nanang Ermanto (Ketua PDIP sekaligus petahana Bupati Lamsel), ada Antoni Imam (ketua PKS Lamsel), dan Miftahul Bahri (ketua  NasDem Lamsel), juga Pandu Kesuma Dewangsa, politisi PPP, petahana wakil bupati.

Kemudian ada Hendri Rosyadi (mantan ketua  PDIP dua periode/ketua DPRD Lamsel dua periode), Imam Subki, politisi PKB/anggota DPRD Lamsel tiga periode dan periode 2019-2024, masih menjabat sebagai anggota DPRD Lamsel Selain itu, ada Supri, politisi NasDem, anggota DPRD Lamsel 2019-2024.

Mereka semua mengambil formulir sejak awal dibukanya pendaftaran di masing-masing partai sebagai bentuk keseriusan untuk maju dalam kontestasi pilkada tahun 2024, kemudian beberapa harinya formulir tersebut telah dikembalikan secara langsung di partai tempat mengambil.

Dari rangkaian proses penjaringan balon kepala daerah ini, yang menarik adalah munculnya dua tokoh utama dari partai yang berbeda, di saat pertengahan proses penjaringan, yaitu Fahror Rozi, ST, dari Partai Gerindra, dan Agus Sutanto, ST, dari Partai Golkar.

Saat awal pendaftaran, dua tokoh ini belum menunjukkan tanda-tanda untuk maju. Kalau pun ada, hanya sebatas perkiraan di antara para pimpinan parpol di Lamsel. Karena faktanya, memang mereka belum bergerak untuk mengambil formulir dan mendaftarkan diri, sebagai bagian dari kandidat yang akan meramaikan pesta demokrasi untuk pemilihan kepala daerah yang berlangsung lima tahunan sekali ini.

Tetapi rupanya, menjelang akhir proses penjaringan di partai-partai, kedua tokoh ini turun gunung dan resmi mendaftarkan diri sebagai kandidat bupati/wakil bupati. Kenapa harus menunggu di tengah atau di akhir proses penjaringan baru mereka muncul?

Bisa saja ini adalah strategi untuk melihat siapa saja kompetitor jika mereka kelak mendapatkan rekomendasi pencalonan minimal dari partai masing-masing, yaitu Partai Gerindra untuk Fahror Rozi dan Partai Golkar untuk Agus Sutanto.

Dengan mereka mengetahui siapa saja kompetitor, maka akan menggunakan strategi tertentu untuk “melumpuhkan” saang pesaing saat kompetisi dimulai dalam ajang pilkada. Atau bisa jadi, mereka sedang menunggu regulasi pilkada yang akan dibuat oleh KPU, berupa PKPU (Peraturan KPU) di mana peraturan itu memang harus selalu ada, mulai dari pilpres, pileg, dan pilkada. 

Apakah aturan KPU itu yang sedang ditunggu oleh mereka berdua? Hal ini cukup masuk akal dan  bisa saja demikian. Mengapa demikian? Ketika awal penjaringan dilakukan oleh partai politik, KPU hanya mengeluarkan tahapan pilkada saja.  Dari tahapan itu, parpol melakukan penjaringan. 

KPU masih diam, belum bicara aturan main, sehingga partai dan para bakal calon pun hanya menduga-duga saja. Tentu dugaan mereka  berlandaskan pada aturan main pilkada tahun 2020 silam. Maka tidak heran, mereka yang mengambil formulir di awal pembukaan penjaringan, khususnya bagi para elit parpol yang kini masih menjabat di DPRD masa jabatan 2019-2024, adalah mereka yang tidak mencalonkan dirinya di pileg 2024, atau walaupun mereka menjadi caleg tetapi tidak terpilih, sehingga tidak punya beban jika menjadi calon kepala daerah di Lampung Selatan.

Saat awal penjaringan itulah dari beberapa pemberitaan media, KPU mulai menggulirkan wacana bahwa anggota legislatif terpilih hasil Pemilu 2024 tidak perlu mundur dan tetap akan bisa dilantik jika kalah pilkada.

Wacana tersebut sontak menjadi angin segar bagi anggota legislatif (aleg) terpilih hasil pileg 2024. Dan itulah -menurut bedahan saya-, yang menyebabkan Fahror Rozi dan Agus Sutanto akhirnya mengambil formulir pendaftaran di berbagai partai politik. Bisa jadi pertimbangannya, kalau pun kalah dalam pilkada, mereka tetap bisa dilantik sebagai anggota DPRD periode 2024-2029.

Mungkin banyak yang bertany; siapakah Fahror Rozi dan Agus Sutanto ini? Fahror Rozi adalah ketua Partai Gerindra, yang menjabat sejak awal tahun 2012. Pada pileg 2009, ketika Fahror Rozi belum menjadi ketua DPD Partai Gerindra Lamsel, partai tersebut tidak memperoleh kursi sama sekali di DPRD Lampung Selatan. 

Namun pada pileg 2014, setelah Gerindra dipegang Fahror Rozi, suara partai ini langsung melesat tinggi dengan memproleh 7 kursi di DPRD Lamsel dan keluar sebagai salah satu partai pemenang pemilu. 

Dengan perolehan 7 kursi itu, menempatkan Fahror Rozi sebagai salah seorang pimpinan DPRD Lamsel periode 2014-2019. Pada pileg 2019 dan 2024, Fahror Rozi bertarung untuk Caleg DPRD Provinsi Lampung, dan terpilih. Sementara di Lamsel sendiri, dibawah kendalinya, Partai Gerindra masih tetap keluar sebagai salah satu partai  pemenang pemilu dan kembali menempatkan kadernya untuk duduk di pimpinan DPRD Lamsel.

Pemilu 2024, meski Fahror Rozi sudah tidak lagi ketua DPD Partai Gerindra Lamsel karena menjabat salah seorang wakil ketua di DPD Partai Gerindra Provinsi Lampung, namun Gerindra Lamsel tidak bisa dipisahkan dengan nama Fahror Rozi begitu saja. Di pileg 2024 ini, ia tetap terpilih sebagai anggota DPRD periode 2024-2029. 

Sedang di Lamsel, berdasarkan data KPU, Partai Gerindra berhasil keluar sebagai partai pemenang pemilu dengan 9 kursi, mengalahkan PDIP yang hanya memperoleh 8 kursi.

Lantas bagaimana dengan Agus Sutanto? Politisi senior Partai Golkar di Lamsel ini, sudah dua periode menjabat anggota DPRD Lamsel, bahkan periode 2019-2024 ini ia masih tercatat sebagai Wakil Ketua DPRD Lamsel, dan berdasarkan hasil pemilu legislatif 2024 ia kembali terpilih sebagai anggota DPRD 2024-2029.

Selanjutnya, bagaimana perjalanan politik keduanya setelah mengambil dan mengembalikan formulir di masing-masing partai tempat mereka mendaftar? Saat mereka mengambil formulir pendaftaran sekitar 4 hari lalu, Bawaslu RI menyampaikan pendapat bahwa para calon kepala daerah saat mengambil formulir tidak perlu mundur dari jabatan jika mereka merupakan anggota dewan terpilih di pileg 2024. 

Namun mereka harus menyertakan surat pernyataan mundur dari calon terpilih, jika mereka memilih meneruskan mengikuti pilkada. Bawaslu mengakui, hal yang disampaikan baru sebatas wacana, karena PKPU sendiri belum dibuat.

Artinya, semua masih tergantung dengan aturan main yang akan diatur dalam PKPU beberapa hari kedepan. Begitulah pendapat Bawaslu kala itu.

Dua hari lalu, di saat yang hampir bersamaan, Fahrurrozi dan Agus Sutanto mengembalikan formulir pendaftaran di masing-masing partai tempat mereka mengambil formulir, dan saat itu pula  KPU mengeluarkan pernyataan yang hampir sama dengan yang disampaikan oleh Bawaslu, yaitu anggota DPR/DPRD terpilih hasil pileg 2024,  wajib mundur dan tidak bisa dilantik lagi meskipun jika kalah dalam pilkada.

Setelah KPU dan Bawaslu mengeluarkan pernyataan itu, bagaimana sikap politik Fahror Rozi dan Agus Sutanto? Bisa saja mereka membatalkan niatnya untuk maju sebagai calon kepala daerah. Toh, di partai mereka masing-masing pun hingga saat ini belum mengeluarkan rekomendasi untuk para calon, termasuk untuk mereka berdua.

Jika mereka membatalkan niatnya maju dalam pilkada, apakah akan sesimple itu? Belum tentu. Karena di mata elit partai, baik Partai Gerindra maupun Partai Golkar, saat ini hanya mereka berdualah kader inti dari partainya yang mengambil formulir pendaftaran calon kepala daerah tahun 2024.

Tentu, ini akan menjadi dilema bagi partainya, apalagi kedua partai ini sebagai partai pemenang pemilu di Kabupaten Lamsel, baik Partai Gerindra dengan raihan 9 kursi, maupun Partai Golkar dengan 7 kursi. Artinya, ketua DPRD bagi Partai Gerindra dan wakil ketua DPRD bagi Partai Golkar, sudah ada ditangan. 

Dengan posisi demikian, elit Partai Gerindra dan Partai Golkar tentu harus menjaga marwah partai. Jika sampai mereka tidak mengeluarkan kader sendiri dalam pilkada nanti, bisa menjadi bumerang di hadapan kader dan pemilihnya.

Apa iya, partai pemenang pemilu tidak bisa mencalonkan kadernya sendiri untuk bertarung di pilkada? Tentu ini akan menjadi wacana tersendiri di internal kedua partai tersebut. 

Disinilah letak uji “nyali” itu, baik bagi Fahror Rozi maupun Agus Sutanto. Akan terus bertarung di pilkada dengan segala risiko yang ada, atau membatalkan niatnya, dan duduk anteng sambil  menunggu pelantikan anggota DPRD Lampung 2024-2029 yang hanya tinggal beberapa bulan lagi. Hanya waktu yang akan menjawab, sejauhmana nyali mereka dalam ujian di Pilkada Lamsel 2024 ini. Tabiik. *penulis: pemerhati sosial politik pemerintahan, mantan anggota DPRD Lamsel.