Menanggapi Tentang Informasi Proyek SPAM Yang Sedang Viral Saat Ini,Firman Rusli: Itu Bukan Di Jaman Saya,
Pesawaran | KBNI-NEWS | Menanggapi tentang adanya informasi proyek SPAM yang sedang viral Di beberapa media,mantan kepala Dinas Perumahan dan Kawasan Permukiman perumahan rakyat(PERKIM) kabupaten pesawaran mengatakan,proyek tersebut bukan dikerjakan oleh dinas perkim sebab ada peralihan di awal tahu 2022 yang lalu ,Kamis,16/02/2023.
Di Beritakan Sebelumnya,Proyek pembangunan SPAM jaringan perpipaan dari Dana Alokasi Khusus (DAK) Reguler Tahun Anggaran 2022, yang menelan anggaran Rp7,5 miliar yang diduga jadi ajang korupsi berjamaah.
Proyek yang berada di empat desa, yakni desa Pasar Baru, Way Kepayang, Kedondong dan Desa kubu batu, ketiganya merupakan desa di Kecamatan Kedondong. Sedangkan, satu desa lainnya, yakni desa Kubu Batu di Kecamatan Way Khilau, Kabupaten Pesawaran.
Menyikapi tentang viralnya berita tersebut mantan kepala Dinas Perumahan dan Kawasan Permukiman perumahan rakyat(PERKIM) kabupaten pesawaran Firman Rusli mengatakan,
“Iya kegiatan tersebut semula ada di Perkim namun diawal tahun 2022 kegiatan berupa pengerjaan proyek pembangunan SPAM dipindah ke dinas PUPR, Mungkin akibat adanya perubahan perencanaan sehingga ahirnya kan jadi begini,dan soal mencuatnya persoalan ini, itu bukan di jaman saya, Kata Firman.
Dan dari mulai tanggal 12 Januari 2023 sayapun sudah mengundurkan diri dari jabatan saya sebagai kepala dinas perkim kabupaten pesawaran,”tambahnya.
Lalu media ini mencoba untuk menghubungi Zaenal Fikri Selaku kadis PUPR melalui via WhatsApp nya di nomor:+62 821-8632-2466 namun nomor WhatsApp tersebut tidak aktif lagi,lalu team media ini mendatangi kantor PUPR kabupaten pesawaran pada tanggal 13/02/2023 namun kadis PUPR Fikri sedang sibuk,
“Mau ketemu siapa pak,pak kadisnya sedang rapat, sudah ada janji belum,tanya petugas jaga pada media ini’.
Hingga Berita Ini Di Terbitkan Kepala Dinas PUPR Kabupaten pesawaran”Zainal Fikri”Belum Dapat Di Konfirmasi.
Pengembangan SPAM yang merupakan tanggung jawab Pemerintah dan Pemerintah Daerah diselenggarakan dalam rangka mewujudkan kesejahteraan masyarakat dengan menjamin kebutuhan pokok air minum masyarakat yang memenuhi syarat kualitas, syarat kuantitas, dan syarat kontinuitas.(red)